Looking For Anything Specific?

ads header

UMSK KARAWANG 2017 DI SK KAN GUBERNUR


FSP LEM SPSI - Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang Tahun 2017 akhirnya ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, hal ini tertuang dalam Surat Keputusan nomor 561/Kep. 585-Yanbangsos/2017, tertanggal 12 Juni 2017 setelah melalui  melewati perjuangan panjang dan melelahkan bagi kaum buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Kabupaten Karawang.

KBPP setelah 6 bulan menunggu kepastian akhirnya Buruh Karawang akan segera menikmati Upah baru di tahun 2017 ini.

Ada beberapa nilai yang tidak sama dengan hasil rekomendasi yang disepakati oleh KBPP dan Bupati Karawang, pengurangan nilai untuk sektor 4, sedangkan tiga sektor lainnya sesuai Rekomendasi sebelumnya.

Baca : PROSES PENETAPAN UMSK 2017 KABUPATEN KARAWANG DIVOTING


UMKS nilai sektor I sebesar Rp 3.616.017,5, sektor II sebesar Rp 3.949.887,5, dan sektor III sebesar 4.151.145.- diputuskan sesuai dengan rekomendasi, sedangkan sektor IV di putuskan sebesar Rp 4.164.700.- yang semula nilai rekomendasinya sebesar Rp 4.207.536,1. (rsy)

Posting Komentar

0 Komentar