Bapor Lem Kawal ke Mahkamah Agung

BAPOR LEM, Ratusan Buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI dengan Satuan  Militansi Buruh FSP LEM SPSI BAPOR LEM se Jakarta melakukan Aksi turun ke jalan 16/10/14. Dari aksinya nampak terlihat rapih dengan border militansinya BAPOR LEM  yang mengawal para demonstrasi buruh dari awal sampai akhir, secara damai, tertib dan tidak anarkis.


Para peserta aksi yang datang dari tiga titik kumpul yaitu dari Barat yang langsung bertemu di Dinaskertran DKI Jakarta, dari Timur di DPC FSP LEM Jakarta Timur yang kemudian bergabung di Cempaka Putih dari DPC FSP LEM Jakarta Utara yang melakukan titik kumpul di IBI.

Di Dinaskertrans peserta aksi meyampaikan tututan ke dinas di dalam orasinya Ketua Umum  DPD FSP LEM DKI Jakarta Bung Yulianto menyatakan penolakannya untuk upah murah.

"Kami dan kawan LEM tidak bermaksud membuat permusuhan, tetapi karena berdampak pada ribuan buruh Jakarta, maka kami memberi peringatan pada siapapun yang akan merendahkan upah buruh" tegasnya.

Hanya sebentar di Dinaskertrans, kemudian mereka bergerak ke Balaikota daan menyampaikan aspirasi mereka untuk menuntut upah UMP 2015 sebesar 130%.

Kemudian mereka Mahkamah Agung RI untuk mengatar gugatan/Judicial Review DPD FSP LEM SPSI  PERMENAKERTANS No. 7 Tahun 2013 serta Pergub DKI Jakarta No. 62 Tahun 2013, dimana intinya adalah Meminta Mahkamah Agung menggugurkan sebagian pasal-pasal, mengganti sebagian pasal-pasal serta menambahkan sebagian pasal-pasal.

"Permen No 7 telah menjadi sebuah aturan yang telah mengikat tangan, kaki dan mulut, perundingan dalam dewan pengupahan, UMSP dibikin liberal, pengusaha dan buruh untuk dihadapkan baku hantam, jika sudah sepakat baru ke Pemerintah kalau tidak sepakat atur sendiri, artinya Pemerintah hanya cuci tangan!" tambah Bung Yulianto.

Komentar