Looking For Anything Specific?

ads header

PRESS RELEASE AKSI 28 JULI 2020


Masa Aksi UNRAS 28 Juli 2020 di Bandung Jawa Barat

FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI yang tergabung dalam Keluarga Besar KSPSI Provinsi Jawa Barat dan SP/SB Provinsi Jawa Barat akan melakukan AKSI UNJUK RASA pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Kantor Gubernur Jawa Barat dengan tuntutan :


1. Tolak Gugatan Pembatalan SK UMK Tahun 2020 yang diajukan oleh APINDO Jawa Barat;
2. Cabut huruf D DIKTUM KETUJUH SK UMK Tahun 2020;
3. Tolak OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA;
4. Terbitkan SK UMSK Kab/Kota Tahun 2020;
5. Tolak UU TAPERA

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto berikut alasan buruh jawa barat melakukan unjuk rasa.

Alasan Penolakan Gugatan APINDO Jawa Barat Pembatalan SK UMK Tahun 2020
Bahwa Pengadilan TUN Bandung harus menolak Gugatan APINDO Jawa Barat dengan tuntutan pembatalan SK UMK Tahun 2020, karena SK UMK Tahun 2020 yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Gubernur diwajibkan untuk menetapkan UPAH MINIMUM pasal 88 ayat (4) dan pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, produk hukum Pemerintah Daerah dalam membuat Penetapan yaitu melalui PERGUB dan SK, sehingga keinginan APINDO Jawa Barat kembali ke Surat Edaran (SE) tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku disamping itu gugatan APINDO Jawa Barat tersebut mencerminkan REZIM Upah Murah;

Alasan Pencabutan Huruf D Diktum KETUJUH SK UMK Tahun 2020;
Bahwa Pengadilan TUN Bandung harus mencabut huruf D Diktum Ketujuh SK UMK Tahun 2020, karena huruf D diktum Ketujuh tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 90 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan KEPMEN 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum, huruf D Diktum Ketujuh memberikan ruang kepada pengusaha untuk membayar upah buruh dibawah UMK Tahun 2020, tanpa harus mengajukan penangguhan sesuai KEPMEN 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum dan penambahan huruf D Diktum Ketujuh dalam SK UMK baru terjadi pada Tahun 2020, tahun-tahun sebelumnya huruf D Diktum Ketujuh tidak pernah ada dalam SK UMK;

Alasan Penolakan OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA
Bahwa KORUPSI merupakan Penghambat Investasi yang utama di Indonesia  sebagaimana hasil Survei Word Economic Forum kepada pelaku bisnis, bukan masalah ketenagakerjaan, Omnibus Law hanya kepentingan kaum pemodal dengan mengorbankan pekerja/buruh, OMNIBUS LAW RUU CILAKA  ini bukan untuk mensejaterahkan buruh akan tetapi akan memiskinkan kaum buruh secara sistimatis dengan mendegradasi hak-hak buruh untuk kepentingan para kapiltalis, menyerahkan persoalan hubungan industrial hak dan kewajiban buruh dan pengusaha kepada mekanisme pasar (liberal), menghilangkan tanggung jawab negara kepada rakyatnya dalam memberikan perlindungan, penghidupan yang layak, penghasilan yang layak, RUU CILAKA ini juga memberikan setralisasi kekuasaan kepada Pemerintah Pusat yang pada akhirnya menghapus kewenangan otonomi daerah yang merupakan salah satu tujuan reformasi, OMNIBUS LAW RUU CILAKA ini menghilangkan kepastian pekerjaan, kepastian penghasilan dan kepastian jaminan sosial bagi pekerja/buruh beberapa hak-hak fundamental buruh yang di hapus/dihilangkan dalam OMNIBUS LAW RUU CILAKA ini antara lain, RUU CILAKA akan memberikan karpet merah untuk TKA OMNIBUS LAW CILAKA ini kehapus kewajiban IMTA ( izin mengunakan tenaga kerja asing, RUU CILAKA ini akan membuat kaum buruh jadi karyawan PKWT/Kontrak dan Outsoursing seumur hidup OMNIBUS LAW CILAKA ini menghapus batasan waktu dan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan pekerja kontrak dan outsoursing yang artinya semua  jenis pekerjaan dan jabatan boleh menggunakan sistem kontrak dan outsoursing tanpa ada batasan waktu bisa seumur hidup, RUU CILAKA ini akan menghapus UMK, UMSK dan akan MELEGALKAN UPAH PADAT KARYA, UPAH PERJAM, UPAH BORONGAN, RUU CILAKA ini akan menghapus hak-hak cuti Buruh, RUU CILAKA ini menghapus hak cuti haid, gugur kandungan, cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah, cuti menikah, cuti menikahkan anak, cuti mengkhitankan anak/membatiskan anak, cuti menjalankan tugas negara, cuti menjalankan tugas serikat pekerja, RUU CILAKA ini akan memberikan kemudahan pengusaha melakukan PHK dan Mengurangi Pesangon dan menghapus Uang penggantian Hak. bahwa konsep RUU CILAKA ini adalah konsep mudah merekrut dan mudah memecat (easy hiring, easy firing), RUU CILAKA ini akan Menghapus sanksi Pidana Ketenagakerjaan RUU CILAKA ini menghapus sanksi pidana terhadap pengusaha yang melanggar hak-hak normatif buruh, RUU CILAKA ini akan menghapus jaminan social Dengan semua buruh berstatus karyawan kontrak dan outsoursing, sistem upah perjam, sistem borongan kapan pun bisa dipecat, maka kewajiban jaminan sosial tidak akan ada. MASIH BANYAK PASAL-PASAL YANG AKAN MERUGIKAN DAN MENYENGSARAKAN KAUM BURUH DALAM RUU CILAKA INI;

Alasan Tuntutan Penerbitan SK UMSK Tahun 2020
Bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah beberapa kali melakukan Rapat Pleno membahas Rekomendasi usulan UMSK Tahun 2020 Kota Depok, Kab. Cianjur, Kab. Subang, Kab. Bekasi dan Kota Bekasi, dan telah dibuatkan Berita Acara oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diterbitkan SK UMSK Tahun 2020 Kab/Kota tersebut, namun sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak juga menerbitkan SK UMSK hal ini membuat keresahan kaum buruh khususnya di kab/kota tersebut karena selama ini upah minimum buruhnya berdasarkan UMSK, sehingga sebelum adanya SK UMSK Tahun 2020 maka terhitung sejak Januari 2020 sebagaian besar buruh diwilayah tersebut belum menerima kenaikkan upah, tidak ada alasan bagi Gubernur Jawa Barat tidak menerbitkan SK UMSK karena pada dasarnya usulan UMSK Kab/Kota tersebut pada umumnya didasarkan pada kesepakatan Serikat Pekerja/Buruh dengan Apindo di Kab/Kota dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Alasan Penokan UU TAPERA
Bahwa UU TAPERA sangat memberatkan kaum pekerja/buruh dengan beban iuran 2,5% dari upah buruh dan beban pengusaha hanya 0,5%, disamping itu selama ini untuk perumahan buruh telah dicover dalam program B.P. Jamsostek melalui Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) yang selama ini sudah berjalan bahkan ada program pinjaman renovasi rumah bagi buruh di program B.P. Jamsostek yang mana buruh tidak dipotong iuran perumahan oleh B. P. Jamsostek, sedangkan dalam UU TAPERA setiap pekerja/buruh upahnya wajib dipotong iuran 2,5% sedangkan program perumahaan hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang belum punya rumah, sedangkan buruh yang sudah punya rumah program perumahan tidak berlaku tetapi iuran wajib dipotong 2,5% sehingga tidak semua buruh dapat menikamati programnya, pemerintah hanya mengumpulkan uang buruh yang dikelola oleh Badan Pengelola  TAPERA, sehingga buruh tidak membutuhkan UU TAPERA, potongan terhadap upah buruh sudah terlalu banyak antara lain potongan JHT (Jaminan Hari Tua), Potongan PPH21, potongan BPJS Kesehatan, potongan Jaminan Pensiun (JP), dll, Pemerintah jangan bisanya membebani dan mengorbankan buruh saja, Pemerintah harusnya mensejaterahkan rakyatnya bukan malah sebaliknya; saat pembahasan UU TAPERA buruh tidak pernah dilibatkan, UU TAPERA tidak ada keterwakilan baik dari pekerja maupun pengusaha sebagai pengawasan seperti BPJS, sehingga pengeloaannya tidak akan terkontro atau terawasi baik oleh pekerja maupun pengusaha.

“SALAM PERLAWANAN DAN LAWAN SEGALA PENINDASAN”


TTD
ROY JINTO FERIANTO.
KETUA DPD KONFEDERASI SPSI PROV. JAWA BARAT
CONTAC PERSON. HP. 081.211.130.191.

Nara Hubung :
MUHAMAD SIDARTA
Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat
ContaC Person HP : 0857 1007 6059.

0 comments:

Posting Komentar