Konferensi Pers Presiden Prabowo Subianto Penetapan UMP 2025 |
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025. Prabowo mengatakan upah minimum tahun 2025 naik 6,5 persen.
Kenaikan upah minimum ini diumumkan Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Prabowo didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menaker Yassierli, hingga Menkeu Sri Mulyani.
"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025," kata Prabowo.
"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024). .
Prabowo mengatakan upah merupakan jaring pengaman bagi para pekerja. Dia mengatakan kenaikan upah ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sambil menjaga daya saing usaha.
Sebelum pengumuman ini, Prabowo menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri membahas UMP. Mereka yang hadir adalah Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, Menaker Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sementara itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten. "Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prabowo.
Sebelumnya, Yassierli memberikan sinyal bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 bakal mengalami kenaikan.
Pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha.
"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Adapun formulasi UMP ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan. Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja.
MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".
Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional. MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh".
MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral.
Prabowo juga telah mengumumkan kenaikan gaji bagi guru ASN dan tunjangan bagi guru non-ASN. Guru ASN akan mendapat kenaikan 1 kali gaji dan guru non-ASN mendapat tunjangan Rp 2 juta setiap bulan mulai 2025.(obn)
0 comments:
Posting Komentar