Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Gugat SK UMSK 2026 ke PTUN Bandung

Penetapan Dinilai Tidak Mengacu Rekomendasi Daerah


Bandung, 26 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.


Gugatan tersebut rencananya didaftarkan pada Jumat, 27 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Langkah ini ditempuh karena penetapan UMSK dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada rekomendasi Bupati/Walikota.


Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengatakan bahwa rekomendasi UMSK yang disusun di tingkat kabupaten/kota merupakan hasil proses formal melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.


“Rekomendasi tersebut telah melalui kajian sektor, kemampuan industri, serta kebutuhan hidup pekerja. Karena itu, seharusnya menjadi dasar dalam penetapan UMSK,” ujar Sidarta.


Namun, menurut dia, dalam keputusan yang diterbitkan, tidak seluruh rekomendasi tersebut diakomodasi. Sejumlah nilai bahkan disebut mengalami penyesuaian tanpa penjelasan yang memadai.


Sidarta mengungkapkan, pada 17 Desember 2025 pihaknya sempat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat untuk menyampaikan agar penetapan UMSK mengacu pada rekomendasi daerah. Dalam pertemuan itu, kata dia, terdapat komitmen untuk mengikuti hasil rekomendasi tersebut.


“Akan tetapi, dalam implementasinya, substansi rekomendasi itu tidak sepenuhnya tercermin dalam SK yang ditetapkan,” kata Sidarta.


Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi kepastian hukum.


DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 35I, yang mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota.


“Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa rekomendasi daerah menjadi dasar penetapan. Jika tidak dijadikan acuan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Sidarta.


Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut dapat berdampak pada pekerja, terutama terkait standar upah sektoral yang diterima. Selain itu, kondisi ini juga dinilai dapat memengaruhi hubungan industrial serta kepercayaan terhadap proses penetapan kebijakan publik.


Melalui gugatan ke PTUN Bandung, DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat berharap ada pengujian terhadap keabsahan SK UMSK 2026.


“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan bahwa kebijakan pengupahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Sidarta.


Ia menambahkan, upaya hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan kebijakan publik.



Kontributor:


DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat

NEGARA BUKAN PEDAGANG

Editorial Media FSP LEM SPSI

Oleh: Muhamad Sidarta

 

Jakarta, 16 Maret 2026

Negara tidak boleh berpikir seperti pedagang. Pedagang sah berburu harga termurah demi selisih keuntungan. Negara tidak sesederhana itu. Negara memikul tanggung jawab menjaga industri nasional, melindungi pekerjaan rakyat, dan memastikan masa depan ekonomi bangsa berdiri di atas kekuatan sendiri.

Karena itu, setiap kebijakan pengadaan dalam jumlah besar tidak cukup diuji dengan satu pertanyaan : berapa harganya? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah : apa dampaknya bagi industri dalam negeri, bagi pekerja, dan bagi keberlanjutan ekonomi nasional? Di situlah perbedaan antara logika dagang dan logika kenegaraan.

Industrialisasi adalah Arah, Bukan Slogan

Indonesia telah menegaskan arah pembangunan melalui hilirisasi dan industrialisasi : penguatan TKDN, substitusi impor, dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Esensinya bukan sekadar membangun pabrik, melainkan membangun kemampuan nasional untuk memproduksi, memperkuat rantai pasok, serta menciptakan lapangan kerja berkelanjutan.

Komitmen itu diuji dalam keputusan konkret sehari-hari. Konsistensi terlihat ketika negara memilih : memanfaatkan kapasitas industri dalam negeri atau mengalihkan permintaan ke impor besar-besaran dengan alasan harga awal lebih rendah.

Ketika Kapasitas Dalam Negeri Belum Optimal

Indonesia memiliki fondasi industri manufaktur yang kuat, termasuk ekosistem otomotif yang melibatkan baja, karet, plastik, kaca, elektronik, hingga ribuan usaha kecil dan menengah. Namun kapasitas produksi belum selalu optimal. Mesin tersedia, tenaga kerja siap, tetapi volume belum maksimal, terjadi idle capacity.

Dalam teori ekonomi industri, peningkatan produksi domestik justru menurunkan biaya rata-rata dan memperkuat daya saing. Sebaliknya, ketika permintaan dialihkan ke luar negeri, tekanan terhadap utilisasi pabrik meningkat dan risiko efisiensi tak terhindarkan.

Impor tetap diperlukan bila barang belum dapat diproduksi di dalam negeri atau belum memenuhi standar. Namun jika kemampuan tersedia, keputusan impor dalam jumlah besar harus dihitung cermat karena dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial.

Skala Impor dan Dampaknya

Rencana impor 105.000 mobil pick-up dari India hampir menyamai total penjualan pick-up nasional selama satu tahun. Berdasarkan data wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), penjualan pick-up nasional berada di kisaran 107.000 unit per tahun. Artinya, volume impor tersebut setara sekitar 98 persen pasar pick-up tahunan nasional.

Jika dibandingkan dengan total pasar mobil nasional sekitar 800.000 unit per tahun (data GAIKINDO), maka 105.000 unit setara sekitar 13 persen dari keseluruhan penjualan mobil nasional, angka yang sangat signifikan dalam struktur industri otomotif Indonesia.

Pada saat yang sama, industri otomotif nasional sedang melemah. Data GAIKINDO menunjukkan tren penurunan penjualan dan produksi akibat melemahnya daya beli. Tambahan impor dalam skala besar pada kondisi pasar tertekan berpotensi memperdalam tekanan terhadap produksi dalam negeri.

Harga Murah Tidak Selalu Hemat

Argumen “lebih murah” terdengar rasional. Namun dalam pengadaan modern dikenal konsep Total Cost of Ownership (TCO): harga beli hanyalah satu komponen dari total biaya.

Yang harus dihitung adalah biaya perawatan, ketersediaan suku cadang, jaringan purna jual, logistik, konsumsi energi, risiko waktu tidak beroperasi (downtime), hingga umur teknis dan nilai jual kembali. Tanpa dukungan layanan yang luas dan rantai pasok yang pasti, barang murah di awal bisa menjadi mahal dalam jangka panjang, bahkan berakhir sebagai beban anggaran yang besar.

Negara mengelola uang publik. Setiap keputusan harus dilihat dalam perspektif keberlanjutan, bukan sekadar efisiensi sesaat.

Ketepatan Spesifikasi dan Efisiensi

Rencana penyediaan kendaraan 4x4 impor untuk seluruh koperasi desa/kelurahan juga perlu ditinjau rasionalitasnya. Mayoritas kondisi jalan nasional berada dalam kategori baik hingga sedang, sementara jalan rusak berat hanya sebagian kecil dari total jaringan. Artinya, tidak semua wilayah membutuhkan kendaraan medan berat.

Pengadaan yang disamaratakan berpotensi menimbulkan pemborosan karena kendaraan 4x4 memiliki harga, konsumsi bahan bakar, dan biaya perawatan lebih tinggi dibanding 4x2. Pendekatan berbasis pemetaan kebutuhan wilayah jauh lebih efisien dan tepat guna.

Tekanan Global dan Risiko Sosial

Ketidakpastian geopolitik global, termasuk konflik Iran–AS–Israel yang dilaporkan media internasional seperti Associated Press, berpotensi mendorong kenaikan harga minyak dan biaya logistik. Jika biaya energi meningkat, harga kendaraan naik, konsumen menunda pembelian, dan penjualan bisa turun lebih dalam.

Dalam pengalaman lebih dari dua dekade menangani sektor industri dan kasus PHK sejak 2003, saya melihat pola yang berulang : produksi turun, lembur dikurangi, kontrak tidak diperpanjang, jam kerja dipangkas, dan pada akhirnya PHK menjadi pilihan terakhir.

PHK bukan sekadar angka. Ia berarti keluarga kehilangan penghasilan, daya beli melemah, cicilan macet, anak putus sekolah, akses kesehatan terganggu, dan tekanan sosial meningkat. Dalam skala besar, dampaknya bisa mengganggu stabilitas ekonomi daerah bahkan nasional.

Konsistensi adalah Wibawa

Negara-negara maju pun tidak menyerahkan sepenuhnya sektor strategis pada mekanisme harga jangka pendek. Mereka melindungi dan memperkuat industrinya secara terukur dan transparan.

Indonesia memiliki ruang kebijakan untuk memprioritaskan kepentingan nasional secara rasional dan akuntabel. Publik berhak bertanya : apakah kebijakan ini memperkuat industri nasional? Apakah ia menjaga dan menambah pekerjaan rakyat? Apakah ia meningkatkan nilai tambah di dalam negeri?

Saya meminta pemerintah, kementerian teknis, lembaga pengawas, dan DPR RI memastikan setiap kebijakan strategis didasarkan pada kajian terbuka dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Saya juga meminta Presiden Prabowo Subianto konsisten menjalankan komitmen hilirisasi dan industrialisasi nasional.

Kita tidak sedang membicarakan transaksi dagang biasa. Kita sedang membicarakan arah industri nasional dan masa depan jutaan pekerja Indonesia.

Negara bukan pedagang. Negara adalah penjaga kepentingan jangka panjang rakyatnya. Wibawa negara tidak ditentukan oleh besarnya visi, tetapi oleh konsistensi dalam menjalankannya.

 

Buruh Otomotif Jawa Barat Protes Impor 105.000 Mobil Pick-Up, Khawatir PHK Massal

 
Foto: Muhamad Sidarta Ketua DPD FSP LEM SPSI 
Provinsi Jawa Barat

Jawa Barat, Gelombang keresahan melanda industri otomotif di Jawa Barat. Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menyampaikan protes keras terhadap kebijakan pemerintah yang mengimpor 105.000 unit mobil pick-up dari luar negeri.


Para pekerja menilai kebijakan impor dalam jumlah besar tersebut dapat mengancam keberlangsungan industri otomotif nasional, khususnya di wilayah Jawa Barat yang selama ini menjadi salah satu pusat produksi kendaraan dan komponen otomotif.


Wakil Ketua Umum  FSP LEM SPSI yang juga Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa angka impor tersebut sangat besar dan berpotensi mengganggu pasar domestik.


Impor 105.000 unit itu setara dengan total penjualan mobil pick-up di Indonesia selama setahun. Jika ini dilanjutkan, ancaman PHK massal di sektor otomotif dan komponennya tidak bisa dihindari,” tegas Sidarta kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).


Menurutnya, masuknya kendaraan impor dalam jumlah besar dapat menekan produksi pabrik lokal serta industri komponen yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.


Selain ancaman terhadap lapangan kerja, buruh juga menyoroti potensi masalah layanan purna jual. Mereka menilai kendaraan yang diimpor tersebut belum memiliki dukungan infrastruktur industri yang memadai di dalam negeri.


Kekhawatiran muncul karena hingga saat ini belum ada pabrik maupun jaringan bengkel resmi dari pabrikan asal India tersebut di Indonesia. Kondisi ini dikhawatirkan akan menyulitkan pemilik kendaraan untuk mendapatkan layanan perawatan maupun suku cadang.


Buruh bahkan memprediksi dalam waktu tiga tahun ke depan kendaraan tersebut berpotensi menjadi “besi tua” apabila pasokan komponen tidak tersedia di pasar domestik.


FSP LEM SPSI pun mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan impor tersebut serta mengutamakan perlindungan terhadap industri otomotif nasional dan tenaga kerja di dalam negeri. 


@kg_krd

Negara Bukan Pedagang : Kebijakan Tanpa Perhitungan Matang Berisiko PHK dan Masalah Sosial

Foto: Ilustrasi Demonstrasi Tolak impor pickup 

 

Bandung 03 Maret 2026 — Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa negara tidak boleh mengambil kebijakan strategis semata-mata berdasarkan pertimbangan harga murah. Setiap keputusan publik bernilai besar harus dihitung secara menyeluruh, mencakup dampak industri, keberlanjutan operasional, serta konsekuensi sosial dan ketenagakerjaan.

Pernyataan ini disampaikan merespons keterangan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, yang menyebut impor kendaraan dilakukan karena harga hampir 50 persen lebih murah dengan kualitas dinilai setara.

“Negara bukan toko. Negara bukan importir. Negara adalah institusi yang bertanggung jawab melindungi industri nasional dan menjaga keberlangsungan kerja rakyatnya. Kebijakan tidak bisa berhenti hanya pada harga awal,” tegas Sidarta.

Impor dan Dampaknya terhadap Pasar Nasional

Rencana impor 105.000 mobil pick-up dari India hampir menyamai total penjualan pick-up nasional selama satu tahun. Berdasarkan data wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), penjualan pick-up nasional berada di kisaran 107.000 unit per tahun. Artinya, volume impor tersebut setara sekitar 98 persen pasar pick-up tahunan,  nyaris sebesar seluruh kebutuhan domestik.

Jika dibandingkan dengan total pasar mobil nasional sekitar 800.000 unit per tahun (data GAIKINDO), maka 105.000 unit setara sekitar 13 persen dari seluruh penjualan mobil nasional. Ini merupakan volume yang sangat signifikan dalam struktur industri otomotif Indonesia.

Pada saat yang sama, industri otomotif nasional sedang melemah. Data GAIKINDO menunjukkan tren penurunan penjualan dan produksi akibat melemahnya daya beli. Tambahan impor dalam jumlah besar pada situasi pasar yang tertekan berpotensi membebani kapasitas produksi dalam negeri dan mempercepat tekanan terhadap utilisasi pabrik.

Pentingnya Perhitungan Total Cost of Ownership (TCO)

Menurut Sidarta, hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka perbandingan teknis yang setara, perhitungan biaya jangka panjang, maupun analisis dampak sosial ekonomi terhadap industri dalam negeri.

Dalam praktik pengadaan modern dikenal konsep Total Cost of Ownership (TCO), yakni total biaya selama masa pakai kendaraan, mencakup jaringan bengkel resmi, ketersediaan suku cadang, komponen habis pakai (oli, filter), distribusi logistik, konsumsi bahan bakar, hingga umur teknis kendaraan.

“Harga beli bisa terlihat murah. Tetapi jika biaya perawatan tinggi, suku cadang sulit diperoleh, jaringan servis terbatas, dan downtime meningkat, dalam lima sampai sepuluh tahun total biayanya bisa jauh lebih mahal,” ujarnya.

Kendaraan operasional skala nasional membutuhkan dukungan layanan purna jual yang luas, teknisi terlatih, serta kepastian rantai pasok. Tanpa itu, risiko kendaraan berhenti beroperasi yang berpotensi menjadi rongsokan besi tua dan jadi beban anggaran negara.

Ketepatan Spesifikasi dan Efisiensi Anggaran

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat juga menilai rencana penyediaan kendaraan 4x4 impor untuk seluruh koperasi desa/kelurahan tidak proporsional. Berdasarkan data kondisi jalan nasional, mayoritas jalan berada dalam kondisi baik hingga sedang, sementara jalan rusak berat hanya sebagian kecil dari total jaringan. Artinya, tidak semua wilayah membutuhkan kendaraan medan berat 4x4.

Penggunaan 4x4 di wilayah dengan akses jalan memadai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, karena kendaraan jenis ini memiliki harga lebih tinggi, konsumsi bahan bakar lebih besar, dan biaya perawatan lebih mahal dibanding 4x2. Pendekatan yang lebih rasional adalah pemetaan kebutuhan berdasarkan kondisi geografis dan infrastruktur masing-masing daerah.

Risiko Geopolitik dan Tekanan Global

Ketidakpastian geopolitik global saat ini, termasuk konflik Iran–AS dan Israel yang belum bisa diprediksi kapan akan berakhir berpotensi mendorong kenaikan harga minyak, biaya logistik global dan rantai pasok terganggu. Jika biaya energi dan distribusi meningkat, harga kendaraan akan terdorong naik, konsumen menunda pembelian, dan penjualan dapat turun lebih dalam.

Kondisi tersebut membuka risiko efisiensi, pengurangan jam kerja, hingga PHK di sektor otomotif dan industri komponen pendukungnya.

Dampak Sosial dan Pengalaman Lapangan

Berbicara dari pengalaman lebih dari 12 tahun menangani sektor transportasi dan industri mulai dari pengadaan kendaraan, pengelolaan suku cadang, perawatan paska pembelian, hingga keterlibatan dalam penanganan kasus PHK massal sejak 2003. Sidarta menegaskan bahwa kebijakan yang mengabaikan keberlanjutan industri dalam negeri sering berujung pada penurunan produksi dan PHK.

“PHK massal bukan sekadar angka statistik. Itu berarti keluarga kehilangan penghasilan, daya beli turun, cicilan macet, anak putus sekolah, ketika sakit tidak mampu berobat, dan tekanan sosial meningkat. Dalam skala besar, dampaknya bisa mengganggu stabilitas ekonomi daerah bahkan nasional,” tegasnya.

Seruan kepada Pemerintah dan DPR RI

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat meminta seluruh instrumen pemerintahan, kementerian teknis, lembaga pengawas, dan unsur DPR RI memastikan setiap kebijakan strategis didasarkan pada kajian terbuka, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kepentingan nasional jangka panjang.

Kami juga meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto konsisten menjalankan komitmen hilirisasi dan industrialisasi nasional dengan mengutamakan produksi lokal serta memperkuat rantai pasok otomotif dalam negeri.

“Kita tidak sedang membicarakan transaksi dagang biasa. Kita sedang membicarakan arah industri nasional dan masa depan jutaan pekerja Indonesia,” pungkas Sidarta.

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat akan terus mengawal isu ini secara konstitusional dan bertanggung jawab demi memastikan kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan nasional dan masa depan rakyat Indonesia.


kontributor: DPD LEM SPSI Jawa Barat