Looking For Anything Specific?

ads header

Regulasi dan pelayanan buruk 5000 buruh FSP LEM SPSI gelar unjuk rasa di KEMENKES dan KEMENAKER RI


Masa aksi FSP LEM SPSI Gresik
FSP LEM SPSI, Jakarta Kamis 07/02/2019 jam 10.00 s/d 18.00 sekitar 5000 buruh dari federasi serikat pekerja logam elektronik dan mesin menggelar aksi Nasional di kementerian kesehatan jalan rasunan said Kuningan dan kementerian tenaga kerja Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan aksi unjuk rasa ini menuntut beberapa masalah sebagai berikut :

  1. Tingkatkan lagi pelayanan BPJS KESEHATAN melalui pengkajian ulang
  2. Cabut permenaker no.15 yang menghilangkan peran pemerintah sebagai solusi ketika perundingan dead lock

Aksi unjuk rasa ini di ikuti dari anggota FSP  lem spsi dari seluruh perwakilan yang ada di Jabodetabek, Jawa timur, Jawa barat, Banten dan dari Batam, menurut ketua umum FSP LEM SPSI Ir. Arif Minardi  menjelaskan tuntutannya
yang pertama mengenai BPJS KESEHATAN kita sudah tahu masalahnya tidak sesederhana, kami ingin seluruh permesalahaan, peraturan, kebijakan , kekurangan uang serta peran pemerintah itu semua harus di kaji ulang. akibat kelalaian pemerintah banyak rumah sakit  yang tidak mau menerima lagi, BPJS merasa rugi, akibat itu smua pelayannya menurun dan berkurang yang menjadi masalah bukan pemerintah yang jadi korban, yang jadi korban masyarakat atau rakyat maka itulah kami perjuangkan

Barisan pelopor FSP LEM SPSI
Yang kedua masalah PERMEN no.15 tahun 2018 tentang upah minimum sektor dimana sekarang semua provinsi dan serikat pekerja sedang  mau berunding, tetapi PERMEN itu menghambat ketika tidak ada asosiasi pengusaha, menurut mereka asosiasi itu dibentuk untuk hal yang bermanfaat, masalah-masalah ini menurut mereka merugikan , ketika tidak ada asosiasi pengusaha dan terjadi deadlock karena tidak ada asosiasi bagaimana menentukanya, sementara gubernur kewenangnya di bonsai atau di amputassi akhirnya deadlock, sehingga merugikan buruh, pemerintah dan pengusaha semua di rugikan. tuntutan buruh yg pasti ada dasarnya, ini harus di bicarakan secara terbuka, kalau inikan seolah-olah pengusahaan  mempengharui pemerintah melalui PERMENAKER, bukti itu ada dengan selama ini menghilangkan upah sektoral, disitulah kami hadir untuk mengklarifikasi semua itu, karena UU-13 disana ada upah sektoral bagaimana ini mau di hilangkan, justru upah sektoral ini untuk menjembatani  perusahaan-perusahaan yang kecil baru tumbuh dan perusahaan-perusahaan yang memang  mempunyai keuntungan berlebih dan bisa memberikan upah lebih, di Indonesia pengusaha seolah-olah memberikan batas-batas sektoral sudah selesai urusannya tidak seperti itu, ada perusahaan yang mampu menggaji dua kali lipat tiga kali lipat ya sudah upah sektoral karena ada tambahan sedikit ya sudah cukup tidak seperti itu.





Setelah melakukan orasi di atas mobil komando, para perwakilan meminta bertemu dengan pak menteri namun lagi lagi pak menteri tidak ada di tempat, akhirnya mereka diterima oleh biro hukum pengupahan kementrian tenaga kerja karena merasa kecewa akhirnya para buruh melakukan longmarch ke kementrian kesehatan, sehingga jalan Gatot Subroto terjadi kemacetan.
Sesampainya di kementerian kesehatan dengan alasan yang hampir sama, Ibu menteri tidak ada di tempat dan perwakilan buruh hanya di terima biro Humas komunikasi dan pelayanan, terjadi perdebatan yang sangat panas akhirnya para buruh meminta memfasilitasi bertemu dengan menteri kesehatan dalam dua Minggu ini,bila tidak para buruh mengancam akan mengerahkan masa sebanyak banyaknya.

0 comments:

Posting Komentar