Unjuk rasa tanggal 18 desember 2018 merupakan buntut dari kenaikan UMP DKI yang hanya mengalami kenaikan 8,03%
Sebagaimana diketahui , upah Minimum propinsi untuk tahun 2019 sudah di ketuk oleh Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan sebesar Rp 3.940.937
"Kami berharap kepada gubernur anis untuk merealisasikan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) DKI Jakarta pada tahun 2019 tidak memakai formula PP 78 tahun 2015 , dan lebih melihat realita yang ada bahwa buruh di Indonesia khususnya di DKI Jakarta masih jauh dari kata sejahtera" tutur korlap aksi
0 comments:
Posting Komentar