Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Beberapa Serikat Pekerja Akan Melakukan Unjuk Rasa Jelang Penetapan UMSP Jakarta

Pasca Konsolidasi persiapan pengawalan Revisi penetapan UMSP 2025 di Kantor DPC F SP LEM SPSI Jakarta Timur Cakung


JAKARTA – Dalam rangka penetapan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP), Ketua DPC LEM SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, akan melakukan pengawalan dalam aksi sidang UMSP yang akan berlangsung pada hari Jumat, 31 Januari 2025.


Kami tetap akan menjaga kondusivitas dalam pelaksanaan aksi tersebut, ujar” Endang Hidayat ketua DPC LEM SPSI Jakarta Timur.


Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 mengenai UMSP Tahun 2025 dinilai memiliki cacat moral dalam proses penetapannya, demikian penilaian dari ketua DPC LEM SPSI, Endang Hidayat.


“Kami bersama buruh dari FSP LEM SPSI perlu bergerak dan menekan Pj. Gubernur DKI untuk segera merevisi Keputusan Gubernur Nomor 832 tersebut, ungkapnya di kantor DPC F SP LEM SPSI Cakung Jakarta Timur, Rabu, (22/01/2025).


“Kami memandangnya pentingnya kesejahteraan buruh sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Pembangunan Provinsi Jakarta, Kondisi sosial dan ekonomi yang semakin sulit menuntut adanya perlindungan terhadap hak-hak buruh, termasuk dalam hal penetapan upah minimum sektor-menerus provinsi, tambahnya.


Dalam hal ini, sambung Endang, ” kami akan terus memberikan dukungan dan advokasi kepada para pekerja agar hak-hak mereka bisa diperjuangkan dengan baik. Kami berharap agar Pj Gubernur DKI dapat mendengarkan suara kami dan merespon tuntutan dari FSP LEM SPSI dengan serius.


Perjuangan untuk kesejahteraan buruh merupakan salah satu poin utama dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagai representasi dari buruh yang menghadapi dampak langsung dari kebijakan seperti UMSP, kami siap bersatu dan bergerak bersama untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi semua.,pungkasnya. (Obn) 

KONSOLIDASI SATGASUS DAN BAPOR LEM KAB PASURUHAN

Konsolidasi Satgasus dan BAPOR LEM Pasuruhan

Pasuruhan, Minggu, 05 Januari 2025 konsolidasi satgas KSPSI antara BAPOR LEM dan SATGASUS RTMM di Taman Dayu Pandaan Pasuruhan Jawa Timur. Disini kita bersinergi menyatukan misi dan visi mengawal penuh bendera SPSI di Kabupaten Pasuruan. Kedepannya akan kita laksanakan Latihan Bersama (Lakber) untuk menempa lebih dalam dalam pengawalan panji panji organisasi KSPSI. 

Diskusi konsolidasi di dalam Ruangan para pengawal organisasi Buruh


Para ketua DPC SPSI LEM Bung Agus Maarif dan ketua DPC RTMM Bung Suherman memberikan motivasi dan semangat penuh dalam menjalankan tugas Garda terdepan dalam berorganisasi dan berserikat.

Konsolidasi Out door para pengawal organisasi


Dalam moment diskusi ini juga di bahas tentang kegiatan dan perform BAPOR LEM dan SATGASUS RTMM diluar agenda ketenagakerjaan. Kita dianjurkan untuk bisa bersosialisasi dengan bagus dalam lingkungan kemasyarakatan. Kita harus bisa bermanfaat bagi lingkungan, baik mencakup kegiatan keagamaan, sosial maupun ketatanegaraan di tempat tinggal masing-masing. BAPOR dan SATGASUS sinergi untuk kemaslahatan dan kemanfaatan untuk agama dan bangsa.(sny)

Ngerih, Ini Dampak PPN 12% Bagi Buruh Yang Penghasilannya Minimum

Salah satu Dewan Pengupahan Perwakilan Buruh di glandang keluar ruangan dari sidang Dewan Pengupahan Upah Buruh DKI 2025


Jakarta,Kenaikan PPN menjadi 12% memiliki dampak yang cukup signifikan bagi buruh dengan penghasilan UMP (Upah Minimum Provinsi). Secara umum, kenaikan PPN akan meningkatkan harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat, termasuk buruh.

Berikut adalah beberapa dampak yang perlu diperhatikan:

 * Penurunan Daya Beli: Dengan kenaikan harga, daya beli buruh akan berkurang. Artinya, dengan gaji yang sama, buruh akan dapat membeli barang dan jasa lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.

 * Berkurangnya Tingkat Konsumsi: Penurunan daya beli akan berdampak pada penurunan tingkat konsumsi masyarakat, termasuk buruh. Hal ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.

 * Beban Hidup yang Lebih Berat: Kenaikan harga kebutuhan pokok seperti makanan, transportasi, dan energi akan meningkatkan beban hidup buruh.

 * Potensi Inflasi: Kenaikan PPN dapat mendorong terjadinya inflasi, yaitu kenaikan harga secara umum. Hal ini akan semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Mengapa Buruh Berpenghasilan UMP Lebih Terdampak?

 * Pengeluaran Lebih Besar untuk Kebutuhan Pokok: Buruh dengan penghasilan UMP cenderung mengalokasikan sebagian besar pendapatannya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kenaikan harga kebutuhan pokok akan sangat terasa bagi mereka.

 * Minimnya Tabungan: Buruh dengan penghasilan UMP biasanya memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki tabungan. Sehingga, kenaikan harga akan langsung berdampak pada kesejahteraan mereka.

 * Kurang Fleksibel Menghadapi Kenaikan Harga: Dibandingkan dengan kelompok berpenghasilan tinggi, buruh dengan penghasilan UMP memiliki fleksibilitas yang lebih rendah dalam menghadapi kenaikan harga. Mereka sulit untuk mengubah gaya hidup atau mencari sumber pendapatan tambahan.

Upaya Mitigasi:

Pemerintah dan berbagai pihak terkait perlu mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan dampak negatif kenaikan PPN bagi buruh, antara lain:

 * Meningkatkan UMP: Kenaikan UMP secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak dapat membantu meningkatkan daya beli buruh.

 * Memberikan Bantuan Sosial: Pemerintah dapat memberikan bantuan sosial kepada kelompok masyarakat yang rentan, termasuk buruh berpenghasilan rendah.

 * Mengendalikan Inflasi: Pemerintah perlu menjaga stabilitas harga dengan berbagai kebijakan, seperti pengendalian harga barang kebutuhan pokok dan memperkuat koordinasi antara produsen, distributor, dan pemerintah.

 * Meningkatkan Produktivitas: Meningkatkan produktivitas dapat membantu meningkatkan daya saing perusahaan dan membuka peluang untuk memberikan kenaikan gaji kepada pekerja.

Kesimpulan

Kenaikan PPN 12% memang memberikan tantangan tersendiri bagi buruh berpenghasilan UMP. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk meringankan beban mereka dan memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga.(Ndi)

DJP: Kelebihan Potongan TER di Gaji Karyawan Wajib Dikembalikan!

Kantor Pusat DJP


Jakarta, Sudah hampir satu tahun, pemerintah menerapkan metode tarif efektif rata-rata (TER). TER merupakan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21 yang berlaku per 1 Januari 2024.

Kebijakan ini dituangkan dalam aturan baru mengenai Tarif Efektif Pemotongan Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023).


Melalui ketentuan di atas, maka pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode TER yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.


Dengan metode baru itu, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Baru kemudian pada Desember atau masa pajak terakhir, rumusnya kembali normal, seperti sebelumnya.


Dengan hitungan TER ini, maka akan ada kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang pekerja atau pegawai pada Desember lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER.


Namun, kondisi sebaliknya bisa terjadi, yakni PPh Pasal 21 terutang Desember lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER.


Lantas bagaimana jika terjadi selisih pembayaran PPh atau kelebihan pemotongan PPh?


Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan bahwa dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dalam Tahun Pajak yang bersangkutan lebih besar dari PPh 21 yang terutang selama 1 Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong wajib dikembalikan oleh Pemotong Pajak kepada Pegawai Tetap dan Pensiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.


Ini sesuai dengan pasal 21 PMK-168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.


"(Harus dikembalikan) Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir. Artinya, jika pada Desember 2024 pegawai tersebut masih bekerja dan terdapat kelebihan pemotongan maka atas kelebihan pemotongan tersebut harus dikembalikan paling lambat pada 31 Januari 2025," tegas Dwi. 


Adapun, besaran yang dikembalikan PPh-nya sesuai dengan besaran jumlah kelebihan pembayaran PPh 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja (pemotong PPh 21) yang tercantum dalam bukti potongnya.


Jika tidak ada pengembalian dari perusahaan atau pemberi kerja, Dwi mengatakan berdasarkan Pasal 22 PMK-168 Tahun 2023, penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima bukti pemotongan dan menerima pengembalian kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong.


"Artinya, pemotong pajak (pemberi kerja) wajib mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut ke penerima penghasilan (pegawai)," tegasnya.


Untuk memahami lebih langsung metode TER ini, berikut simulasinya untuk pegawai dengan gaji Rp 10 juta:


- Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.


- Dengan mekanisme pemotongan PPh terdahulu, maka perhitungannya sebagai berikut:


Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun menjadi 12 x Rp9.500.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp114.000.000.


- Dengan memperhitungkan status Retto


PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0 maka besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.


Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250


- Perhitungan tarif efektif atau TER menjadi sebagai berikut:


Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

- Januari-November Rp 10.000.000,00 X 2,25%= Rp 225.000,00/Bulan

- Desember : Rp 2.775.000 - (Rp.225.000, 00 X 11) = Rp. 300.000,00/Bln


Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00

Akhirnya PJ Gubernur Jawa Barat Revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2025 di Propinsi Jawa Barat




Bandung, UMSK 2025 Jawa Barat: Upah Sektoral Kabupaten/Kota Berdasarkan Sektor Industri di Setiap Wilayah.

Pemda Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalukan perubahan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 telah menetapkan perubahan atas Keputusan Gubernur sebelumnya mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025. Keputusan baru ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025 dan mencakup sektor-sektor industri di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat. Perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan penyesuaian upah yang sesuai dengan sektor unggulan masing-masing daerah.


Sebelumnya, telah ditetapkan dalam Kepgub UMSK, terdapat delapan kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) dari dua kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok yang telah mengajukan besaran UMSK.


Isi dari Kepgub tersebut diubah sehingga tidak menggunakan pengelompokan berdasarkan KBLI, tetapi pengelompokan disederhanakan menjadi kelompok yang lebih besar untuk menetapkan UMSK Jabar, yaitu Automotive, Komponen Automotive, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, Padat Karya Multinasional Company.


Karenanya, usulan rekomendasi UMSK kabupaten dan kota disesuaikan dengan delapan sektor tersebut. Hal ini menjadikan dari 18 rekomendasi dewan pengupahan kabupaten dan kota terdapat satu kota yaitu Kota Tasikmalaya yang tidak tergabung dalam sektor tersebut.


Keputusan terbaru tertanggal 27 Desember 2024 ini, mengubah Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan pada 18 Desember 2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur.


Berikut adalah rincian Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025:

1. Kabupaten Subang

  • Komponen Automotif, Elektronik, Pertambangan, dan Kimia Farmasi: Rp3.525.098,95 

  • Padat Karya Multinasional: Rp3.515.215,50.

 

2. Kota Depok

  • Sektor Elektronik, Komponen Elektronik, dan Kimia Farmasi: Rp5.220.114,84 

  • Padat Karya Multinasional: Rp5.205.479,00

3. Kabupaten Cianjur

  • Padat Karya Multinasional: Rp3.110.413,83

4. Kabupaten Garut

  • Padat Karya Multinasional: Rp2.332.928,28

5. Kota Bekasi

  • Sektor Automotif, Komponen Automotif, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, serta Kimia Farmasi: Rp5.717.470,10 

  • Padat Karya Multinasional: Rp5.701.439,81


6. Kabupaten Karawang

  • Sektor Automotif, Komponen Automotif, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, serta Kimia Farmasi: Rp5.625.882,38
  • Padat Karya Multinasional: Rp5.610.108,88

7. Kabupaten Bekasi

  • Sektor Automotif, Komponen Automotif, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, serta Kimia Farmasi: Rp5.584.611,41
  • Padat Karya Multinasional: Rp5.568.953,62


8. Kota Bogor

  • Komponen Automotif dan Kimia Farmasi: Rp5.150.967,16
  • Padat Karya Multinasional: Rp5.136.525,20

9. Kabupaten Bogor

  • Sektor Automotif, Komponen Automotif, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, serta Kimia Farmasi: Rp4.900.108,87
  • Padat Karya Multinasional: Rp4.886.370,25

10. Kota Bandung

  • Komponen Elektronik: Rp4.503.960,63

11. Kota Cimahi

  • Kimia Farmasi serta Logam dan Baja: Rp3.881.831,60
  • Padat Karya Multinasional: Rp3.870.947,96

12. Kabupaten Bandung Barat

  • Kimia Farmasi: Rp3.754.284,39
  • Padat Karya Multinasional: Rp3.743.758,36

13. Kabupaten Sumedang

  • Komponen Elektronik: Rp3.749.609,56
  • Padat Karya Multinasional: Rp3.739.096,64

14. Kabupaten Indramayu

  • Pertambangan: Rp2.807.355,79

15. Kabupaten Cirebon

  • Komponen Elektronik dan Pertambangan: Rp2.693.971,10
  • Padat Karya Multinasional: Rp2.686.417,91

16. Kabupaten Majalengka

  • Elektronik, Komponen Elektronik dan Kimia Farmasi: Rp2.415.921,97
  • Padat Karya Multinasional: Rp2.409.148,36

17. Kabupaten Purwakarta

  • Automotif, Komponen Automotif, Kimia Farmasi serta Logam dan Baja: Rp4.814.751,76
  • Padat Karya Multinasional: Rp4.801.252,46


Meskipun demikian, belum semua kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat ditetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK), karena berdasarkan SK tersebut, hanya 17 dari 27 kabupaten/kota yang telah ditetapkan upah minimum sektoralnya. Namun, diharapkan penetapan UMSK ini dapat meningkatkan daya saing sektor industri di Jawa Barat, sekaligus memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai dan penghasilan yang sebanding dengan kontribusi mereka di sektor masing-masing. (Obn) 

Pekerja Jawa Timur Gugat SK Gubernur Soal Upah Minimum

 

Pekerja yang menggugat sk Gubernur Upah minimum Propinsi yang kurang dari 6,5%

Jawa Timur, Gejolak di tengah para pekerja Jawa Timur kembali memuncak.  Sejumlah organisasi buruh di Jawa Timur menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPT/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Mereka menuding Pj. Gubernur Jatim telah melanggar norma hukum dan merampas hak pekerja dengan menetapkan kenaikan upah minimum yang lebih rendah dari yang seharusnya.


"SK Gubernur ini jelas-jelas menabrak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 5 Ayat (2) yang secara tegas memerintahkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen," ujar Andika Hendrawanto S.H., M.H., CRA., CLI., CLA selaku kuasa hukum FSP KAHUTINDO Gresik.


Ia menjelaskan bahwa penetapan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen merupakan perintah langsung dari Presiden dalam pidatonya pada tanggal 29 November 2024.  Namun, Pj. Gubernur Jatim justru menetapkan kenaikan upah minimum hanya sebesar 5 persen.


"Hilangnya 1,5 persen ini bukan sekadar kesalahan hitung, melainkan sebuah perampokan hak pekerja yang dilakukan secara terang-terangan.  Pj. Gubernur menggunakan Surat Ketetapan seolah-olah untuk melegitimasi tindakan ilegal ini," tegas Andika.


Para pekerja menilai bahwa tindakan Pj. Gubernur ini sangat merugikan mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.  Tahun 2025, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 persen, sehingga beban hidup pekerja akan semakin berat.


"Pekerja sudah terbebani dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan efek domino kenaikan pajak.  Sekarang, hak upah mereka pun dikurangi.  Bagaimana mereka bisa bertahan hidup?" tanya kuasa hukum tersebut.


Para pekerja khawatir bahwa kekurangan penghidupan akan memaksa mereka untuk terjerat hutang, bahkan mungkin meminjam dari rentenir.  Hal ini akan semakin memperparah kondisi ekonomi mereka dan berpotensi mendorong mereka ke jurang kemiskinan.


"Pekerja buruh yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, kini berada di posisi rentan.  Mereka berisiko terjerumus menjadi masyarakat kelas menengah ke bawah," tambahnya.



Para pekerja mendesak Pj. Gubernur Jatim untuk segera mencabut SK Gubernur yang dianggap merugikan dan  menetapkan kenaikan upah minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Mereka juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.


"Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami.  Kami tidak akan tinggal diam jika hak kami dirampas," tegas Andika.(obn) 

Ratusan Masa Buruh Unjuk Rasa di Gerbang Tol Cibatu, Tuntut Penetapan UMSK 2025

Aksi tersebut buntut dari dikembalikannya rekomendasi UMSK (Upah Minimum Sektoral) oleh Pj. Gubernur Jawa Barat ke Bupati Kabupaten Bekasi.

Bekasi, Ratusan masa yang tergabung dalam Buruh Bekasi Melawan (BBM), Melakukan aksi di depan tol Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jum’at pagi, ( 27/12/2024 ) Dengan menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat, para buruh berhenti di depan pintu keluar tol Cibatu.

Sekretaris Jendral BBM Hadi Maryono menjelaskan, Aksi tersebut buntut dari dikembalikannya rekomendasi penetapan UMSK (Upah Minimum Sektoral) oleh Pj. Gubernur Jawa Barat ke Bupati Kabupaten Bekasi. Yang selanjutnya menjadi pemicu aksi buruh lanjutan, Sebelumnya buruh juga melakukan aksi yang sama, sebagai bentuk protes terhadap keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, yang dianggap tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 maupun arahan Presiden Republik Indonesia terkait kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

Aksi buntut dari dikembalikannya rekomendasi UMSK (Upah Minimum Sektoral) oleh Pj. Gubernur Jawa Barat ke Bupati Kabupaten Bekasi.

Masa Buruh Bekasi Melawan berhenti bersama sama di depan gerbang Tol Cibatu sejak jam 09.30, dan rencananya akan melanjutkan aksinya ke pusat pemerintahan kabupaten Bekasi, di Cikarang pusat. (obn)

Lanjutan UMSP 2025, Buruh DKI Akan Kawal Sidang Dewan Pengupahan

Kaum Buruh Yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sektoral Jakarta kawal sidang Pengupahan UMSP 2025


Jakarta, Buruh DKI Jakarta akan kembali mengawal proses sidang lanjutan dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka merekomendasikan besaran UMSP DKI Jakarta tahun 2025 bagi sektor atau sub sektor yang belum disepakati dalam Kepgub 832/2024.

“Dengan penuh rasa syukur kita yakin dan percaya kemenangan itu tetap ada dan semangat perjuangan gerakan kaum buruh akan terus berlipat ganda.” Kata Ketua Aliansi Buruh Sektoral Jakarta Yusup Suprapto dari atas Mobil Komando 

Perkembangan sidang dewan pengupahan yang akan dilanjutkan Senin, 30 Desember 2024 mendatang.

Pengawalan Sidang Dewan Pengupahan Upah Sektoral 2025 Buruh Jakarta


Buruh DKI yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sektor Jakarta menggelar aksi di depan balaikota Jakarta dengan tuntutan mendesak pemerintah provinsi dan Dewan Pengupahan agar menetapkan kenaikan UMSP yang layak, mengakomodir 10 Sektor Unggulan dan 88 Sub Sektor masuk dalam UMSP tahun 2025.

Tuntutan ini bukan mengada-ada, buruh beralasan meski UMSP 2025 sudah ditetapkan, namun menimbulkan kekecewaan bagi pihak buruh. Dalam keputusan yang tertuang dalam Kepgub 832 tahun 2024 ada beberapa sektor yang tidak masuk dalam UMSP 2025. Diantaranya sektor otomotif, sektor transportasi dan sektor Jasa Kelistrikan.

Dalam aksi di Kantor Balaikota DKI Jakarta dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta minggu lalu (23/12) Kaum Buruh DKI Jakarta menyampaikan tuntutan yang pertama:

  1. mendorong Pj. Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI untuk melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan untuk mengakomodir 10 Sektor Unggulan dan 88 Sub Sektor masuk dalam UMSP tahun 2025.
  2. Buruh Jakarta menuntut agar sektor transportasi masuk dalam sektor unggulan UMSP tahun 2025 tanpa kajian. (obn)

J

Komitmen PUK FSP LEM SPSI PT INALUM dan Perusahaan Menuju Pencapaian Produksi Terbaik Tahun 2024

Ketua DPP FSP LEM Arif Minardi (Paling Kanan) Ketua DPC SP LEM Kab Batubara Firman Usman (Pakai Topi) dan Ketua PUK SP LEM SPSI INALUM Agus Salim Kaban bersama Pengurus DPP FSP LEM SPSI.


Medan, - Tahun 2024 menjadi momen bersejarah bagi PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) sejak berdirinya pada tahun 1976. Perusahaan mencatatkan rekor pencapaian baru, yaitu produksi terbesar sebesar 264.900 ton pada 17 Desember 2024.


Angka ini melampaui rekor sebelumnya sebesar 264.474 ton yang dicapai pada tahun 2014.Target tahunan sebesar 274.140 ton, yang telah ditetapkan oleh Board of Directors (BOD) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024, optimis dapat diraih dalam beberapa hari ke depan.


Mhd Agus Salim Kaban, Ketua PUK FSP LEM SPSI PT INALUM, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil nyata dari komitmen penuh seluruh pegawai dan anggota serikat pekerja dalam mendukung keberlanjutan perusahaan.


"Pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen dan kerja keras seluruh elemen perusahaan. Dengan menjaga produktivitas, efisiensi, dan kerja sama tim, kami dapat melampaui target yang telah ditetapkan," ujar Agus.


Ia juga menegaskan pentingnya menghilangkan pola pikir silo antar divisi untuk memastikan semua lini bekerja secara sinergis.Agus menambahkan bahwa tagline “Tuntutan Berdasarkan Produktivitas” menjadi pedoman kerja PUK FSP LEM SPSI di bawah kepemimpinannya.Tagline ini mencerminkan visi kepengurusan untuk terus mendorong peningkatan kualitas kerja dan hasil produksi.


Di sisi lain, Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Batubara, Firman Usman, mengajak seluruh anggota serikat pekerja untuk bersatu dan lebih solid.


"SP LEM adalah lembaga yang telah teruji dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Kami tidak hanya memperjuangkan hak, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan kondisi kerja yang lebih baik. Dengan begitu, target perusahaan dapat tercapai bahkan dilampaui," tegas Firman.


Capaian lain yang patut dibanggakan adalah keberhasilan Divisi Rantai Pasok Komersial yang dipimpin oleh Gusti Fauzi M. Gafli. Divisi ini mencatatkan rekor penjualan tertinggi sepanjang masa sebesar 263.651 ton. Selain itu, INALUM juga berhasil meraih peringkat Quadrant 1 dalam World-Class Smelter Cost Management dari Wood McKenzie, sebuah perusahaan global yang menyediakan layanan data dan analitik di sektor energi dan sumber daya alam.


Direktur Utama PT INALUM, Ilhamsyah Mahendra, menyatakan optimisme perusahaan dalam mencapai target produksi 274.000 ton pada tahun ini.


"Pencapaian ini merupakan langkah awal untuk mendukung swasembada aluminium, mencukupi kebutuhan pasar domestik, sekaligus meningkatkan penetrasi di pasar global," ungkap Ilhamsyah.


Ia juga menekankan bahwa keberhasilan ini menjadi fondasi untuk melanjutkan kinerja terbaik di masa mendatang.(Obn)

Ternyata Ini Alasan UMSK Jawa Barat Tidak Ditetapkan oleh Pj. Gubernur

Penyampaian Aspirasi Aliansi Buruh Bekasi Melawan ke Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi Perihal UMSK yang belum di SK kan oleh PJ Gubernur (Dok Foto Red)


Bekasi, Pj Gubernur di anggap Berdalih soal Penetapan Upah Minimum Sektoral di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengembalikan rekomendasi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) kepada Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota. Hal ini didasarkan pada ketidaksepakatan bulat antara seluruh unsur Dewan Pengupahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.


Dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, tertanggal 26 Desember 2024 disebutkan bahwa rekomendasi yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat diajukan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur untuk ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).


Abdul Haris, anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi, menyampaikan kritik tajam terhadap langkah Pj. Gubernur. Menurutnya, ini adalah bentuk dalih dari Pj. Gubernur untuk menghindari tekanan politik dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua DPR RI Sumi Dasco Ahmad, dan pimpinan nasional.


“Intinya ini cara Pj. untuk berdalih kepada Pak Sumi Dasco, Mendagri, dan pimpinan nasional bahwa Pemprov memberikan kesempatan kepada daerah untuk merevisi rekomendasi sesuai PERMEN. Dengan kata lain, mengelak dan keluar dari tekanan,” jelas Haris.


Ia juga menyoroti tafsir “kesepakatan bulat” yang menurutnya tidak memiliki dasar yang jelas. “Tafsir ‘bulat’ itu nggak ada, dan tafsir yang mengada-ada,” tegasnya.


Haris menjelaskan bahwa kesepakatan yang dimaksud dalam Permenaker 16 Tahun 2024 adalah kesepakatan kelembagaan yang dapat tercapai melalui dua mekanisme:


Musyawarah mufakat tiga unsur: perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Voting sesuai tata tertib Dewan Pengupahan.

Ia membandingkan dengan aturan sebelumnya dalam PP 36 Tahun 2021, yang mensyaratkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha sektoral dan serikat pekerja terkait.


Senada dengan Haris, Yosep dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menilai bahwa Pj. Gubernur hanya mencari alasan untuk tidak menerbitkan SK UMSK.


“Gubernur cari alasan karena tidak menerbitkan SK UMSK kabupaten/kota melalui Bupati/Walikota yang telah merekomendasikan UMSK,” ungkap Yosep.


Ia menegaskan bahwa rekomendasi dari berbagai daerah sudah melalui proses sesuai prosedur. Namun, langkah pengembalian rekomendasi tersebut dinilai sebagai upaya Pj. Gubernur untuk menghindari tanggung jawab.

Sebanyak 13 kabupaten/kota di Jawa Barat terdampak kebijakan ini, di antaranya:

  1. Kota Bekasi
  2. Kabupaten Karawang
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kabupaten Purwakarta
  5. Kota Bogor
  6. Kabupaten Bogor
  7. Kota Bandung
  8. Kota Cimahi
  9. Kabupaten Bandung Barat
  10. Kabupaten Sumedang
  11. Kabupaten Indramayu
  12. Kabupaten Cirebon
  13. Kabupaten Majalengka


Pengembalian rekomendasi ini dikhawatirkan akan memperpanjang proses penetapan UMSK di daerah-daerah tersebut. Situasi ini berpotensi memengaruhi dinamika hubungan industrial, terutama di sektor yang telah mengusulkan kenaikan upah berdasarkan kebutuhan sektoral.


Keputusan ini menimbulkan berbagai kritik dari pihak serikat pekerja yang merasa dirugikan. Dengan batas waktu hingga 29 Desember 2024 untuk mengajukan ulang rekomendasi yang telah disepakati secara bulat, para pihak berharap Dewan Pengupahan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara cepat dan adil demi kepentingan bersama.(obn)