Looking For Anything Specific?

ads header

fsplemspsi.or.id


  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Rapat Kerja Nasional 2025 FSP LEM SPSI, Yasirli : Serikat Buruh Harus Bersinergi


MENAKER RI : Prof. Yassierli, Ph.D 

 Karawang — Suasana Swiss-Belinn Hotel Karawang pada 1–2 September 2025 dipenuhi semangat konsolidasi serikat pekerja. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diikuti 230 perwakilan DPC dan DPD dari seluruh Indonesia. Selasa (2/9/2025)


Rakernas ini dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI serta tokoh buruh senior Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat, menandai pentingnya forum ini dalam peta gerakan buruh nasional.


Dengan mengusung tema “Transformasi Cara Pandang untuk Meneguhkan Peran Serikat Pekerja dalam Ekonomi dan Politik Indonesia”, forum membahas tantangan baru yang dihadapi dunia kerja, mulai dari perubahan iklim ketenagakerjaan, ancaman disrupsi teknologi, hingga posisi buruh dalam dinamika politik nasional.



Foto : Peserata RAKAERNAS FSP LEM SPSI 2025

Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha untuk mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang sehat. Sementara itu, Jumhur Hidayat mengingatkan agar serikat pekerja tidak hanya berkutat pada isu normatif, tetapi juga berperan aktif dalam menentukan arah kebijakan ekonomi dan politik bangsa.


Rakernas ini diharapkan tidak hanya menjadi ruang konsolidasi organisasi, tetapi juga momentum untuk meneguhkan posisi serikat pekerja sebagai salah satu pilar penting demokrasi dan pembangunan ekonomi nasional.    @kk

Rapat Persiapan Rakerda DPD FSP LEM SPSI Banten dan Diklatsar BAPOR LEM

 

Foto Pesrta Rapat Persiapan RAKERDA



Serang, 29 Agustus 2025 – DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten menggelar rapat persiapan pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus Diklat Dasar (Diklatsar) BAPOR LEM Angkatan Ke 2 di Banten bertempat di Rumah LEM Banten, Jumat (29/8/2025).


Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pelaksana, Zaenal Sopyan, SE, SH, dan dihadiri oleh perwakilan pengurus PUK, DPC, DPD, serta perangkat BAPOR LEM.


Dalam sambutannya, Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten, H. Dewa Sukma Kelana, SH., M.Kn., menegaskan bahwa Rakerda dan Diklatsar BAPOR LEM merupakan momentum penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi, kaderisasi, dan penguatan peran serikat pekerja di Banten.


“Rakerda ini bukan sekadar forum rutin, tetapi wadah untuk merumuskan strategi perjuangan organisasi, menyatukan langkah, serta memperkuat soliditas kader. 

Sementara Diklatsar BAPOR LEM menjadi wahana untuk mencetak kader serikat pekerja yang bermartabat, berwawasan, solid, militan, berani, taat komando, dan berdaya juang tinggi. 


Kita juga dituntut untuk merespon cepat kebutuhan advokasi anggota tanpa ragu-ragu dengan segala risikonya. 

Inilah bentuk pengabdian yang ditakdirkan untuk kita menjadi manusia yang bermanfaat,” ujar 

H. Dewa Sukma Kelana.

Suasana rapat berjalan penuh semangat, ditandai dengan komitmen bersama seluruh jajaran pengurus untuk menyukseskan kegiatan ini. 


Ketua Panitia pelaksana Zaenal Sopyan, juga menyampaikan bahwa persiapan teknis telah disusun, termasuk pembagian tugas, rundown acara, serta kesiapan sarana dan prasarana.

Rakerda dan Diklatsar BAPOR LEM rencananya akan dilaksanakan di Provinsi Banten, pada tanggal 5 Desember 2025, dengan mengusung tema:


“Mencetak Kader Serikat Pekerja yang Bermartabat, Berwawasan, Solid, Militan, Berani, Taat Komando, dan Berdaya Juang Tinggi.”


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan FSP LEM SPSI Banten semakin solid, progresif, dan mampu menjawab tantangan dunia ketenagakerjaan di masa depan, imbuh Zaenal.

DPD FSP LEM SPSI Banten dan Unpam Serang Gelar Diklat Tim Advokasi, Cetak Kader Tangguh di Bidang Ketenagakerjaan

 





Serang, 12 Agustus 2025 – DPD Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi Banten bekerja sama dengan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar Diklat Tim Advokasi bertempat di Aula Gedung A Lantai 1, Unpam Kampus Serang.


Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Banten H. Dewa Sukma Kelana, S.H., M.Kn., bersama Direktur Unpam Kampus Serang Dr. Imam Syofi’i, S.Ag., M.Pd., M.Ag. 

Diklat ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya ditandatangani antara kedua pihak.


Panitia mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPD LEM Banten, pimpinan Unpam Kampus Serang beserta para dosen dan mahasiswanya yang telah peduli mendukung peningkatan SDM Serikat Pekerja, ujar ketua panitia Diklat Tim Advokasi Zaenal Sopyan, S.E., S.H.


“Tim Advokasi adalah ujung tombak dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Melalui diklat ini, kami ingin memastikan setiap kader memiliki kemampuan hukum dan keterampilan negosiasi yang kuat, dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis namun berkeadilan,” tegas H. Dewa Sukma Kelana dalam sambutannya.



Direktur Unpam Kampus Serang, Dr. Imam Syofi’i, menegaskan dukungan kampus terhadap penguatan kapasitas serikat pekerja. “Kampus memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya SDM pekerja yang berdaya saing, berintegritas, dan memahami regulasi. Inilah bentuk nyata sinergi antara dunia akademik dan dunia industri,” ujarnya.

Sesi pertama diisi oleh Karyadi, S.Sos., perwakilan Dinas Tenaga Kerja, yang memaparkan materi tentang pengawasan ketenagakerjaan. 

Sesi kedua diisi oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Banten, dilanjutkan sesi ketiga berupa simulasi negosiasi yang dipandu Tim Advokasi.


Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Dr. Juhaeri, S.Kom., M.M., Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan SDM Edi Mulyanto, S.H., M.Hum., serta Ketua Program Studi Hukum Bima Guntara, S.H., M.H. 

Kehadiran para dosen Program Studi Hukum dan mahasiswa Unpam Serang menambah suasana akademis sekaligus mempererat hubungan antara civitas akademika dan gerakan pekerja. 



Perwakilan PUK SP LEM SPSI tingkat perusahaan, DPC FSP LEM SPSI, dan pengurus DPD serta Bapor LEM juga tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan.

Usai diklat, seluruh peserta langsung dilantik menjadi Tim Advokasi resmi DPD FSP LEM SPSI Banten. 


Penutupan acara ditandai dengan pembagian sertifikat, penyerahan ID Tim Advokasi yang dapat difungsikan sebagai alat pembayaran elektronik, serta sesi foto bersama.

“Ini bukan akhir, melainkan awal perjuangan kawan-kawan di lapangan,” pesan H. Dewa Sukma Kelana menutup acara


@krd

SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Ada atau Tidak? Ini Penjelasannya

SKB 3 Mentri terkait Libur Nasional 2025


Fsplemspsi.Jakarta,-Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama sepanjang 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. 


Namun, terbaru, Pemerintah Indonesia sepakat untuk menambah hari libur bersama tepat setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Indonesia, yakni 18 Agustus 2025. 


Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro. 


"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan", ujarnya. 

Menurut Juri, libur tambahan di 2025 ini diberikan sebagai salah satu dari beberapa hadiah yang disiapkan pemerintah untuk menyambut HUT ke-80 RI. 


Lantas, apakah 18 Agustus 2025 di SKB 3 Menteri libur? 


18 Agustus 2025 di SKB 3 Menteri Saat tulisan ini dibuat, SKB 3 Menteri tidak memuat hari libur tanggal 18 Agustus 2025. 


Begitu juga dengan keputusan presiden (keppres), surat edaran (SE), atau peraturan pemerintah (PP) yang juga belum memuat keputusan ini. Artinya, 18 Agustus tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama. 


SKB 3 Menteri ini ditetapkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, yang juga disebut sebagai SKB 3 Menteri. Mengacu aturan tersebut, libur nasional proklamasi kemerdekaan Indonesia hanya ditetapkan pada Minggu, 17 Agustus 2025 saja. 


Pemerintah juga tidak menetapkan cuti bersama HUT ke-80 RI sesuai dalam aturan tersebut. Adapun dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B?20/M/S/TU.00.03/07/2025 tentang imbauan semarak HIT ke-80 RI, juga tida memuat aturan spesifik yang menyatakan bahwa 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur tambahan. 

SE tersebut hanya mengatur tentang pengibaran bendera Merah Putih secara serentak pada 1-30 Agustus 2025. Daftar hari libur Agustus 2025 


Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan HUT ke-80 RI. setidaknya ada enam hari libur di bulan ini. Berikut perinciannya: Minggu, 3 Agustus 2025: Hari libur akhir pekan Minggu, 10 Agustus 2025: Hari libur akhir pekan Minggu, 17 Agustus 2025: Libur akhir pekan yang juga bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-80 Senin, 18 Agustus 2025: Libur tambahan HUT ke-80 RI Minggu, 24 Agustus 2025: Hari libur akhir pekan Minggu, 31 Agustus 2025: Hari libur akhir pekan. 


Potensi long weekend Agustus 2025 Penetapan libur tambahan 18 Agustus 2025 bisa memberikan potensi long weekend Agustus 2025. Sebagai contoh, Anda bisa mengajukan cuti pada Jumat, 15 Agustus untuk memperoleh 4 hari libur. Berikut simulasinya: Jumat, 15 Agustus 2025 Sabtu, 16 Agustus 2025 Minggu, 17 Agustus 2025 Senin, 18 Agustus 2025. Daftar hari libur dan cuti bersama Agustus-Desember 2025 


Mengacu ketentuan SKB 3 Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, serta Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama. Namun, sebagian besar hari libur dan cuti bersama itu jatuh pada Januari-Juni. Dengan begitu, sisa hari libur sepanjang 2025 tidak terlalu banyak. Berikut sisa hari libur 2025 mulai dari Agustus: Minggu, 17 Agustus 2025: HUT ke-80 RI Senin, 18 Agustus 2025: Libur tambahan HUT ke-80 RI Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama kelahiran Yesus Kristus. Dengan demikian, setidaknya tersisa 5 hari libur dan cuti bersama antara Agustus sampai dengan Desember 2025.(obn)

UNPAM Serang dan DPD FSP LEM SPSI Banten Akan Gelar DIKLAT Tim Advokasi

Penandatanganan Kerjasama Antara DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten dan Universitas Pamulang Kampus Serang


Serang  - Dalam rangka pengabdian kepada masyarakat dan sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan sumber daya manusia,  khususnya di kalangan pengurus dan anggota serikat pekerja, Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Provinsi Banten akan menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Tim Advokasi (12/8) bertempat di Aula Gedung A Unpam Kampus Serang.(31/7/2025)


Kegiatan ini merupakan bagian dari kelanjutan kerja sama antara UNPAM Kampus Serang dengan DPD FSP LEM SPSI Banten, yang sebelumnya telah menggelar kegiatan sosial berupa santunan anak yatim di Aula Gedung A Unpam Kampus Serang. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Pimpinan dan Dosen Prodi Hukum UNPAM Kampus Serang, jajaran DPD FSP LEM SPSI Banten dan anggotanya.
Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim oleh DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten di Unpam Kampus Serang

Dalam pelaksanaan pembukaan DIKLAT, direncanakan akan dihadiri oleh seluruh pengurus FSP LEM SPSI se-Provinsi Banten, mulai dari jajaran DPD, DPC, PUK tingkat perusahaan, serta perangkat Bapor LEM dan anggotanya. Selain itu, kegiatan ini juga akan dihadiri oleh pimpinan UNPAM Kampus Serang dan para dosen dari Program Studi Hukum UNPAM Serang.


Kepala Program Studi Hukum UNPAM Serang, Bima Guntara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud konkret sinergi antara dunia akademik dan serikat pekerja. “Kami berharap DIKLAT ini dapat menjadi media transformasi pengetahuan hukum yang aplikatif bagi para aktivis serikat pekerja. Ini juga bagian dari komitmen kami dalam mendukung advokasi ketenagakerjaan berbasis keilmuan,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten, H. Dewa Sukma Kelana, S.H., M.Kn.menegaskan bahwa penguatan kapasitas advokasi merupakan prioritas organisasi. “Kegiatan DIKLAT ini penting untuk memperkuat kompetensi tim advokasi. agar semakin solid, kompeten, bermoral, cerdas, dan profesional dalam mendampingi anggota menghadapi persoalan hubungan industrial,” tegasnya.


Senada dengan Ketua DPD, Ketua Panitia DIklat Tim Advokasi Zaenal Sopyan, S.E., S.H menjelaskan, selain telah mengisi formulir dan melengkapi yang dipersyaratkan, peserta Diklat akan diiukuti dari perwakilan pengurus DPD, DPC dan PUK yang bersedia menjadi Tim Advokasi dengan disertakan Surat Tugas dan di tandatangani Ketua Sekretaris DPD, DPC, maupun PUK. Dengan syarat melampirkan Copy Sertifikat Diklatsar Bapor LEM atau menyatakan bersedia mengikuti Diklatsar Bapor berikutnya. Ini penting karena selain pengetahuan hukum, menjadi Tim Advokasi dibutuhkan mental keberanian dan militansi yang solid kompeten dan bermoral. Setelah mengikuti Diklat Tim Advokasi akan dilantik secara resmi oleh ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten dengan dilengkapi SK dari DPD, ID Card, Sertifikat dan Seragam.


Melalui kolaborasi ini, kedua institusi berharap terciptanya sumber daya manusia yang memiliki pemahaman hukum yang baik dan memiliki kemampuan advokasi yang handal, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pekerja..

@krd


Rakernit ke-VI PUK SP LEM SPSI PT Duta Nichirindo Pratama



Tangerang, 26 Juli 2025 — PUK SP LEM SPSI PT Duta Nichirindo Pratama menggelar Rakernit ke-VI di Grand Soll Marina Hotel, Tangerang.

Dengan tema:

“Peduli Serikat Pekerja adalah Bagian dari Perjuangan Meningkatkan SDM yang Sejahtera”,

kegiatan ini bertujuan menyusun strategi organisasi dan memperkuat komitmen dalam peningkatan sumber daya manusia serta kepemimpinan yang bermoral.


Hadir dalam acara ini:

1. Ketua PUK:

    Julius

2. Ketua DPC Kota Tangerang:                                                                                                       

    H. Sukatma, S.E.

3. Ketua DPD Banten:                                                    

     H. Dewa Sukma Kelana, S.H., M.Kn

4. Pangkonas Bapor LEM:                                          

     Agus Zaenal, S.H., M.H. (narasumber)

5. Sekretaris tim advokasi:                                         

     Zaenal Sopyan, S.E., S.H.

6. Perwakilan manajemen:

    Andre


Ketua PUK Julius menekankan pentingnya Rakernit sebagai sarana evaluasi dan perencanaan dalam menghadapi tantangan dunia kerja.

Agus Zaenal menyampaikan bahwa pemimpin serikat harus memiliki integritas, kompetensi, dan moralitas agar dipercaya anggota maupun mitra kerja.

Rakernit menghasilkan rekomendasi terkait advokasi, kaderisasi, dan hubungan industrial yang lebih baik.

Acara ditutup dengan semangat yel-yel:

“Hidup Buruh! Bangkit Bergerak Satu Komando! Solid, Kompeten, Bermoral!"


@krd



Jumhur Hidayat Usulkan Batas Pendapatan Kena Pajak Naik Jadi Rp10 Juta ke Atas

 

Jumhur Hidayat Ketua Umum DPP KSPSI Sampaikan Saat Musyawarah Serikat Pekerja PT Astra Daihatsu Motor


Jakarta, 15 Juli 2025 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), Jumhur Hidayat, menyuarakan usulan penting terkait sistem perpajakan di Indonesia. Dalam sambutannya pada acara Musyawarah Unit Serikat Pekerja PT Astra Daihatsu yang digelar pada Selasa (14/7/2025)

Jumhur mengusulkan agar batas pendapatan kena pajak (PKP) dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan ke atas


Menurut Jumhur, batas PKP saat ini dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat pekerja, terutama dengan meningkatnya biaya hidup


"Sudah saatnya negara berpihak pada buruh dan masyarakat kelas menengah bawah. Pendapatan di bawah Rp10 juta seharusnya tidak dikenai pajak karena mereka masih berkutat dengan kebutuhan pokok," ujar Jumhur dalam sambutannya,


Selain isu perpajakan, Jumhur juga menyoroti kebijakan pengenaan tarif masuk oleh Amerika Serikat sebesar 32%, yang dinilai berpotensi memukul ekspor sektor otomotif Indonesia. Ia menekankan perlunya langkah strategis dari pemerintah untuk melindungi industri nasional dan lapangan kerja para buruh.


"Tarif masuk 32% dari AS itu bisa mengganggu ekspor kita, khususnya di sektor otomotif. Kita minta pemerintah segera melakukan diplomasi dagang agar tenaga kerja kita tidak jadi korban," tegasnya.


Acara Musyawarah Unit Serikat Pekerja PT Astra Daihatsu dihadiri oleh ratusan perwakilan buruh dan pengurus serikat pekerja dari berbagai wilayah. Forum ini menjadi ajang konsolidasi sekaligus penyerapan aspirasi buruh yang diharapkan dapat diperjuangkan melalui jalur politik dan kebijakan nasional. 

@krd

Buntut di-PHK Sepihak dan Potong Uang JHT 3,7 Persen, 24 Karyawan Somasi PT Cometa Can




T angerang, 15 Juli 2025 - Sebanyak 24 karyawan PT Cometa Can Jalan Telesonic Ujung KM. 3 Desa Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, melayangkan somasi kepada manajemen perusahaan lantaran mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sah. Tak hanya itu, pihak perusahaan juga diduga memotong hak Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja hingga sebesar 3,7 persen, yang memicu kemarahan dan upaya hukum dari para karyawan.

Somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukum para pekerja ini menyatakan bahwa PHK dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa melalui proses bipartit maupun mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja.

"Klien kami yang awalnya dirumahkan diberhentikan secara tiba-tiba, tanpa surat peringatan, tanpa perundingan, dan yang lebih parah lagi, hak-hak normatif mereka seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja dan hak lainya ingin diberikan tidak sesuai aturan, bahkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hak pekerjapun akan dipotong sepihak dan sudah ada yang dipotong dari pesangon karyawan sebelumnya yang sudah terlebih dahulu di PHK" ujar kuasa hukum karyawan, H. Dewa Sukma Kelana, S.H., M.Kn., didampingi kuasa hukum lainya Suhendra SH, Romelih SH, Zaenal Sopyan SH dari Tim Advokasi DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten dalam keterangan pers, Senin (15/7).

Menurutnya, pemotongan JHT sebesar 3,7 persen oleh perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dana JHT merupakan hak pekerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan terhadap dana tersebut.

Somasi tersebut menuntut agar PT Cometa Can segera membayarkan seluruh hak para pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 hari sejak somasi diterima. Jika tidak diindahkan, pihak pekerja akan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pelaporan dugaan pidana penggelapan ke Kepolisian Desk Ketenagakerjaan dan Upaya hukum lain sesuai hukum yang berlaku. Bahkan mobil komando sudah dipersiapkan untuk aksi solideritas dengan mengerahkan seluruh anggota, jika tidak ada itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan.

Bahkan beberapa karyawan, dalam curhatanya, mengungkapkan bahwa ia bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut dan merasa kecewa dengan perlakuan manajemen. “Kami bukan hanya diberhentikan begitu saja, tapi juga dirampas hak kami. Kami punya keluarga yang harus kami nafkahi,” ujarnya dengan nada emosional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cometa Can belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.

Kasus ini menambah deretan panjang pelanggaran hak pekerja yang terjadi di berbagai sektor industri. Ketua umum DPP KSPSI M. Jumhur Hidayat dan Para pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan harus diperketat dan diperkuat agar kasus serupa tidak terus berulang.


@krd

Sejarah Baru Terukir: DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Sumedang Resmi Dilantik





 Sumedang, Rabu 9 Juli 2025 — Hari bersejarah bagi gerakan serikat pekerja di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Sumedang. Pada Rabu, 9 Juli 2025, organisasi Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Kabupaten Sumedang resmi terbentuk dan dilantik.

Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP LEM SPSI Kabupaten Sumedang berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat solidaritas. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran DPC FSP LEM SPSI Kota Bandung, DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bandung Barat, serta seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSP LEM SPSI se-Kota Bandung dan se-Kabupaten Bandung Barat.

Kehadiran para pengurus dan anggota dari berbagai daerah menunjukkan dukungan penuh terhadap terbentuknya kepengurusan baru di Sumedang. Momentum ini menjadi tonggak awal penguatan perjuangan buruh di wilayah tersebut.

Dengan terbentuknya DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Sumedang, diharapkan aspirasi serta hak-hak pekerja di sektor logam, elektronik, dan mesin semakin terorganisir dan teradvokasi dengan baik. Semangat kebersamaan, persatuan, dan perjuangan menjadi kunci utama dalam membangun gerakan buruh yang solid dan bermartabat.

@krd

112 Federasi Serikat Pekerja Siapkan Draft RUU Ketenagakerjaan, Ada Soal TKA

Sebanyak 105 Federasi dan 7 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Forum Urun Rembug telah menyelesaikan draft RUU Ketenagakerjaan untuk dijadikan pengganti UU Omnibus Law Ketenagakerjaan


Jakarta, Sebanyak 105 Federasi dan 7 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Forum Urun Rembug telah menyelesaikan draft RUU Ketenagakerjaan untuk dijadikan pengganti UU Omnibus Law Ketenagakerjaan.


Ketua KSPSI Moh Jumhur Hidayat menjelaskan penyusunan draft RUU Ketenagakerjaan versi pekerja/buruh itu menjawab peluang yang diberikan pemerintah dan DPR agar serikat pekerja/serikat buruh berpartisipasi dalam penyempurnaan UU Ketenagakerjaan yang baru.


"Kami sudah rumuskan itu dan siap menjadi bahan dialog kami dengan DPR maupun pemerintah," kata Jumhur dalam keterangan pers terkait Sosialisasi Draft RUU Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (2/7).

Peserta urun Rembug Draf RUU ketenagakerjaan pengganti Omnibuslaw cipta kerja klaster ketenagakerjaan


Menurut Jumhur ada beberapa isu krusial yang diusulkan dalam RUU Ketenagakerjaan versi buruh itu, di antaranya tenaga kerja platform, outsourcing yang selama ini ugal-ugalan, juga tenaga kerja kontrak. "Kami ingin semua tenaga kerja mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam bekerja (job security, social security dan income security)," ujarnya.

RUU Ketenagakerjaan juga menyoroti tentang mudahnya Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia. RUU ini mengembalikan ke sisten lama, bahwa hak pekerjaan bagi WNI tidak boleh diambil tenaga kerja asing (TKA). 

"RUU ini juga mengakomodasi hasil dari Konperensi ILO, bahwa pekerja itu menyangkut siapa pun yang mendapatkan penghasilan, tidak hanya upah sehingga mereka yang mendapat penghasilan dari siatem online juga disebut pekerja ," terang Jumhur.

Pada kesempatan sama, Ketua Umum KASBI Sunarno menegaskas, lebih dari seratus Federasi dan Konfederasi serikat pekerja/serikat/buruh yang menyelesaikan draft RUU Ketenagakerjaan itu siap menerima masukan dari mana pun dan berdialog dengan pemerintah, DPR, dan pengusaha.

Menurut Sunarno, draft RUU Ketenagakerjaan itu disusun dalam waktu 6 bulan terakhir oleh Forum Rembug yang diinisiasi ratusan Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.(obn)