Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

TEKLAP AKSI 211117 JAWA BARAT

20 November 2016
Kantor KSPI jl Lodaya no 40a Bandung Jawa Barat.
4FSPASPSI Jawa Barat. FSP LEM, FSP TSK, FSP RTMM, FSP KEP, melakukan koordinasi teknis lapangan untuk aksi damai yang akan digelar besok pada hari Selasa 21 November 2017 di GEDUNG SATE BANDUNG JAWA BARAT


TEKLAP ini dilakukan untuk memastikan dan mematangkan persiapan dari ke empat federasi.agar aksi damai besok di gedung sate bisa maksimal dan mandapatkan hasil sesuai yang diharapkan.
Aksi damai besok akan diikuti sekitar 7000 buruh Jawa barat . dengan tuntutan TOLAK PP.NO.78 TAHUN 2015
TOLAK UPAH MURAH
KAWAL UMSK.
(slh)






DIKLATSAR PERDANA DIGELAR PUK SP LEM SPSI PT AKEBNO INDONESIA


FSP LEM SPSI - Sentul, 17/11/2017 Ditahun pertama periode kepengurusan PUK SP LEM SPSI PT Akebono Indinesia sesuai dengan COE maka digelarlah Pendidikan Latihan Dasar ( Diklatsar) 1 ditujukan kepada Pleno dan Komisaris Pleno yang berjumlah 53 orang dalam rangka menumbuhkan militansi organisasi di zero KM sentul pada Jum'at 17 November 2017.

Menurut keterangan Bung Roni selaku ketua bidang Organisasi di PUK PT Akebono dijelaskan bahwa pendidikan latihan dasar ini dilakukan selama dua hari, dan yang mengisi materi adalah dari Internal PUK yaitu Bung Usman selaku Presiden PUK dan Bung Jazuli serta Bung Andi selaku Pimpinan Unit Kerja (PUK). Pendidikan ini dilaksanakan dalam tiga tahap dalam satu periode kepengurusan selama tiga tahun, yaitu untuk tahun pertama adalah Latihan Dasar 1, dan ditahun kedua Latihan Madya, sedangkan ditahun ketiga rencananya adalah Diklat TOT.


Dalam diklatsar kali ini mengusung tema " Bangun Integritas dan semangat juang Pleno yang Bermartabat." Dan dalam pelaksanaan diklatsar ini kepanitiaanya semua dari unsur Bapor LEM diantaranya ada Danru Fauzi H sebagai Ketua Panitia dan Wapang Andi sebagai Penasihat.


BURUH JAWA BARAT SIAP KEPUNG GEDUNG SATE

 Aksi Damai 4 FSPA SPSI  Jawa Barat.
(PD FSP TSK SPSI, DPD FSP LEM SPSI, PD FSP KEP SPSI, PD FSP RTMM SPSI PROVINSI JAWA BARAT)
Sekretariat  : Jl. Lodaya No. 40 A Bandung Jawa Barat


4 FSPA SPSI Provinsi Jawa Barat
Meminta Gubernur Jawa Barat Di Akhir Jabatannya Tidak menetapkan Upah 2018 Berdasarkan Pasal 44 PP/78 !!

4 Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari PD FSP TSK SPSI, DPD FSP LEM SPSI, PD FSP KEP SPSI, PD FSP RTMM SPSI kembali akan melakukan aksi damai di depan kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate Bandung, selasa 21 november 2017 mulai pukul 10.00 untuk menolak penetapan upah minimum 2018 jawa barat oleh Gubernur berdasarkan pasal 44 PP 78/2015.
Ketua PD TSK SPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, menyatakan aksi damai 4 FSPA SPA SPSI yang akan kami lakukan bertepatan dengan penetapan UMSK 2018, momentum ini akan kami gunakan untuk menolak penetapan upah minimum 2018 jawa barat berdasarkan pasal 44 PP 78/2015 dan menolak rancangan peraturan gubernur (PERGUB) tentang tata cara penetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) serta penanguhan pelaksanaan upah minimum di jawa barat karena yang merugikan kaum buruh di jawa barat.
Dengan demikian kami meminta gubernur diakhir masa jabatannya untuk menetapkan UMK 2018 tidak memakai formula pasal 44 PP 78/2015, melainkan sesuai rekomendasi bupati/walikota dikarenakan ada beberapa kabupaten / kota di jawa barat merekomendasikan UMK diatas formula pasal 44 PP 78/2015, kalau penetapan UMK terus menggunakan formula pasal 44 PP 78/2015 maka akan terus terjadi disparitas upah di jawa barat, tegas Roy Jinto.

Sementara itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta juga menyampaikan, bahwa belajar dari pengalaman dan evaluasi proses penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2017 oleh gubernur sangat lamban. Bagi kaum buruh tentu hal ini sangat merugikan, lambannya proses penetapan UMSK 2017 tidak lepas dari proses, pembahasan dan rekomendasi dari tingkat kabupaten/kota di jawa barat.

Oleh karena itu, kami ingin mengingatkan dan mendesak Bapak Gubernur agar segera membuat surat penegasan kepada seluruh bupati/walikota se jawa barat untuk merekomendasikan UMSK 2018 paling lambat bulan desember 2017, sehingga UMSK 2018 juga bisa berlaku dan dapat diterima oleh buruh mulai 1 januari 2018. Amanah undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, tandas Sidarta.


Sidarta juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga kota bandung kalau jalur lalu lintas pada hari selasa 21 november 2017 mulai pukul 10.00, sedikitnya 5000 masa 4 FSPA SPSI Jawa Barat akan long march dari monumen perjuangan rakyat jawa barat menuju gedung sate untuk memperjuangkan upah 2018 dalam rangka upaya memperbaiki daya beli dan kesejahteraan rakyat.
Roy Jinto Ferianto.

Ketua PD FSP TSK SPSI Prov Jawa Barat

Muhamad Sidarta
Ketua DPD FSP LEM SPSI Prov Jawa Barat

RAPAT DEWAN EXCO FORUM SERIKAT PEKERJA ASTRA OTOPART




FSP LEM SPSI - Cibitung, 15/11/2017 Forum Serikat Pekerja Astra Otopart Kali pertama gelar Rapat Dewan Executive Komite Forum Serikat Pekerja Astra Otopart yang beranggotakan seluruh Ketua PUK dan Pengurus Forum SP AOP setelah sukses gelar Mubes di Bali. Dalam Rapat ini dibahas Program Kerja yang nantinya akan dijalankan oleh Engkos Kosasih selaku Sekretaris Jendral Forum SP AOP dan Jajaran Pengurus, Hadir Juga Bung Jazuli , Bung Nur Yasin selaku Ketua Forum SP AOP terdahulu.



Rapat Dewan Executive Komite Forum Serikat Pekerja Astra Otopart mengusung Tema " PERKUAT KOMUNIKASI, PERERAT HUBUNGAN INDUSTRI UNTUK KESEJAHTERAAN PEKERJA."



Selain membahas Program Kerja, pada pertemuan ini juga dibuka sesi diskusi terkait dengan isu hangat untuk Bonus Akhir Tahun / Hadiah Kerja 2017. Yang memang menjadi harapan dari semua Pekerja di Astra Otopart yang berasal dari berbagai wilayah yaitu Dari Bogor, Bekasi, Jakarta, dan Karawang.

" Kewenangan Yang mengurusi bonus adalah di Afco masing-masing untuk itu komunikasi yang baik menjadi hal terpenting untuk mencapai hasil terbaik." Begitu ucapan Engkos Kosasih selaku Sekjen Forum SP AOP dalam sambutanya.


DIKLATSAR KOORDINATOR PLENO DAN PLENO PAKO GROUP &TPMI

11-12 November 2017
NEW PRAMESTHI convention HOTEL jl,raya puncak KM 72 Cibogo Megamendung, Bogor, Jawa Barat.dilaksanakanny pendidikan DIKLATSAR Koordinator PLENO (KP) dan PLENO. SP LEM SPSI (Serikat Pekerja Logam Elektronik  Mesin. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) PUK PAKO GROUP & TPMI.Irpan Rosadi selaku ketua bidang pendidikan, melakukan kegiatan DIKLAT KP dan PLENO Dengan tujuan meningkatkan pengetahuan tentang organisasi dan penyadaran organisasi dan diharapkan KP dan PLENO lebih memahami tugas dan fungsi berorganisasi. Diklat ini juga dihadiri oleh management Agus Marwo,Hariyadi selaku IR.Dian Eka dan Ahmad Farhan selaku manager Plant.
Kegiatan ini juga diisi oleh Dadan Muldan sekertaris DPC Utara, wapangkorda Jakarta Andi Nuryahya.


"Ondel-ondel" FSP LEM SPSI Terus Berjuang.

FSP LEM SPSI. Ribuan buruh kembali turun ke jalan menyuarakan aspirasinya terkait keputusan UMP DKI Jakarta yang telah diputuskan 3.6 juta oleh Gubernur Anis Baswedan
Pada tanggal 1 November lalu.

Sebagai simbol perlawanan terhadap Upah murah serta ingkar nya janji Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih FSP LEM SPSI menampilkan aksi Theatrikal Ondel-ondel dimana aksi tersebut dimulai dari Area Parkir Manjid Isiqlal sampai depan Balai Kota.

Unjuk rasa hari ini bertepatan pada hari Pahlawan 10 November. Dimana para buruh akan terus berjuang seperti layaknya para Pahlawan yang semangatnya gigih berkobar di dalam pertempuran hingga titik darah penghabisan dan terus berjuang sampai menang.
Bangkit Bergerak Satu Komando
(fis)

Buruh DKI Tuntut Revisi UMP Sebesar 3.9 Juta


KEKECEWAAN BURUH

Pasca kemenangan Pasangan Anis Sandi, buruh menaruh harapan besar akan perbaikan upah minimum di DKi Jakarta. Dimana dalam kontrak politik yang ditanda tangani bersama Koalisi Buruh Jakarta, berjanji akan menetapkan UMP DKI Jakarta diatas PP 78. Tuntutan yang disuarakan buruh sebesar 3,9 juta didasarkan pada hasil survey kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. Dimana hasil survey KHL dan 3 item KHL yang disepakati Dewan Pengupahan yaitu Sewa kamar, Transportasi dan Listrik, telah dilakukan penyesuaian. Sehingga didapatlah angka KHL sebesar 3.603.531. Adapun berita yang tersebar bahwa KHL sebesar 3.149.631 itu merupakan pembohongan publik yang dilakukan oleh Appindo, dimana 3 item KHL sewa kamar, transportasi dan listrik, oleh Dewan Pengupahan disepakati untuk dilakukan pembahasan dalam sidang Dewan Pengupahan, karena ada ketentuan standar kualitas baik yg telah disepakati, jadi 3 item KHL tersebut tidak didasarkan pada hasil survey lapangan. Bila pertumbuhan ekonomi sebesar 4.99 % dan Inflasi sebesar 3.72 %, sehingga formulasi penetapan UMP yang usulkan Dewan Pengupahan perwakilan buruh adalah  KHL + Pertumbuhan Ekonomi + Inflasi diperoleh angka 3.9 juta. Namun Gubernur tetap menggunakan formula PP 78 dalam menetapkan UMP DKI Jakarta, sebesar 3.648.000. Ini yang membuat Buruh kecewa terhadap Gubernur yang telah ingkar janji.

2. MENAGIH JANJI

Buruh Jakarta yang kecewa akan terus mengawal janji politik Gubernur terpilih, untuk melaksanakan penetapan UMP DKI lebih tinggi dari daerah penyangga, yang juga berada pada angka 3.9 juta. Aksi tanggal 10 November 2017 yang gelar masa aksi FSP LEM SPSI DKI JAKARTA adalah murni gerakan yang dibangun atas kesadaran nurani untuk mengawal 10 tuntutan hati nurani rakyat (Sepultura). Kami akan terus mengawal dan menagih janji Gubernur terpilih untuk menepati janjinya. Gubernur DKI Jakarta harus berani merevisi UMP DKI Jakarta 2018 sebesar 3.6 juta berdasarkan PP 78.
Gubernur juga harus menepati 9 janji berikutnya yang tertuang dalam Sepultura, agar menjadi pelajaran bagi pemimpin yang akan datang bahwa apa yang sudah disepakati pada kampanye harus diwujudkan sebagai komitmen pelayanan terhadap rakyatnya.

Sikap DPD DKI tentang UMP 2018


RELEASE FSP LEM SPSI DKI JAKARTA TENTANG UMP DAN UMSP 2018

1. Perjuangan UMP DKI diatas PP 78

Kenapa kami konsen dan komitmen untuk terus membersamai buruh Jakarta dalam memperjuangkan UMP DKI sejak 2009 hingga nanti...??

Pertanyaan ini penting kami jawab, agar semua anggota merasa penting pula untuk mengambil langkah bersama dan penuh kesadaran dalam memperjuangkannya. Bukan selalu dalam bayang bayang gerakan serikat pekerja lain, atau mengekor gerakan.

Saudara² dalam tubuh FSP LEM SPSI DKI..
Perjuangan Serikat Pekerja dalam memperjuangkan kesejahteraan selalu tertumpu pada kalimat Solidaritas. Tak ada kekuatan bagi gerakan serikat pekerja tanpa solidaritas, sehingga jargon FSP LEM SPSI adalah "Solidarity is Our life" Solidaritas adalah hidup kami. Jadi jelas bahwa LEM tidak akan berpangku tangan apalagi merasa punya kotak sendiri dalam memperjuagkan Upah Minimum Provinsi (UMP) khususnya di Ibu Kota Negara Jakarta.

FSP LEM SPSI DKI JAKARTA, hasil verifikasi Dinas tenaga kerja DKI Jakarta, merupakan serikat pekerja terbesar dengan jumlah anggota lebih dari 48 ribu,  memiliki 85 PUK yang merupakan representatif jumlah perusahaan yang tergabung dan berafiliasi ke FSP LEM SPSI DKI Jakarta, sehingga kami punya tanggung jawab moral untuk terus mengawal dan memperjuangkan agar Upah Minimumnya menjadi Layak di atas kota-kota lainnya yang ada di Bumi Nusantara ini. Mengapa?
Karena kekayaan Negeri ini 60% perputaran bisnisnya  berada di Ibu Kota Jakarta.

Pendapatan pajaknya tertinggi di Indonesia, Istana Negaranya ada di Kota Jakarta, lalu kenapa Upah buruhnya ada di bawah kota-kota penyangga? Lalu salahkah bila kami berusaha mengembalikan Upah Jakarta memenuhi kebutuhan hidup layak, karena Jakarta merupakan pusat kota metropolitan di Negeri ini..?

Selain itu, 43% dari anggota yang bergabung dengan kami masih ada yang menikmati UMP walau sudah berada dalam kategori sektor. Sedianya upahnya menggunakan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP), namun pada pelaksanaanya masih disiasati dengan UMP plus, yang totalnya senilai UMSP. Maka menjadi kewajiban kami sebagai organisasi terbesar di DKI Jakarta untuk secara bersama sama berjuang untuk kesejahteraan anggota yang belum menerapkan upah sektoral tersebut diatas upah kota kota penyangga. 

Memang UMP DKI Jakarta tidak kami pungkiri sebagai UMP tertinggi se Indonesia dibandingkan dengan UMP kota-kota lainnya, tetapi kami yakin Kota Jakarta lebih maju dari pada kota Karawang dan Kota Bekasi, ini fakta. Sehingga kekhususan Kota Jakarta yang tidak menggunakan istilah UMK Jakarta Utara, UMK Jakarta Pusat, UMK Jakarta Timur, UMK Jakarta Selatan dan UMK Jakarta Barat. Harusnya memiliki kekhususan penetapan upah yang dapat diatur dalam Perda Pengupahan DKI Jakarta. 

Disisi lain, pada tahun 2014, ketika ada lonjakan kenaikan harga BBM Pemerintah dan Dewan Pengupahan kota-kota penyangga secara bijaksana memberikan kompensasi kenaikan upah minimumnya dengan mempertimbangkan kenaikan kenaikan harga yang diakibatkan oleh kenaikan harga BBM masa awal pemerintahan Presiden Jokowi, sedangkan Pemerintah Provinsi Jakarta tidak memenuhi aspek kompensasi BBM. Itulah sumber masalah ketertinggalan upah Jakarta yang terus menjadi persoalan.

Sehingga ketika ada peluang dan momentum pergantian kepemimpinan ibukota, Fsp Lem Spsi Dki Jakarta bulat memberikan dukungan kepada paslon yang mau dan konsisten untuk memberikan upah diatas PP 78, agar DKi Jakarta Upahnya terbaik dibanding kota kota lainnya. Dan itu tertuang dalam Kontrak politik yang di usung bersama dalam Koalisi buruh Jakarta (KBJ). Yang point perjanjian pertamanya adalah menetapkan UMP DKI Jakarta tidak menggunakan pp 78.

Sekilas memang terkesan melawan regulasi, tetapi faktanya ada propinsi lain yang juga menetapkan UMP nya di atas PP 78, seperti propinsi Aceh dan Propinsi NTB. Sayangnya janji politik itu tinggal janji.


Layakkah kami marah dengan janji politik buruh yang dikhianati?....

Apakah kita harus menelan pengkhiatan ini, setelah kami memberikan dukungan penuh dan pengawalan tanpa henti terhadap lawan politik Anis Sandi  saat itu. Pertaruhan anggota kami menghadapi para pengikut kotak-kotak adalah nyawa. Tapi saat kemenangan itu di raih, lalu kami dikhianati.

Salahkah.... bila tanggal 10 November 2017 nanti kami berteriak memprotes pengkhiatan ini. Tidak marahkah kita kepada pemerintah yang telah membuat PP 78 yang mengakibatkan jutaan buruh Indonesia terpanggang kemiskinan dan kemelaratan. Adalah para pejuang sejati siap membela Negeri dari rezim upah murah yang akan menyengsarakan buruh Negeri ini?

Upaya peradilanpun kami tempuh sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan melalui lembaga PTUN, dan dimenangkan oleh Majelis hakim. Harapan rakyat terhadap pengadilan adalah tegaknya keadilan. Namun sepertinya keadilan hanya milik para penguasa, pengusaha, dan orang orang kaya yang tamak dan serakah. Kalopun keadilan itu bisa diputuskan secara adil, tetapi lagi2 penguasa sepertinya menutup mata dan telinga. Tak menggubris putusan hakim yg tidak berpihak pada kepentingan penguasa yang dibiayaai pilkadanya oleh pengusaha. Lalu siapa yang bela kita?
Siapa yang peduli dengan nasib kita?
Siapa yang kuat bertahan melawan tirani selayaknya para penjajah Bangsa ini.

Hanya satu kata dan langkah yang harus kita perjuangkan, lawan kesewenang wenangan dan perjuangkan kesejahteraan.


2. UMSP 2018

Keberadaan PP 78 tidak saja mengancam kelayakan UMP, tetapi membuat UMSP juga berada pada tepi jurang yang setiap saat bisa runtuh dan lenyap.

PP 78 mensyaratkan ketentuan bagi adanya UMSP antara lain :

a. Harus memiliki Assosiasi bagi hegemoni perusahaan yang sama, dan ada serikat pekerja yang merundingkannya.

b. Harus ada kesepakatan antara Asosiasi dan serikat pekerja.

Selain itu, pemerintah tidak lagi memberikan ruang dan fasilitas serta ambil bagian dalam upaya mempertemukan atau Bipartit  antara Assosiasi dan Serikat Pekerja. Pemerintah hanya meminta kepada Asosiasi dan Serikat Pekerja untuk segera melakukan Bipartit.

2 kriteria itulah yang wajib ditempuh, jika tidak ada di salah satunya, maka kekuatan untuk mempertahankannya ada pada loby dan aksi. 3 (tiga) tahun sukses mengawal UMSP tanpa ada yang terdegradasi menjadi UMP, ini karena FSP LEM SPSI DKI Jakarta melakukan loby juga aksi kepada pemerintah.

Pertanyaanya, sampai kapan kita sanggup melawan pemerintah, yg selalu ingin mengacu penetapan UMSP dengan PP 78...???

Jadi akar masalahnya adanya PP 78. Maka bila kita membiarkan PP 78 lambat atau cepat  dampaknya akan dirasakan bagi anggota LEM. Akan terjadi Degradasi Upah dari UMSP menjadi UMP, bila kedua hal diatas tidak terpenuhi.

Mungkinkah itu terjadi?
Sangat mungkin, bila kita sudah lelah untuk aksi dan masuk kotak egoisasi.

Berulang kali pemerintah meminta mencoba menghilangkan Upah sektor Garmen, Ritel, Bangunan, Farmasi Kesehatan, Perhotelan, dan beberapa sektor yang perusahaan dan anggotanya ada di FSP LEM SPSI DKI Jakarta. Pemerintah meminta agar FSP LEM tidak ikut campur dengan sektor lain, dengan garanti UMSP_nya aman.
Namun kami tetap SOLIDARITAS, mempertahan sektor lainnya.

Karena begitu sektor lain terdegradasi PP 78 menjadi UMP, sebuah keniscayaan sektor LEM lah target berikutnya. 

by Jazuli.

BURUH DI PAKSA MENJADI DEMONSTRAN

Demonstrasi buruh

FSP LEM SPSI, Bulan  November  adalah  bulan  di  mana  setiap  tahunnya  di  tetapkannya  upah minimum   propinsi / kota.  sudah  menjadi  hal  yang  biasa  buat  parah  buruh  untuk menyuarakan  anspirasinya  terkait  penetapan  upah  ini. Mereka  beralasan  penetapan upah  ini  belum  bisa  menghasilkan  keputusan  yang  berkeadilan  yang  dapat mensejahterakan  kaum  buruh,  pasalnya  dengan  surat  edaran  mentri  tenaga  kerja terkait  penetapan  upah  dengan  mengacu  kepada  peraturan  pemerintah  no 78  tahun  2015  sangat merugikan  buat para buruh.

Dalam  PP No.78  tahun  2015  formula  kenaikan  upah  minimum  ditetapkan  berdasarkan  inflasi  dan  pertumbuhan  ekonomi  dan  upah  tahun  berjalan  dengan  kata  lain  penetapan  upah  minimum  tidak  lagi  berdasarkan  KHL  (kebutuhan hidup layak)   dan  telah  mereduksi   kewenangan  Gubernur   serta   peran  Serikat   Pekerja / serikat  Buruh.

Ribuan buruh  turun ke jalan
Setelah  di  terbitkannya  pp  78/2015 ini  banyak  memicu gelombang   demonstrasi   buruh  di  mana - mana,  mereka  beralasan  pp  ini  mencerminkan  kebijakan  upah   murah  dan  sangat  merugikan  kaum  buruh.

Demonstrasi  buruh  adalah  cara  paling  efektif  untuk  menyuarakan  tuntutan  para  buruh  setelah  menempuh  jalur  hukum  pertemuan  dan  mediasi  yang  cukup panjang,  tidak  ada pilihan  bagi  mereka  selain  turun kejalan.

Bisa di  bayangkan  dalam  setahun  berapa  kali  para  buruh  melakukan  demonstrasi  jika  itu  di  pakai  untuk  produktifitas  pastinya  jauh  lebih  menguntungkan.
              
Secara  tidak  langgsung  para  buruh  ini   di  paksakan   untuk  menjadi   seorang   demonstran,  menurut  mereka  banyak  kebijakan  pemerintah  yang  tidak  berpihak  kepada  buruh  sehingga  mereka   harus  berdemonstrasi  tiap  tahunnya.  

Seandainnya  pemerintah  melalui  kementrian  tenaga  kerja  serta   lembaga  terkait  lainnya  mampu  menjalankan   kebijakan  yang  sudah  diatur  dalam  undang - undang  No. 13  tahun  2003  maka   kemungkinan   besar   mereka  tidak  akan  melakukan  demonstrasi  setiap  tahunnya,  seperti banyak  contoh  di  negara lain nasib  buruh  sejahtera  tanpa  gejolak  demo  tahunan. Tentunya  perlu  adanya regulasi  pemerintah  yang  mencerminkan  keadilan  buat  semua  pihak  tanpa  harus mengorbankan  salah  satu  pihak.
                               

FSP LEM SPSI BEKASI SIAPKAN JAWABAN TANTANGAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Warnadi Rakasiwi Ketua DPC F SP LEM SPSI Bekasi Saat Peresmian Gedung Training Center DPC FSP LEM

F SP LEM SPSI,Pesatnya perkembangan industri di wilayah Bekasi, selain berdampak positif bagi penyerapan tenaga kerja, diyakini bakal menghadirkan berbagai problematika hubungan industrial yang makin massif dan kompleks, demikian dikemukakan Ketua Dewan Pimpimpan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (DPC FSP LEM SPSI) Kabupaten dan Kota Bekasi, Warnadi Rakasiwi dalam siaran pers yang diterima limawaktu.id, Jumat (3/11).
"Terkait diresmikannya Gedung Training Center FSP LEM SPSI Bekasi yang merupakan hasil swadaya pekerja FSP LEM SPSI, merupakan salah satu pilihan strategis dan langkah nyata  FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi dalam upaya menjawab tantangan hubungan industrial yang akan dihadapi dalam beberapa tahun mendatang, khususnya di wilayah kabupaten dan kota Bekasi”, kata Warnadi.
Dalam beberapa tahun kedepan, wilayah kabupaten Bekasi akan menjadi kawasan industri terbesar, tidak saja di Indonesia, juga di Asia Tenggara. Saat ini saja sudah belasan kawasan industri berkembang di Kabupaten Bekasi, dengan diisi sekitar 4000 unit pabrik. Di antaranya 7 kawasan terkemuka, yaitu : MM 2100, Lippo Cikarang, Jababeka, Delta Mas, EJIP, Hyundai, dan Bekasi Fajar. Dari 7 kawasan besar yang berlokasi di Cibitung dan Cikarang ini saja terdapat sekitar 2000 unit pabrik, sebagian diantaranya industri di sektor otomotif, logam dan elektronik.
Mengantisipasi hal tersebut FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas kader-kader dan para anggotanya dalam berbagai pengetahuan, keterampilan dan pengembangan karakter,  sehingga mampu menjalankan kemitraan yang setara dalam hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Pembangunan Gedung Training Center merupakan wujud nyata dari komitmen itu. Dari pusat kegiatan pendidikan dan pelatihan ini, akan digelar secara teratur, intens dan terus menerus berbagai program kegiatan pendidikan dan pelatihan. “Setelah peresmian gedung ini, kegiatan pelatihan akan dimulai dengan menggelar Pelatihan Juru Didik,” sebutnya.
Dengan diresmikannya Pusat Pelatihan ini, semua anggota  FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi yang saat ini beranggotakan sekitar 23 ribu orang mencakup 65 Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP LEM SPSI) / tingkat perusahaan berkesempatan menggunakan fasilitas ini, baik untuk kegiatan pendidikan, pelatihan maupun konsultasi para pekerja di sektor lain juga bisa memanfaatkannya.(oeban)