AKSI KOALISI BURUH PANGKAL PERJUANGAN KARAWANG

Masa aksi KBPP di depan kantor Bupati Karawang

F SP LEM SPSI - Pertemuan antara wakil dari pemerintahan karawang dan serikat pekerja yg tergabung dalam KBPP( Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan) menuntut segera di sahkannya UMSK Kabupatem Karawang dengan tetap mengacu pada 4 sektor.seperti tahun-tahun sebelumnya, bukan 24 sektor.Namun sayangnya pada pertemuan kali ini Bupati Karawang sendiri tidak bisa hadir di karenakan ada agenda lain,

Aksi hari ini Rabu, 24 januari 2018 di ikuti oleh masa aksi kurang lebih 5000 masa aksi yang tergabung dari semua Federasi yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSPMI, KASBI, PPMI ).
Mereka konvoi dengan menggunakan kendaraan bermotor berangkat dari tempat kerjanya masing-masing di kawasan yang ada di Karawang menuju kantor Bupati Karawang.

Mereka diterima oleh pemerintah Kab.Karawang dengan di fasilitasi oleh aparat kepolisian untuk bertemu dengan pemerintah dan menyampaikan aspirasinya.
Yang mengikuti Rapat yaitu Perwakilan Federasi serikat Buruh, Pemerintah Kabupaten Karawang, Kapolres Kabupaten Karawang. Adapun jawaban atau tanggapan dari pemerintah sendiri akan menampung semua usulan dari semua perwakilan dari serikat pekerja yang tergabung dalam KBPP, pihak atau wakil dari pemerintah karawang sendiri belum bisa memutuskan langsung karena harus di sampaikan ke Ibu Bupati terlebih dahulu.

KesimpulanHasil pertemuan tersebut:
1. Pemerintah sepakat tidak menerapkan upah padat karya di Kab.Karawang
2. Pemerintah sepakat dengan adanya upah minimum sektoral Kab.Karawang
3. Pemerintah akan segera menyelenggarakan rapat Dewan Pengupahan Kab.Karawang pada hari Rabu 31 Januari 2018
4. Mekanisme perundingan dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan Kab. Karawang.
5. Pemerintah sepakat dalam pembahasan upah sektoral dilakukan oleh perwakilan yang mendapatkan mandat dari unsur yang diwakilinya sehingga tidak melibatkan terlalu banyak pihak.

Notulen tersebut di tanda tangani oleh Asda II Kab Karawang dan juga Kadisnaker Kab. Karawang.
Dengan selesainya audensi tersebut masa membubarkan diri dan akan kembali pada tanggal 31 Januari 2018 melalui Dewan Pengupahan memastikan UMSK jika di sahkan sesuai dengan tuntutan. (Din)

Komentar