Looking For Anything Specific?

ads header

Optimalkan Resources Dalam Efektifitas Perjuangan UMP & UMSP 2015

BAPOR LEM, Dengan Upah Minimum (UMP) DKI sebesar Rp 2.441.301 juta, sangat berat hidup di Jakarta secara layak selama tahun 2014, karena tuntutan hidup di DKI Jakarta sebenarnya seiring dengan nilai Pendapatan Domestic Regional Bruto (PDRB) per kapita DKi Jakarta. Ironisnya, sudah bertahun-tahun Buruh di DKI Jakarta hanya diberi upah setara dengan 20-27% saja dari PDRB per kapita DKI Jakarta.
Hal ini jelas sangat ironis jika dibandingkan dengan daerah Penyangga yang bisa memiliki rasio tahun sebesar lebih dari 50% dibandingkan dengan PDRB per kapitanya.

UMP DKI Jakarta sebagai ibukota Indonesia yang jadi tujuan investasi dunia dan ekonominya terkaya no. 16 dunia (lndonesia bukan lagi negara miskin), namun upahnya tidak memiliki perbedaan signifikan di posisi Nasional (sama dengan daerah Penyangga), dan jauh tertinggal Jika dibandingkan dengan upah negara tetangga.
  1. Berdasarkan Data dari "Departsrnent of Labor and Employment National Wages and Productivity Commision" yang diterbatkan 29 Agustus 2014, posisi upah minimum terendah sampai tertinggi
  2. Dilihat dari PDB per kapita tenaga kerja, Indonesia berada di urutan keenam. Berkaitan dengan produktivitas tenaga kerja, yang diukur berdasarkan PDB (produk domestik bruto) per tenaga kerja, maka Indonesia berada di urutan ke-5 di antara Negara-negara ASEAN (disampaikan oleh Kepala Badan Pengkajian, Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian, Arryanto Sagala, dalam acara Workshop Pendalaman Kebijakan Industri). Berikut urtannya:
Statement Wagub AHOK pada akhir 2012 yang mengatakan upah buruh layak di DKI seharusnya berkisar Rp 4 juta, hanya manis di bibir saja, sebagaimana janji-janji tainnya:
  1. Untuk gaji sopir Trans Jakarta saja ditahun 2013 mencapai Rp 7,7 juta ?
  2. Untuk tukang parkir Ahok menjanjikan gaji Rp 4 juta ?
  3. Untuk perawat Puskesmas Ahok menjanjikan gaji Rp 7.iuta ?
Anggota Dewan Pengupahan Unsur Buruh yang muiai terhimpit di dalam Rapat Dewan pengupahan, walaupun berbagai fakta di lapangan telah ditemukan, namun Revisi atas angka KHL bulan berjalan tidak dapat direvisi atas fakta temuan yang ada, antara lain:
  1. Beberapa Satuan Ukuran Kemasan mengalami penurunan di Pasar, namun Angka yang digunakan dalam penentuan KHL hasil survey tidak dilakukan konversi sebagaimana Permenakertran 13/2013, misalnya Dancow seharusnya 900 gr namun aktual angka yang digunakan 800 gr (mengacu pada kemasan, dan tidak dilakukan konversi yang mengacu pada Permenakertrans 13/2012) hal sama terjadi pada kopi, rinso, sunsilk dan lainnya.
  2. Beberapa Komponen KHL yang tidak dilakukan Survey, hingga saat ini tidak diambil putusan walaupun sudah diusulkan sejak bulan Juni 2014 lalu, merupakan bagian penyengajaan untuk menahan laju peningkatan nilai KHL yang sudah barang tentu untuk memperkecil nilai Regrasi akhir tahun.
Mengapa suara Dewan Pengupahan Unsur Buruh tidak didengarkan oleh unsur lainnya termasuk oleh Gubernur DKI Jakarta?

Lantas apa refleksi buruh, MANAKALA DIANGGAP bisa hidup dengan Rp 2,4 juta, jawabannya adalah "HARUS HIDUP DENGAN CATATAN":
  1. Kerja banting tulang setiap hari dengan mengejar lembur untuk dapat menutupi biaya hidup yang kurang.
  2. Hidup dibawah kelayakan, dengan mencari sewa rumah seadanya di wilayah kumuh, makan dan minum seadanya, dan melakukan super pengetatan dan penghematan lainnya.

Pertanyaannya?
  1. Apakah produktivitas kita buruh Jakarta lebih rendah darri daerah lain atau bahkan dibanding negara lain? Tentu tidak, tapi rnengapa kenaikan upah Jakarta lebih rendah dari daerah lain apalagi dibanding negara lain? 
  2. Apakah kondisi ekonomi Jakarta rebih rendah dari Bangkok dan Manila? Tentu tidak, tapi mengapa upah buruh Jakarta lebih rendah dari Bangkok, Manila, Kuala Lumpul dan Singapura?

Apakah Memang Buruh yang Menyebabkan lklim Bisnis di Indonesia kurang Kompetitif?
Apakah Memang Buruh yang Menyebabkan Posisi Indonesia di ASEAN menigkhawatirkan?
Ulah siapa sebenarnya ?
BUKAN ULAH BURUH . ....

Ini cuplikannya dari beberapa berita...
Pasar ASEAN sangat besar dan akan terus berkembang dalam beberapa tahun ke depan, sehingga akan menjadi suatu peluang pasar yang seharusnya bisa dimanfaatkan industri daram negeri.
Secara umum Indonesia masih belum menguasai pasar ASEAN, strategi hilirisasi industri dan peningkatan ketahanan dan daya saing industri existing menuntut kerja sama dan koordinasi yang lebih optimal dari berbagai stakeholder industri.

Dilihat dari kinerja logistik di Indonesia, Indonesia berada di urutan keenam di antara negara-negara ASEAN, yakni berada di bawah Singapura, Malaysia. Thailand, Filipina, Vietnam dan keenam Indonesia.

Dilihat dari tarif pajak yang berlaku, pajak Indonesia cukup mahal. Kalau diurutkan dari pajak termurah posisi Indonesia berada di posisi kedelapan dibanding negara-negara ASEAN lainnya, yakni pajak paling murah singapura, disusul Thailand, Brunei Darussalam. Kamboja. Laos, Malaysia, Burma, Indonesia, Vietnam dan Filipina.

Suku bunga (interest rate) yang berlaku, ternyata suku bunga yang dipatok 7,5% per tahun oleh Bank Indonesia sekarang ini (2014) masih jauh lebih tinggi dibandingkan Negara-negara ASEAN lainnya. Dari kriteria suku bunga, Indonesia berada di posisi ke.9 di antara Negara-negara ASEAN, yaitu:

Tarif tenaga listrik, Indonesia berada pada posisi kedua tarif listrik termurah. Posisi paling murah ditempati Vietman yakni US$ 0.06 per kWh, Indonesia posisi kedua dengan harga USg 0.07 per kWh, dan pating mahal tarif iisriknya yakni Singapura seharga US$ 0.21 per kWh.

Ekporlndonesia ke negaranegara ASEAN baru mencapai 22% dari total ekspor lndonesia secara keseluruhan, sedang impor kita dari ASEAN besar US$ 53,8 miliar atau 28%-nya dari total impor kita dari seluruh dunia. Indonesia belum memanfaatkan perdagangan ASEAN secara maksimal.

Singapura memiliki nilai perdagangan terbesar ke ASEAN dengan nilai ekspor mencapai US$130,2 miliar, Malaysia mencapai US$ 50,9 miliar dan Thailand yang mencapai US$ 56,7 miliar. Sedangkan Indonesia baru sebesar US$ 41.8miliar.

Apa yang satah?
Yang salah adalah kebijakan Pemerintah Pusat (Presiden beserta Para Menterinya) dan Gubernur DKI Jakarta beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Disnakertrans DKI Jakarta yang tidak pro buruh, tidak pro rakyat kecil dan hanya mementingkan pengusaha-pengusaha hitam yang memang senantiasa maunya membayar upah murah, buat pengusaha hitam, JANGANKAN naik 30%, naik 2% saja tidak setuju, bahkan kalau perlu tidak perlu ada kenaikan.

Akankah Gubernur menutup mata ? Ketika upah buruh di tahun 2015 sangat tergerus akibat kenaikan BBM, Tarif Dasar Listrik Tarif Angkutan, Elpiji dan komponen inflasi lainnya yang timbul sebagai dampak atas kenaikan 4 komponen tadi, sehingga diperkirakan secara akumulasi Inflasi diperkirakan akan tinggi, sementara, dampaknya sudah dapat diperkirakan berujung pada naiknya harga-harga sembako.

Apa yang harus dilakukan oleh FSP LEM SPSI DKI Jakarta ?
  1. Menuntut Gubemur DKI Jakarta untuk menetapkan UMP/UMSP DKI tahun 2015 berbasis angka kebutuhan hidup layak/KHL versi Dewan Pengupahan Unsur Buruh yang mempertimbangkan upaya mengangkat Strata Kehidupan Buruh
  2. Menuntut Pemerintah Pusat untuk merubah Regulasi yang tidak mendukung terciptanya Hubungan Industrial yang Harmoni dalam Peningkatan Kesejahteraan Buruh.
  3. Kita harus berjuang, terus berjuang, karena kalau bukan kita, siapa lagi yang akan merubah nasib kita, merubah kesejahteraan kita, karena kita yakin, ALLAH SWT tidak akan mengubah nasib kita, jika kaum buruh hanya berdiam diri dan berjuang setengah hati...... Namun kita harus menjaga ke-elegan-an FSP LEM dalam mengedepankan Produktivitas Kerja di Tempat Kerja.... DENGAN TIDAK mengurangi Nilai Perjuangan UMP/UMSP 2015.
  4. Tidak ada cara lain, kecuali mengembalikan persatuan dan pergerakan KAUM BURUH JAKARTA dalam memperjuangkan UMP/UMSP 2015 DKI Jakarta bersama Elemen Federasi SP/SB di DKI Jakarta dalam aksi-aksi lanjutan secara DAMAI, TERTIB, TIDAK ANARKIS dan SALING MENGHARGAI sampai upah buruh Jakarta mencapai angka kelayakan serta mewujudkan kesejahteraan buruh dan rakyat kecil.

Apa Langkah Yang telah dilakukan FSP LEM SPSI DKI Jakarta ?

Koordinasi DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta dan DPC FSP LEM SPSI Jatarta Barat, Timur dan Utara, telah dilakukan dalam beberapa kali rangkaian kegiatan:
  • Pertama. 4 September 2014 yang bermaterikan persiapan UMP/UMSP agenda UMSP di DPD dan meminta DPC menyiapkan Nama Calon Tim dan Formula Angka.
  • Kedua, 11 September 2014 yang bermaterikan Konfirmasi Anggota Tim Perunding, meminta DPC mulai mendata Perkembangan Industri/Produksi/Jumlah Tenaga Kerja di setiap PUK.
  • Ketiga, 15 september 2014, DPD dengan seluruh DPC dan Calon Tim Perunding, melakukan pembekalan dari Padang Wicaksono SE.Ph.D (Dosen FEUI dan Pengamat Ekonomi, berbicara tentang Kondisi Ekonomi Global dan Makrco lndonesia) serta Ir. Aryana MM, Ph.D (dosen FEUI, Penasehat Dirjen Pengupahan Menakertrans, Anggota Dewan Pengupahan Unsur Pakar Provinsi DKI Jakarta).
  • Keempat, 24 September 2014, bermaterikan Pengesahan Tim Perunding Bipartite, Pembahasan surat penolakan DPD atas Surat Edaran Disnakertrans atas Anjuran Bipartite UMSP harus selesai tanggal 1 Oktober 2014.
  • Kelima, 29 September 2014, DPD dengan semua DPC dan Tim Perunding yang di SK-kan, melakukan pembahasan masing-masing Sektoral dan Angka Usulan LEM serta Pembentukan Tim "DESK OPERATION" yang akan Menyusun dan Merumuskan Efektivitas Perjuangan UMP?UMSP 2015 DKI Jakarta.
  • Keenam, 7 Oktober 2014, DPD bersama Tim LBH yang beranggotakan perwakilan dari DPC Jakarta Barat, Timur dan Utara rnembahas Permohonan Gugatan/Judicial Review DPD FSP LEM SPSI ke Mahkamah Aguag Rl atas PERMENAKERTANS No. 7 Tahun 2613 serta Pergub DKI Jakarta No. 62 Tahun 2013.
  • Ketujuh, 10 Oktober 2014, DPD bersama DPC dan juga Tim Perumus dan Penyusun Efektivitas Perjuangan UMP/UMSP 2015 melakukan koordinasi bentuk kegiatan Perjuangan UMP/UMSP 2015
Koordinasi dengan Eemen Federasi SP/SB di DKI Jakarta, dilakukan beberapa kali dengan fokus dan sasaran diskusi diantaranya :
  • Penolakan Limit Waktu 1 Oktober 2014 sebagai tenggat waktu akhir uirtuk menyelesaikan Perundingan Bipartite UMSP 2015, bentuk penolakan disampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur.
  • Mengupayakan pulih kembalinya bentuk kebersamaan Elemen Federasi SP/SB di DKI Jakarta dalam aksi-aksi Pengupahan 2015 dengan semangat PERDAMAIAN, TERTIB LINTAS ORGANISASI, TIDAK ANARKIS, SALING MENGHARGAI dan MENGEDEPANKAN PERSATUAN di setiap Elemen SP/SB Federasi maupun Non Federasi.
  • Mengontrol Penetapan Bipartite dalam kebersamaan Sektoral lndustri yang sama.
  • Mengupayakan lahirnya Pernyataan Bersama di seluruh Elemen Federasi SP/SB di DKI Jakarta yang berisikan :
    • Jika UMSP 2015 Dead Lock, maka rekomendasi Pengupahan dikembalikan ke Dewan Pengupahan Provinsi.
    • Menolak Penipuan Produk Survey KHL termasuk juga komponen KHL yang tidak disurvey.
    • Angka UMP mengacu pada perhitungan BPS terkait pertumbuhan ekonomi vs Kesempatan lapangan kerja, sehingga UMP ditargetkan dengan kenaikan 20% pencapaian akhir.
    • UMP 2015 mempertimbangkan rencana kenaikan BBM, Tarif Dasar Listrik, Tarif Angkutan serta Elpiji.
    • UMP DKI ditetapkan setelah PENYANGGA Menetapkan dan UMSP 2015 ditetapkan setelah UMP DKI 2015.
    • Tidak ada UMP Khusus untuk Zona/wilayah Industri tertentu walaupun atas kesepakatan Bipartite.
    • Meminta kepastian Pemerintah (Gubenur/Wagub) untuk memaksa Asosiasi Pengusaha untuk berunding UMSP (melalui tanggung jawab KADIN) jika tidak berhasil KADIN diberikan Peringatan dan harusbertanggung jawab.
  • Memulihkan Kekuatan Parlementer (Tripartite, Dewan Pengupahan Provinsi, Federasi) sebagai Kekuatan Strategis dan konseptual dalam mengupayakan pengupahan 2015.
  • Kekuatan Gabungan Parlementer dan Extra Parlementer dalam mengupayakan Pengupahan 2015.
  • Kekuatan Gabunqan dalam melakukan Audiensi dengan AHOK dan DPRD untuk permasalahan UMP/UMSP 2015 yang menjadi Dinamika Perbedaan pandangan di Dewan Pengupahan Provinsi serta Menolak penipuan Produk Survey KHL dan KHL yang tidak disurvey.

Upaya Menuntut Pemerintah Pusat untuk merubah Regulasi yang tidak mendukung terciptanya Hubungan Industrial yang Harmoni daiam Peningkatan Kesejahteraan Buruh, diantaranya :
  1. Permohonan Gugatan/Judicial Review DPD FSP LEM SPSI ke Mahkamah Agung RI atas PERMENAKERTRANS No.7 Tahun 2013. Setelah melakukan beberapa Koordinasi di tingkat Internal DPD, Koordinasi di tingkat LBH FSP LEM DKI Konsultasi dengan Advokat, maka Pendaftaran Gugatan ke Mahkamah Agung akan dilakukan pada hari Kamis,16 Oktober 2014, dimana intinya adalah Meminta Mahkamah Agung menggugurkan sebagian pasal-pasal, mengganti sebagian pasal-pasal serta menambahkan sebagian pasal-pasal, dalam Permenakertrans No. 7 Tahun 2015.
  2. Permohonan Gugatan/judicial Review DPD FSP LEM SPSI ke Mahkamah Agung RI atas Pergub DKI Jakarta No.62 Tahun 2013. Dalam Proses pembuatan yang diharapkan dapat didaftarkan awal November 2014.
  3. Permohonan Gugatan/Judicial Review DPD FSP LEM SPSI ke Mahkamah Agung RI atas PERMENAKERTRANS No. 13 Tahun 2012, Dalam proses koordinasi rencana pembuatan yang diharapkan dapat didaftarkan awal Desember 2014.
Konsolidasi Kekuatan Sumber Daya Manusia FSP LEM SPSI DKI Jakarta.
  1. DPD menyadari sepenuhnya, bahwa kekuatan personil LEM berada sepenuhnya dibawah DPC serta PUK SP LEM SPSI di masing-masing Perusahaan, oleh karenanya DPD FSP LEM SPSI akan berupaya dalam pengambilan putusan dan kebijakan senantiasa selalu mengajak dan melibat DPC FSP LEM SPSI Jakarta Barat, Timur, dan Utara baik melalui mekanisme Rapat Koordinasi (RAKOR) maupun Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA).
  2. DPD mengharapkan DPC FSP LEM SPSI dan PUK SP LEM SPSI untuk melakukan langkah-langkah pro-aktif atas segala informasi yang dikirimkan maupun diterima, karena sangat disadari bahwa informasi tersebut sangat perlu dikembangkan untuk kemajuan bersama dalam upaya peningkatan kesejahteraan bersama.

                                                                                                       Dewan Pimpinan Daerah 
                                                                                                      FSP LEM SPSI DKI Jakarta                          

0 comments:

Posting Komentar