![]() |
MENAKER RI : Prof. Yassierli, Ph.D |
Kabar Buruh,Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan formula baru penetapan UMP tahun 2026 akan mengakomodasi seluruh poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024. Salah satu poin utama adalah pengembalian komponen upah minimum sektoral (UMS) yang wajib kembali diterapkan. "Ya benar. harus (sesuai putusan MK dan poin-poinnya). Itu nomor satu. jadi pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK," kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (13/10/2025). "Di situlah disampaikan bahwa UMP harus mempertimbangkan faktor ini, faktor ini. Makanya kita perlu melakukan kajian, kita perlu juga melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari berbagai sektor," ujarnya.
Yassierli menambahkan UMP 2026 juga akan mempertimbangkan standar hidup layak pekerja. Terkait tuntutan buruh agar UMP naik 8,5 persen, ia menyebut hal itu bagian dari aspirasi yang tetap akan dibahas bersama sektor lain di Dewan Pengupahan.
"Itu bagian dari proses, itu ada aspirasi. Tentu aspirasinya kita tampung, nanti kita juga akan mendengarkan dari sektor yang lain, selain kami juga akan melakukan kajian nanti juga semua akan dibahas di Dewan Pengupahan," tuturnya. Ia menjelaskan tenggat penetapan UMP jatuh pada November 2025. Masih ada waktu untuk menuntaskan perumusan sebelum kebijakan baru ditetapkan. (Obn)
0 comments:
Posting Komentar