Looking For Anything Specific?

ads header

BURUH KBPP TUNTUT UMSK KARAWANG

Masa Aksi Berkumpul didepan Kantor Pemda Karawang

FSP LEM SPSI - Karawang, 12/12/18 Buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP), mengadakan Aksi menuntut agar Pemerintah bisa memfasilitasi perundingan antara pihak Pengusaha yang diwakili oleh Apindo dan Serikat Pekerja atau Depekab untuk segera berunding menetapkan nilai UMSK tahun 2019. Aksi ini dimulai dari semua Kawasan Industri yang ada di Karawang diantaranya Kawasan Industri Surya Cipta, KIM, KIIC, Indotaise, dll. Pergerakan buruh dimulai dari pagi dan dipusatkan di Kantor Pemda Karawang. 

Perwakilan buruh dari KBPP diterima Oleh Pemerintah daerah yang diwakili oleh Kadisnaker Suroto,  dan menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya :

1. Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Karawang tahun 2019 mengacu pada penetapan sektor sebagaimana tercantum dalam Upah Minimum Sektoral (UMSK)  Kabupaten Karawang tahun 2018.
2. Upah Minimum Sektoral (UMSK)  Kabupaten Karawang tahun 2019 diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2019 ( tidak mengacu pada tanggal kesepakatan). 
3. Dalam pelaksanaan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang harus tetap berjalan meskipun hanya dihadiri oleh Unsur Pemerintah dan Unsur Serikat Pekerja saja,  tanpa adanya batasan jumlah minimal kuorum atau syarat dihadiri oleh semua unsur yang ada di Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang yang dilakukan mulai perubahan tata tertib. 

Masa Aksi Bergerak dari Kawasan Industry 

Setelah dibacakan hasil dari pertemuan aksi KBPP 1212 diinstruksikan oleh Korlap aksi kepada seluruh Satgas untuk lanjut melakukan pengawalan perundingan Depekab yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja. Sampai berita ini diturunkan prosesnya perundingan Depekab masih berlangsung. (rsy) 

0 comments:

Posting Komentar