Pengusaha Akan Gugat Pergub Upah Minimum Sektoral 2018 ke PTUN

F SP LLEM SPSI,Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia(APINDO) DKI Jakarta akan menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 16 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektoral Propinsi DKI Jakarta 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini diungkapakan Wakil Ketua Apindo di DKI Jakarta, Nurjaman.

"Kelihatannya kami akan melakukan sesuatu yang terbaik seperti melakukan upaya hukum. Kita PTUN kan," tegas dia kepada media lem, Selasa (13/3).

Nurjaman menilai, kenaikan upah minimum sektoral DKI Jakarta 2018 dianggap terlalu tinggi dan memberatkan. Misalnya upah buruh sektor otomotif tahun ini sudah tembus Rp 4.470.465 per bulan sedangkan tahun lalu hanya Rp 4.101.344 per bulan. Artinya upah buruh dari sektor otomotif tahun ini naik 9%. Di sisi yang lain, besaran seluruh upah minimum sektoral di atas Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035 per bulan.

"Kenaikannya ada yang 9% ada yang 8,71%, ini terlalu tinggi. Harapan kami PTUN menggugurkan Pergub tersebut dan dibatalkan karena tidak sesuai aturan," imbuhnya.

Rencana lain yang akan dilakukan oleh pengusaha adalah merelokasi investasi mereka ke luar Jakarta. Ada beberapa tempat yang sudah dibidik sebagai lahan baru mereka seperti Majalengka dan Jawa Tengah. Pilihan lainnya adalah dengan mengurangi jumlah karyawan.

"Sudah banyak yang merelokasi. Ini pasti akan mengurangi jumlah karyawan. Potensinya di situ. Ini semuanya kena, padat karya kena termasuk otomotif juga sangat berat," sebutnya. (Obn)














Komentar