AKSI SOLIDARITAS PT BAKRIE
AUTOPARTS 26-27 FEB 2015
Sejarah baru dalam perburuhan tahun ini dimana kawan kita yang telah bergabung dalam Serikat pekerja
FSP LEM SPSI mereka telah di berlakukan tidak adil yaitu Pada sebelumny pada tahun 2007-2009 sebagai outsorching PT Mega job dan berganti lagi pada tahun 2010-2012 menjadi PT HONSHU dan masih outschorcing juga Kemudian pada tahun 2012-2015 menjadi PT BAKRIE STEEL INDUSTRI tanpa terputus dengan management yang sama dan mereka di pekerjakan pada PT BAKRIE TOSAN JAYA disini terjadi penyimpangan ketika mereka telah menjadi PKWTT di PT.BAKRIE STEEL INDUSTRIS yang sekarang sudah tutup dan Karyawannya yang berjumlah sekitar 300 orang di pindahkan ke Bekasi PT. BAKRIE AUTOPARTS yang masih sama satu MANAGEMENT mereka di haruskan untuk mengundurkan diri dulu tanpa pesangon dan membuat CV baru dengan status menjadi karyawan PKWT...?
Jelas jelas dengan sengaja mangement PT.BAKRIE AUTOPARTS melanggar uu 13 Tahun 2003 yaitu pasal 64,65,66. Oleh sebab itu akhirnya ke 54 orang itu melaporkan permasalahan ini ke perangkat DPC FSP LEM SPSI JAKARTA TIMUR
dan para perangkat merespon laporan
bahwa ada ketidak adilan kaum
buruh.Setelah dilakukan perundingan
mediasi tetapi sepakat untuk tidak sepakat antara perwakilan DPC,PUK dan management dengan terpaksa mereka yang tinggal berjumlah 54 karena sisanya telah memilih untuk membuat CV dengan status karyawan PKWT, dan ke 54 karyawan ini memilih aksi mogok kerja dengan di dukung oleh perangkat DPC,BAPORLEM dan masa aksi dari SOLIDARITAS FSPLEM SPSI,setelah melalui perundingan yang sangat melelahkan hingga sampai 2 hari perundingan akhirnya tercapai kata sepakat,keputusan yang harus di terima dan di pilih oleh kawan yang 54 orang ini yang tidak mau di pekerjaan dengan status PKWT yaitu dengan opsi PHK dengan kompensasi Pesangon 2x jasa 1x +15%+3 bulan dan masa kerja dihitung dari mulai yayasan out soursicing pertama kali bekerja.
Inilah dinamika perburuhan di Indonesia yang ternyata masih banyak perusahaan perusahaan yang memakai jasa outsourcing padahal undang undang sudah mengatur jelas pekerja apa saja yang boleh memakai jasa outsourcing,dan masih banyak pengusaha hitam dengan seenaknya mereka melakukan pelanggaran hukum perburuhan maka dari
Pada itu agenda kerja kedepannya harus memprioritaskan penghapusan OUTSOURCING baik di BUMN maupun SWASTA itu pesan terakhir PANGKORNAS BAPORLEM FSPLEM SPSI sebelum membubarkan masa aksi,beliau juga berterima kasih ke pada semua anggota yang telah ikut ambil bagian dalam perjuangan ini agar kedepannya perangkat dan anggota agar berperan aktif dalam penguatan Organisasi supaya lebih maju lagi.
Hidup BURUH yang melawan.............!
Hidup FSPLEM SPSI.................!
Hidup BAPOR...................!
0 comments:
Posting Komentar