Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Kesejahteraan Harus Diperjuangkan, Bukan Ditunggu


 

Bekasi, 6 Februari 2026 – Kesejahteraan buruh tidak pernah jatuh dari langit. Ia bukan hadiah dari pemerintah maupun pengusaha. Sejarah membuktikan, setiap kenaikan upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja hanya lahir dari perjuangan kolektif buruh yang panjang dan penuh pengorbanan. Jika hari ini buruh masih memiliki upah minimum, jaminan sosial, jam kerja yang diatur, dan hak berserikat, itu karena buruh berani melawan ketidakadilan.


Atas dasar kesadaran tersebut, DPC FSP LEM SPSI Kota/Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Konsolidasi Organisasi dan Sosialisasi Perjuangan UMSK Jawa Barat Tahun 2026, dengan menghadirkan Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat sebagai narasumber. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at, 6 Februari 2026 di GTC FSP LEM SPSI Kota/Kabupaten  Bekasi, sebagai bagian dari penguatan barisan buruh dalam menghadapi persoalan serius UMSK 2026.


Saat ini, buruh Jawa Barat menghadapi persoalan struktural terkait Surat Keputusan (SK) UMSK Jawa Barat Tahun 2026 yang belum direvisi secara menyeluruh. SK tersebut tidak mencerminkan keadilan upah, mengandung pelanggaran aturan, serta mencederai prinsip pemerintahan yang baik. Persoalan ini bukan hanya soal upah tahun 2026, tetapi menyangkut kepastian hukum pengupahan, posisi buruh dalam kebijakan publik, dan masa depan kesejahteraan buruh tahun 2027 dan seterusnya.


Masalah Hukum dan Substansi SK UMSK 2026

Pertama, SK UMSK 2026 tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mewajibkan kebijakan upah disusun secara adil, partisipatif, transparan, dan berbasis data sektor usaha. Faktanya, aspirasi buruh tidak diakomodasi secara utuh, penetapan dilakukan sepihak, serta tidak ada kejelasan dasar penentuan sektor dan tingkat risiko kerja.


Kedua, rekomendasi Bupati dan Wali Kota diabaikan bahkan dihilangkan secara sepihak, padahal secara hukum mereka berwenang karena paling mengetahui kondisi riil daerah dan buruh. Hal ini melanggar asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik, sehingga proses penetapan SK UMSK cacat prosedur.


Ketiga, penerapan KBLI tidak konsisten. KBLI yang sama ditetapkan UMSK di satu daerah, namun tidak ditetapkan di daerah lain. Akibatnya terjadi diskriminasi antarburuh, hilangnya kepastian hukum, dan runtuhnya rasa keadilan.


Keempat, terdapat inkonsistensi serius dalam penetapan UMSK berdasarkan risiko kerja. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan UMSK hanya berlaku untuk sektor risiko kerja tinggi dan sangat tinggi. Namun faktanya, UMSK justru ditetapkan bagi sektor dengan risiko kerja sedang, sementara sejumlah sektor dengan risiko kerja tinggi tidak ditetapkan UMSK sama sekali. Kondisi ini menunjukkan kebijakan yang tidak konsisten, tidak berbasis data objektif, dan merugikan buruh.


Kelima, SK UMSK 2026 diduga kuat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, terutama asas kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi buruh untuk menempuh langkah hukum hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 


Diam Bukan Pilihan

Jika buruh diam, ketidakadilan akan dilegalkan dan diulang. UMSK 2027 berpotensi lebih buruk dan buruh akan semakin dilemahkan. Diam hari ini berarti mewariskan penderitaan kepada generasi buruh berikutnya.


Perjuangan Terorganisir dan Kesadaran Kolektif

Melalui konsolidasi organisasi dan sosialisasi perjuangan ini, buruh Jawa Barat menegaskan bahwa kesejahteraan hanya bisa diraih melalui perjuangan maksimal, terukur, dan terorganisir. Perjuangan dilakukan secara konstitusional melalui konsolidasi, penguatan data, audiensi dengan Gubernur Jawa Barat, DPRD, Ombudsman, media massa, aksi massa jika diperlukan, hingga gugatan ke PTUN.


Kesadaran kolektif adalah senjata terkuat buruh. Buruh akan kalah jika bergerak sendiri-sendiri. Solidaritas menjadikan buruh kuat, diperhitungkan, dan tidak mudah dipecah.


Bangkit – Bergerak – Satu Komando

Perjuangan revisi SK UMSK 2026 adalah perjuangan kelas buruh Jawa Barat, bukan milik segelintir orang. Apa yang dilakukan hari ini akan menentukan apakah buruh dihormati atau terus diabaikan.


Buruh Jawa Barat: Bangkit, Bergerak, Satu Komando.


Solidaritas adalah kekuatan. Perjuangan adalah jalan menuju kesejahteraan.


PRESS RELEASE DPD FSP LEM SPSI

Kesejahteraan Harus Diperjuangkan, Bukan Ditunggu

Buruh Jawa Barat Mendesak Revisi SK UMSK Tahun 2026

Demi Kepastian Hukum, Keadilan Upah, dan Masa Depan Buruh