Kasus PHK Sepihak Ketua & Sekretaris PUK LEM SPSI PT.YI Telah sampai ke Ditjen Binawasnaker & K3 : Akan berkoordinasi dengan biro hukum.

foto: istimewa

MEDIA LEM SPSI, Sesuai Surat permohonan peninjauan kasus pelanggaran Direksi PT. Yamaha Indonesia (YI) dalam PHK Sepihak Terhadap sdr. Rusli Rahadi dan sdr. Bani Putra, DPP FSP LEM SPSI tertanggal 12 Maret 2021 kepada Binawasnaker & K3 Kemenaker RI maka Mengundang hanya 3 orang perwakilan dari serikat dengan Prokes Covid-19 bukti Test antigen , sesuai undangan  pertemuan di RR Ditjen Binawasnaker, Gedung A lantai 7, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. (Jumat, 26/3/2021)

Arif Minardi Ketua Umum FSP LEM SPSI menilai bahwa ada kekosongan untuk memberikan sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan Direksi PT. Yamaha Indonesia (YI) dalam PHK Sepihak Terhadap sdr. Rusli Rahadi dan sdr. Bani Putra ini
" Jelas ini pelanggaran kenapa sampai sekarang belum ada sanksi, karena ini bukan perselisihan yang harus dibawa ke PHI" ujar Arif Minardi menyampaikan permasalahan PHK sepihak yang menimpa Ketua dan Sekretaris PUK LEM SPSI PT.YI di kantor Ditjen Binawasnaker & K3 Kemenaker RI, Haiyani Rumondang.

Pertemuan itu dimulai sekitar Pukul 14.30 sampai 15.30 Wib, di hadiri 3 orang Perwakilan serikat,4 orang dari Kementrian tenaga kerja , Haiyani Rumondang hadir juga Bernawa Sinaga Ditjen Pengawasan Norma kerja
"Pertemuan itu dimulai sekitar Pukul 14.30 sampai 15.30 Wib, di hadiri 3 orang dari  Perwakilan serikat yaitu saya (Rusli Rahadi), pak Arif dari DPP FSP LEM SPSI dan Abdul Muaz dari DPD FSP LEM DKI Jakarta ,4 orang dari Kementrian tenaga kerja , Ditjen Binawasnaker & K3  Haiyani Rumondang hadir juga Bernawa Sinaga dari Ditjen Pengawasan Norma kerja dan dua orang lagi saya Lupa namanya," ujar Rusli Rahadi komunikasi kepada Media LEM SPSI lewat Telepon.

" Menurut Bu Ditjen  Haiyani Rumondang Beliau akan berkoordinasi dengan biro hukum, karena Pak Arif  menilai ada kekosongan untuk memberikan sanksi" ujar Rusli lagi

Sebelumnya PT.Yamaha Indonesia (piano) yang beralamat di Jln. Rawagelem I no.5 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur,  digrudug oleh buruh LEM SPSI dari masa aksi solidaritas buruh sekitar Jakarta Timur, Jakarta Utara,Jakarta Barat,Banten dan Bekasi pada (Kamis,25/03/2021), ada dialog dengan Manajemen PT.YI namun hanya bisa dicatat dan akan disampaikan kepada pimpinan yang punya keputusan. @krd


Komentar