Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Ternyata Ini Alasan UMSK Jawa Barat Tidak Ditetapkan oleh Pj. Gubernur

Penyampaian Aspirasi Aliansi Buruh Bekasi Melawan ke Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi Perihal UMSK yang belum di SK kan oleh PJ Gubernur (Dok Foto Red)


Bekasi, Pj Gubernur di anggap Berdalih soal Penetapan Upah Minimum Sektoral di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengembalikan rekomendasi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) kepada Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota. Hal ini didasarkan pada ketidaksepakatan bulat antara seluruh unsur Dewan Pengupahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.


Dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, tertanggal 26 Desember 2024 disebutkan bahwa rekomendasi yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat diajukan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur untuk ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).


Abdul Haris, anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi, menyampaikan kritik tajam terhadap langkah Pj. Gubernur. Menurutnya, ini adalah bentuk dalih dari Pj. Gubernur untuk menghindari tekanan politik dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua DPR RI Sumi Dasco Ahmad, dan pimpinan nasional.


“Intinya ini cara Pj. untuk berdalih kepada Pak Sumi Dasco, Mendagri, dan pimpinan nasional bahwa Pemprov memberikan kesempatan kepada daerah untuk merevisi rekomendasi sesuai PERMEN. Dengan kata lain, mengelak dan keluar dari tekanan,” jelas Haris.


Ia juga menyoroti tafsir “kesepakatan bulat” yang menurutnya tidak memiliki dasar yang jelas. “Tafsir ‘bulat’ itu nggak ada, dan tafsir yang mengada-ada,” tegasnya.


Haris menjelaskan bahwa kesepakatan yang dimaksud dalam Permenaker 16 Tahun 2024 adalah kesepakatan kelembagaan yang dapat tercapai melalui dua mekanisme:


Musyawarah mufakat tiga unsur: perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Voting sesuai tata tertib Dewan Pengupahan.

Ia membandingkan dengan aturan sebelumnya dalam PP 36 Tahun 2021, yang mensyaratkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha sektoral dan serikat pekerja terkait.


Senada dengan Haris, Yosep dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menilai bahwa Pj. Gubernur hanya mencari alasan untuk tidak menerbitkan SK UMSK.


“Gubernur cari alasan karena tidak menerbitkan SK UMSK kabupaten/kota melalui Bupati/Walikota yang telah merekomendasikan UMSK,” ungkap Yosep.


Ia menegaskan bahwa rekomendasi dari berbagai daerah sudah melalui proses sesuai prosedur. Namun, langkah pengembalian rekomendasi tersebut dinilai sebagai upaya Pj. Gubernur untuk menghindari tanggung jawab.

Sebanyak 13 kabupaten/kota di Jawa Barat terdampak kebijakan ini, di antaranya:

  1. Kota Bekasi
  2. Kabupaten Karawang
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kabupaten Purwakarta
  5. Kota Bogor
  6. Kabupaten Bogor
  7. Kota Bandung
  8. Kota Cimahi
  9. Kabupaten Bandung Barat
  10. Kabupaten Sumedang
  11. Kabupaten Indramayu
  12. Kabupaten Cirebon
  13. Kabupaten Majalengka


Pengembalian rekomendasi ini dikhawatirkan akan memperpanjang proses penetapan UMSK di daerah-daerah tersebut. Situasi ini berpotensi memengaruhi dinamika hubungan industrial, terutama di sektor yang telah mengusulkan kenaikan upah berdasarkan kebutuhan sektoral.


Keputusan ini menimbulkan berbagai kritik dari pihak serikat pekerja yang merasa dirugikan. Dengan batas waktu hingga 29 Desember 2024 untuk mengajukan ulang rekomendasi yang telah disepakati secara bulat, para pihak berharap Dewan Pengupahan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara cepat dan adil demi kepentingan bersama.(obn)

PJ Gubernur Jawa Barat Kembalikan rekomendasi UMSK ke PJ Bupati yang belum sepakat

Surat Pengembalian pembahasan UMSK dari Pj Gubernur Jawa Barat ke PJ Bupati se Jawa Barat


Bandung,Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengembalikan rekomendasi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) kepada Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota. Hal ini didasarkan pada ketidaksepakatan bulat antara seluruh unsur Dewan Pengupahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.


Dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, tertanggal 26 Desember 2024 disebutkan bahwa rekomendasi yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat diajukan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur untuk ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).


Haris, anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi, menyampaikan kritik tajam terhadap langkah Pj. Gubernur. Menurutnya, ini adalah bentuk dalih dari Pj. Gubernur untuk menghindari tekanan politik dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua DPR RI Sumi Dasco Ahmad, dan pimpinan nasional.


“Intinya ini cara Pj. untuk berdalih kepada Pak Sumi Dasco, Mendagri, dan pimpinan nasional bahwa Pemprov memberikan kesempatan kepada daerah untuk merevisi rekomendasi sesuai PERMEN. Dengan kata lain, mengelak dan keluar dari tekanan,” jelas Haris.


Ia juga menyoroti tafsir “kesepakatan bulat” yang menurutnya tidak memiliki dasar yang jelas. “Tafsir ‘bulat’ itu nggak ada, dan tafsir yang mengada-ada,” tegasnya.


Haris menjelaskan bahwa kesepakatan yang dimaksud dalam Permenaker 16 Tahun 2024 adalah kesepakatan kelembagaan yang dapat tercapai melalui dua mekanisme:

Musyawarah mufakat tiga unsur: perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.Voting sesuai tata tertib Dewan Pengupahan.Ia membandingkan dengan aturan sebelumnya dalam PP 36 Tahun 2021, yang mensyaratkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha sektoral dan serikat pekerja terkait.


Senada dengan Haris, Yosep dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menilai bahwa Pj. Gubernur hanya mencari alasan untuk tidak menerbitkan SK UMSK.


“Gubernur cari alasan karena tidak menerbitkan SK UMSK kabupaten/kota melalui Bupati/Walikota yang telah merekomendasikan UMSK,” ungkap Yosep.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi dari berbagai daerah sudah melalui proses sesuai prosedur. Namun, langkah pengembalian rekomendasi tersebut dinilai sebagai upaya Pj. Gubernur untuk menghindari tanggung jawab.

Sebanyak 13 kabupaten/kota di Jawa Barat terdampak kebijakan ini, di antaranya:

Kota Bekasi

Kabupaten Karawang

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Purwakarta

Kota Bogor

Kabupaten Bogor

Kota Bandung

Kota Cimahi

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Majalengka


Pengembalian rekomendasi ini dikhawatirkan akan memperpanjang proses penetapan UMSK di daerah-daerah tersebut. Situasi ini berpotensi memengaruhi dinamika hubungan industrial, terutama di sektor yang telah mengusulkan kenaikan upah berdasarkan kebutuhan sektoral.


Keputusan ini menimbulkan berbagai kritik dari pihak serikat pekerja yang merasa dirugikan. Dengan batas waktu hingga 29 Desember 2024 untuk mengajukan ulang rekomendasi yang telah disepakati secara bulat, para pihak berharap Dewan Pengupahan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara cepat dan adil demi kepentingan bersama.(obn)

Buruh Kabupaten Cirebon Raya Geram Perihal Keputusan PJ Gubernur Jawa Barat Terkait Dengan Penetapan UMSK

Audensi Kaum Buruh dengan Anggota Dewan DPRD Cirebon adukan perihal UMSK yang belum disahkan PJ Gubernur Jawa Barat


Cirebon, 18 Desember 2024, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024. UMSK ini berlaku di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Namun, tidak semua kabupaten dan kota di Jawa Barat mengajukan UMSK. Beberapa daerah yang tidak mengajukan UMSK adalah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, dan lainnya. Sementara itu, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK-nya memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai UMSK tahun 2025.

Keputusan PJ Gubernur Jawa Barat terhadap penetapan UMSK membuat buruh di Jawa Barat Geram, dikarenakan dari 18 Kab/Kota yang diusulkan hanya 2 Kab/Kota yang ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat yakni Subang dan Kota Depok.

Tidak terima akan keputusan PJ Gubernur, kalangan Buruh Cirebon Raya Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, dengan mambawa 2 tuntutan yaitu:

1. Tetapkan UMSK Yang Sudah Direkomendasikan oleh Kab/Kota Di Jawa Barat

2. Copot/Berhentikan Bey Machmudin Sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat

Dalam audensinya dengan Anggota Dewan DPRD Cirebon Kaum Buruh sampaikan, maksud kedatangannya meminta kepada DPRD Kabupaten Cirebon sebagai Wakil Rakyat untuk membuatkan surat rekomendasi terhadap tuntutan kaum Buruh yang isinya:

Pertama, tetapkan UMSK Kabupaten Cirebon yang sudah direkomendasikan oleh PJ Bupati Cirebon, agar segera ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat, dan yang kedua adalah meminta pemberhentian PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang dikarenakan dari 18 Kab/Kota yang mengusulkan UMSK hanya 2 Kab/Kota yang ditetapkan oleh PJ Gubernur yakni Subang dan Kota Depok, yang dimana nanti surat tersebut ditujukan ke KEMENDAGRI.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hasan Basori sangat mengapresiasi dengan hadirnya Kaum Buruh Cirebon Raya, karena Selalu memperjuangkan hak-hak para buruh yang ada di Kabupaten Cirebon.

Menurut beliau, “Terkait dengan tuntutan Kaum Buruh, perlu saya sampaikan bahwa saya sudah menugaskan Disnaker Kabupaten Cirebon untuk melakukan kajian terkait dengan UMSK Kabupaten Cirebon, dan harus mempertimbangkan resiko tertingginya, dan harus selesai sebelum bulan April 2025. Sehingga, di triwulan pertama Kabupaten Cirebon sudah punya UMSK.

“Saya akan kawal untuk hal tersebut, jadi kita tunggu bupati dan gubernur yang baru, demi pertumbuhan ekonomi kabupaten cirebon yang lebih baik”. Pungkasnya.(obn)

Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Provinsi Jawa Barat Adukan Problematika UPAH Jawa Barat ke Presiden Prabowo

Surat Gabungan Serikat Pekerja ke Presiden Prabowo


Jawa Barat,Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto, terkait kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Pengaduan ini merespons keputusan Pj Gubernur yang hanya menetapkan UMSK untuk dua wilayah, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok, yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan setempat.

Dalam surat bernomor 034/SP/SB/JB/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024 tersebut, Serikat Pekerja/Buruh mengungkapkan keberatan terhadap kebijakan Pj Gubernur yang dianggap tidak sejalan dengan arahan Presiden RI, yakni kenaikan Upah Minimum tahun 2025 sebesar 6,5% serta pelibatan dewan pengupahan daerah dalam penetapan kebijakan pengupahan. Kebijakan tersebut didukung oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024 yang menyatakan pentingnya pengupahan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Namun, dari 18 kabupaten/kota di Jawa Barat yang telah mengajukan rekomendasi UMSK, Pj Gubernur hanya menetapkan UMSK di dua wilayah, dengan penghapusan sebagian besar rekomendasi tanpa alasan yang jelas. Tindakan ini dinilai merugikan pekerja/buruh di wilayah lain, seperti Kota Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kota Bekasi, yang turut mengajukan rekomendasi.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidarta, yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja/Buruh Jawa Barat, menegaskan bahwa langkah Pj Gubernur dalam penetapan UMSK 2025 merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak mematuhi arahan Presiden. M Sidarta menyatakan kebijakan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas hubungan industrial di Jawa Barat dan merugikan hak-hak pekerja/buruh. Ia menegaskan bahwa perjuangan akan terus dilanjutkan, termasuk melalui aksi turun ke jalan, hingga UMSK 2025 untuk seluruh kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan.

Dalam pengaduan ini, Serikat Pekerja/Buruh meminta Presiden RI untuk:

1. Memerintahkan revisi Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024.

2. Memerintahkan Pj Gubernur untuk menetapkan UMSK di 18 kabupaten/kota sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan.

3. Mengganti Pj Gubernur Jawa Barat yang dianggap sering mengeluarkan kebijakan kontroversial.

Pengaduan ini merupakan bentuk upaya advokasi pekerja/buruh di Jawa Barat untuk memastikan kebijakan pengupahan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Gabungan Serikat Pekerja/Buruh Jawa Barat berharap Presiden dapat segera memberikan atensi terhadap permasalahan ini demi menjaga harmonisasi hubungan industrial di wilayah Jawa Barat.

Aliansi Buruh Sektor Jakarta, Sambangi Balai Kota Jakarta Tagih Janji Revisi KepGub UMSP 2025

Ketua Aliansi Buruh Sektor Jakarta Yusup Suprapto


Jakarta, Senin, 23 Desember 2024 – Ribuan buruh di Jakarta kembali turun ke jalan hari ini, untuk mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merealisasikan penetapan upah minimum sektoral (UMS) berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor No.10 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebagai landasan jumlah sektor di Jakarta.

Para buruh menilai bahwa Pergub UMSP Tahun 2020 telah mengatur secara jelas mekanisme penetapan UMS yang seharusnya memberikan perlindungan lebih bagi pekerja. Namun, hingga saat ini, pelaksanaan Pergub tersebut masih belum optimal.

ABSJ  yang menjadi salah satu penyelenggara aksi menyatakan bahwa Buruh Sektor Jakarta, bahwa penetapan UMS berdasarkan Pergub UMSP Tahun 2020 adalah hak yang harus diperjuangkan.

Yusup Suprapto dalam orasinya menyampaikan hal-hal yang sangat detail untuk dilaksanakan oleh pemerintah Jakarta, para buruh juga melakukan long march mengelilingi depan balaikota Jakarta dan membagikan leaflet kepada masyarakat.(Ndi)

Di Guyur Hujan tak Halangi Kaum Buruh tuntut PJ Gubernur DKJ Jakarta Revisi UMSP 2025

Ketua Aliansi UMSP DKJ Jakarta Yusup Suprapto


Jakarta, Upah Minimum Propinsi tak kunjung selesai kaum buruh beramai ramai dateng ke Balai Kota Jakarta.Jl. Medan Merdeka Selatan, Senin 23/12/2024. 

Di bawah Aliansi Buruh UMSP DKJ Jakarta seluruh Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Jakarta meminta kepada PJ Gubernur DKJ Teguh Setyabudi untuk berani merevisi SK 832 Tahun 2024 tentang UMSP 2025 dimana sektor yang belum terakomodir untuk segera bisa di SK kan. 

 Alhamdulillah niat baik tersebut ada pada PJ Gubernur dengan merespon mengintruksikan Kadis untuk segera membahas dengan Perwakilan pekerja Upah Sektoral yang kemaren belum diselesaikan untuk segera di selesaikan. 

Dari mobil Komando Ketua Aliansi Buruh UMSP DKJ Jakarta Yusup Suprapto menginformasikan bahwa hari ini Pukul 14:00 Wib Para pimpinan Buruh dan juga Dewan Pengupahan untuk di ajak melakukan Pertemuan membahas soal UMSP DKJ Jakarta. 

Adapun tempat pertemuan tersebut ada di Kantor PPKD Jakarta Pusat. Jikalau keputusannya tidak sesuai apa yang sudah di rekomendasi oleh kaum Buruh, maka Kaum Buruh Jakarta akan melakukan Mogok Daerah menuntut kepada PJ Gubernur agar bisa merevisi SK UMSP DKJ Jakarta. 

Sampai berita ini di turunkan Dewan Pengupahan dan juga Pimpinan Buruh sedang melakukan pertemuan pembahasan UMSP DKJ Jakarta.(Obn) 

Kekecewaan Buruh di Jabar usai UMSK Hanya Ditetapkan untuk 2 Daerah

Penyampaian hasil sidang Dewan Pengupahan Jawa Barat kepada masa aksi 18/12/2025 malam


Bandung, Serikat buruh di Jawa Barat mengaku kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Bey Machmudin yang hanya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 di dua daerah.

Padahal, sebanyak 18 daerah di Jabar telah merekomendasikan besaran UMSK 2025 kepada pemerintah provinsi. Namun dalam pengumumannya, hanya dua daerah saja yang ditetapkan yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok.


"Buruh Jawa Barat sangat kecewa dengan keputusan Pj Gubernur terkait dengan UMSK 2025, Pj Gubernur hanya menetapkan UMSK Subang dan Depok dan menolak 16 rekomendasi UMSK tanpa alasan yang jelas," tegas Ketua DPD F SP LEM SPSI Jabar, Muhammad Sidarta, Kamis (19/12/2024).


Sidarta menjelaskan, penetapan UMSK Subang dan Depok juga tidak sesuai dengan rekomendasi dimana dari 21 jenis industri yang direkomendasikan oleh Kota Depok, hanya 5 jenis industri yang ditetapkan. Sementara untuk Subang, dari 19 jenis industri hanya 3 yang ditetapkan.


"Bahkan Garut, Cianjur dan Kota Tasikmalaya yang seluruh dewan pengupahannya bersepakat untuk merekomendasikan UMSK 2025 tidak ditetapkan oleh Pj Gubernur tanpa alasan yang jelas dan kabupaten kota lainnya yang juga tidak ditetapkan," katanya.


Dia menyebut, apa yang dilakukan Bey Machmudin itu dianggap telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, Permenaker 16/2024 serta asas pemerintahan yang baik. Bahkan Sidarta menuding, Bey lebih berpihak kepada pengusaha.


"Pj Gubernur selama ini terlalu berpihak terhadap kepentingan pengusaha selama menjabat di Jawa Barat, membuat buruh dalam posisi sulit, oleh karena itu kita akan melakukan perlawanan," tegasnya.


Sementara Ketua SPN Jabar, Dadan Sudiana mempertanyakan alasan Bey Machmudin yang tidak mengumumkan UMSK di 16 daerah. Menurut Dadan, keputusan Bey tersebut sangat di luar harapan buruh.


Menurutnya, dari 27 daerah, ada 18 yang merekomendasikan UMSK dimana 6 diantaranya telah terjalin kesepakatan antara pekerja, pemerintah dan pengusaha. Sementara 12 daerah lain hanya disepakati pekerja dan pemerintah.


"Kalau 9 daerah tidak merekomendasikan ya sudah, karena memang tidak ada. Tapi ini yang merekomendasikan sudah ada kesepakatan dewan pengupahan, gubernur tidak menetapkan kenapa," tanya Dadan.


"Ketika ini sudah disepakati di tingkat kabupaten kota, tidak ada kewenangan dari provinsi untuk merubah apalagi menghilangkan rekomendasi itu," lanjutnya.


Karena itu, Dadan menyebut buruh di Jabar akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta terkait UMSK pada 24, 26 dan 27 Desember nanti. Dalam aksi itu, buruh menuntut Pj Gubernur Jabar menetapkan UMSK untuk daerah lainnya.


"Tanggal 24, 26, 27 kita aksi di Istana Negara, menuntut Pj menetapkan (UMSK), kalau tidak diberhentikan saja Pj Bey Machmudin ini," ujarnya.


Alasan UMSK Hanya Ditetapkan 2 Daerah


Melalui Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025, Bey menjelaskan alasan hanya menetapkan UMSK untuk dua daerah.


Menurut Bey, dari 27 daerah ada sembilan daerah yang tidak mengusulkan UMSK, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.


Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon,Kabupaten Majalengka.


Sementara itu terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.


Namun berdasarkan Pasal 7 Permenaker 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK dianggap memenuhi kriteria.


"Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria," sebut Bey.


"Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul -betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus," jelas Bey.(obn)

PERNYATAAN SIKAP KETUA DPD FSP LEM SPSI JAWA BARAT

Saya Muhamad Sidarta, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat dengan ini mewakili anggota FSP LEM SPSI Jawa Barat, Khususnya dan buruh Jawa Barat pada umumnya,. Menyatakan sikap sangat kecewa dan sangat marah terhadap PJ. Gubernur Jawa Barat yang tidak menetapkan UMSK tahun 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang telah bersepakat sesuai dengan pasal 9 ayat 2 huruf b Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Jelas dalam hal ini Kebijakan PJ. Gubernur Jawa Barat tidak mengindahkan kebijakan pemerintah pusat, mengabaikan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada PJ. Gubernur Jawa Barat melalui Bupati/Walikota masing - masing daerah dan mendzalimi buruh Jawa Barat dengan menetapkan kebijakan yang tidak adil.

Adil itu tidak harus sama, tetapi harus proposional, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan kebijakan pemerintah sebagai jaring pengaman untuk melindungi hak buruh yang tidak boleh dilanggar oleh perusahaan kecil sekalipun. 

Demi keadilan, bagi perusahaan menengah dan besar Pemerintah mengatur Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang nilainya harus lebih besar dari UMK untuk sektor yang memiliki : Karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, saya selaku Ketua DPD FSP LEM SPSI telah berkoordinasi dengan seluruh Dewan Pimpinan Cabang FSP LEM SPSI Se Jawa Barat dan Pimpinan Federasi lainnya tingkat Jawa Barat, dengan ini melaporkan Kepada Ketua Umum FSP LEM SPSI, bahwa : 
  1. Kami DPD FSP LEM SPSI dan DPC FSP LEM SPSI Se Jawa Barat beserta anggota dan Federasi lainnya telah berjuang bersama dengan maksimal. 
  2. Karena PJ. Gubernur Jawa Barat tidak mengindahkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan mengabaikan rekomendasi Kabupaten/Kota. Maka kami mohon Pimpinan Nasional segera menyampaikan kepada Pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan. 
  3. Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ayat 102 : Dalam Melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang undangan ketenagakerjaan. 
 Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.

Kawal Putusan UMSK Jabar Buruh Bertahan Hingga Larut Malam

Bandung, MEDIA LEM - Aksi pengawalan penetapan Upah Minimum Sektoral Kab./Kota di Jawa Barat berlangsung dari pagi hingga larut malam menunggu Pj. Gubernur menandatangani S.Kep untuk UMSK Kab./Kota se- Jawa Barat di depan Gedung Sate Bandung pada Rabu, (18/12/2024) sesuai batas akhir waktu penetapan UMSK. Para pimpinan Buruh Jawa Barat memutuskan untuk masuk ke dalam gedung sate Bandung guna memastikan apakah Pj. Gubernur sudah menandatangani S.Kep UMSKnya. Masa aksi yang berasal dari berbagai federasi dan di wilayah Jawa Barat masih bertahan untuk mengawal penetapan UMSK Kab. Kota se-Jawa Barat.

Dalam aksi yang dilakukan dari pagi hingga malam ini, suasana kondusif dan hanya terjadi insiden kecil, robohnya pagar gedung sate tapi masa aksi tetap aman dan terkendali, sampai berita ini diterbitkan masih belum ada keputusan yang bisa disampaikan.[ERK.]


Jawa Barat menetapkan UMK 2025 dengan hanya UMSK dua daerah yang ditetapkan

Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin didampingi jajaran Pemprov Jabar mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2025, di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam


Bandung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu malam, dengan hanya dua daerah yang UMSK-nya ditetapkan.


Penetapan UMK dan UMSK dibacakan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.


"Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024," kata Bey Machmudin.


Sedangkan mengenai UMSK, Bey menyebut ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengusulkan, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.


Sementara, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.


Sedangkan lima lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.


"Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati," ujar Bey.


Terkait apakah adanya deadlock atau tidak terjadi kesepakatan, serta tidak adanya pengajuan dari sejumlah kabupaten/kota, Bey mengaku tidak mengetahui pasti alasan dari pemerintah kabupaten/kota tersebut.


"Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan," ujarnya pula.


Adapun mengenai kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota yang ditetapkan, dia menyebutkan angkanya hanya naik 0,5 persen dari UMK 2025 yang naik 6,5 persen dari 2024.


"Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus. Kita berharap, 6,5 persen. Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami," katanya lagi.


Sedangkan mengenai detail angka kenaikan dari 27 kabupaten/kota, serta sektor yang diajukan dalam UMSK, kata dia pula, akan disampaikan lebih lanjut menunggu rampungnya Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.


Penetapan UMK dan UMSK di Jabar ini, diiringi dengan aksi massa yang dilakukan serikat buruh di sekeliling Gedung Sate. Ribuan buruh sejatinya telah melakukan aksi sejak 15 Desember lalu, hingga di hari akhir tenggat waktu penetapan pada Rabu malam ini.


Adapun besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 adalah:

1. KOTA BEKASI (Rp5.690.752,95)

2. KABUPATEN KARAWANG (Rp5.599.593,21)

3. KABUPATEN BEKASI (Rp5.558.515,10)

4. KABUPATEN PURWAKARTA (Rp4.792.252,92)

5. KABUPATEN SUBANG (Rp3.508.626,53)

6. KOTA DEPOK (Rp5.195.721,78)

7. KOTA BOGOR (Rp5.126.897,22)

8. KABUPATEN BOGOR (Rp4.877.211,17)

9. KABUPATEN SUKABUMI (Rp3.604.482,92)

10. KABUPATEN CIANJUR (Rp3.104.583,63)

11. KOTA SUKABUMI (Rp3.018.634,94)

12. KOTA BANDUNG (Rp4.482.914,09)

13. KOTA CIMAHI (Rp3.863.692,00)

14. KABUPATEN BANDUNG BARAT (Rp3.736.741,00)

15. KABUPATEN SUMEDANG (Rp3.732.088,02)

16. KABUPATEN BANDUNG (Rp3.757.284,86)

17. KABUPATEN INDRAMAYU (Rp2.794.237,00)

18. KOTA CIREBON (Rp2.697.685,47)

19. KABUPATEN CIREBON (Rp2.681.382,45)

20. KABUPATEN MAJALENGKA (Rp2.404.632,62)

21. KABUPATEN KUNINGAN (Rp2.209.519,29)

22. KOTA TASIKMALAYA (Rp2.801.962,82)

23. KABUPATEN TASIKMALAYA (Rp2.699.992,26)

24. KABUPATEN GARUT (Rp2.328.555,41)

25. KABUPATEN CIAMIS (Rp2.225.279,16)

26. KABUPATEN PANGANDARAN (Rp2.221.724,19)

27. KOTA BANJAR (Rp2.204.754,48)

(Obn)