Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

UNPAM Serang dan DPD FSP LEM SPSI Banten Akan Gelar DIKLAT Tim Advokasi

Penandatanganan Kerjasama Antara DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten dan Universitas Pamulang Kampus Serang


Serang  - Dalam rangka pengabdian kepada masyarakat dan sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan sumber daya manusia,  khususnya di kalangan pengurus dan anggota serikat pekerja, Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Provinsi Banten akan menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Tim Advokasi (12/8) bertempat di Aula Gedung A Unpam Kampus Serang.(31/7/2025)


Kegiatan ini merupakan bagian dari kelanjutan kerja sama antara UNPAM Kampus Serang dengan DPD FSP LEM SPSI Banten, yang sebelumnya telah menggelar kegiatan sosial berupa santunan anak yatim di Aula Gedung A Unpam Kampus Serang. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Pimpinan dan Dosen Prodi Hukum UNPAM Kampus Serang, jajaran DPD FSP LEM SPSI Banten dan anggotanya.
Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim oleh DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten di Unpam Kampus Serang

Dalam pelaksanaan pembukaan DIKLAT, direncanakan akan dihadiri oleh seluruh pengurus FSP LEM SPSI se-Provinsi Banten, mulai dari jajaran DPD, DPC, PUK tingkat perusahaan, serta perangkat Bapor LEM dan anggotanya. Selain itu, kegiatan ini juga akan dihadiri oleh pimpinan UNPAM Kampus Serang dan para dosen dari Program Studi Hukum UNPAM Serang.


Kepala Program Studi Hukum UNPAM Serang, Bima Guntara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud konkret sinergi antara dunia akademik dan serikat pekerja. “Kami berharap DIKLAT ini dapat menjadi media transformasi pengetahuan hukum yang aplikatif bagi para aktivis serikat pekerja. Ini juga bagian dari komitmen kami dalam mendukung advokasi ketenagakerjaan berbasis keilmuan,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten, H. Dewa Sukma Kelana, S.H., M.Kn.menegaskan bahwa penguatan kapasitas advokasi merupakan prioritas organisasi. “Kegiatan DIKLAT ini penting untuk memperkuat kompetensi tim advokasi. agar semakin solid, kompeten, bermoral, cerdas, dan profesional dalam mendampingi anggota menghadapi persoalan hubungan industrial,” tegasnya.


Senada dengan Ketua DPD, Ketua Panitia DIklat Tim Advokasi Zaenal Sopyan, S.E., S.H menjelaskan, selain telah mengisi formulir dan melengkapi yang dipersyaratkan, peserta Diklat akan diiukuti dari perwakilan pengurus DPD, DPC dan PUK yang bersedia menjadi Tim Advokasi dengan disertakan Surat Tugas dan di tandatangani Ketua Sekretaris DPD, DPC, maupun PUK. Dengan syarat melampirkan Copy Sertifikat Diklatsar Bapor LEM atau menyatakan bersedia mengikuti Diklatsar Bapor berikutnya. Ini penting karena selain pengetahuan hukum, menjadi Tim Advokasi dibutuhkan mental keberanian dan militansi yang solid kompeten dan bermoral. Setelah mengikuti Diklat Tim Advokasi akan dilantik secara resmi oleh ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten dengan dilengkapi SK dari DPD, ID Card, Sertifikat dan Seragam.


Melalui kolaborasi ini, kedua institusi berharap terciptanya sumber daya manusia yang memiliki pemahaman hukum yang baik dan memiliki kemampuan advokasi yang handal, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pekerja..

@krd


Rakernit ke-VI PUK SP LEM SPSI PT Duta Nichirindo Pratama



Tangerang, 26 Juli 2025 — PUK SP LEM SPSI PT Duta Nichirindo Pratama menggelar Rakernit ke-VI di Grand Soll Marina Hotel, Tangerang.

Dengan tema:

“Peduli Serikat Pekerja adalah Bagian dari Perjuangan Meningkatkan SDM yang Sejahtera”,

kegiatan ini bertujuan menyusun strategi organisasi dan memperkuat komitmen dalam peningkatan sumber daya manusia serta kepemimpinan yang bermoral.


Hadir dalam acara ini:

1. Ketua PUK:

    Julius

2. Ketua DPC Kota Tangerang:                                                                                                       

    H. Sukatma, S.E.

3. Ketua DPD Banten:                                                    

     H. Dewa Sukma Kelana, S.H., M.Kn

4. Pangkonas Bapor LEM:                                          

     Agus Zaenal, S.H., M.H. (narasumber)

5. Sekretaris tim advokasi:                                         

     Zaenal Sopyan, S.E., S.H.

6. Perwakilan manajemen:

    Andre


Ketua PUK Julius menekankan pentingnya Rakernit sebagai sarana evaluasi dan perencanaan dalam menghadapi tantangan dunia kerja.

Agus Zaenal menyampaikan bahwa pemimpin serikat harus memiliki integritas, kompetensi, dan moralitas agar dipercaya anggota maupun mitra kerja.

Rakernit menghasilkan rekomendasi terkait advokasi, kaderisasi, dan hubungan industrial yang lebih baik.

Acara ditutup dengan semangat yel-yel:

“Hidup Buruh! Bangkit Bergerak Satu Komando! Solid, Kompeten, Bermoral!"


@krd



Jumhur Hidayat Usulkan Batas Pendapatan Kena Pajak Naik Jadi Rp10 Juta ke Atas

 

Jumhur Hidayat Ketua Umum DPP KSPSI Sampaikan Saat Musyawarah Serikat Pekerja PT Astra Daihatsu Motor


Jakarta, 15 Juli 2025 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), Jumhur Hidayat, menyuarakan usulan penting terkait sistem perpajakan di Indonesia. Dalam sambutannya pada acara Musyawarah Unit Serikat Pekerja PT Astra Daihatsu yang digelar pada Selasa (14/7/2025)

Jumhur mengusulkan agar batas pendapatan kena pajak (PKP) dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan ke atas


Menurut Jumhur, batas PKP saat ini dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat pekerja, terutama dengan meningkatnya biaya hidup


"Sudah saatnya negara berpihak pada buruh dan masyarakat kelas menengah bawah. Pendapatan di bawah Rp10 juta seharusnya tidak dikenai pajak karena mereka masih berkutat dengan kebutuhan pokok," ujar Jumhur dalam sambutannya,


Selain isu perpajakan, Jumhur juga menyoroti kebijakan pengenaan tarif masuk oleh Amerika Serikat sebesar 32%, yang dinilai berpotensi memukul ekspor sektor otomotif Indonesia. Ia menekankan perlunya langkah strategis dari pemerintah untuk melindungi industri nasional dan lapangan kerja para buruh.


"Tarif masuk 32% dari AS itu bisa mengganggu ekspor kita, khususnya di sektor otomotif. Kita minta pemerintah segera melakukan diplomasi dagang agar tenaga kerja kita tidak jadi korban," tegasnya.


Acara Musyawarah Unit Serikat Pekerja PT Astra Daihatsu dihadiri oleh ratusan perwakilan buruh dan pengurus serikat pekerja dari berbagai wilayah. Forum ini menjadi ajang konsolidasi sekaligus penyerapan aspirasi buruh yang diharapkan dapat diperjuangkan melalui jalur politik dan kebijakan nasional. 

@krd

Buntut di-PHK Sepihak dan Potong Uang JHT 3,7 Persen, 24 Karyawan Somasi PT Cometa Can




T angerang, 15 Juli 2025 - Sebanyak 24 karyawan PT Cometa Can Jalan Telesonic Ujung KM. 3 Desa Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, melayangkan somasi kepada manajemen perusahaan lantaran mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sah. Tak hanya itu, pihak perusahaan juga diduga memotong hak Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja hingga sebesar 3,7 persen, yang memicu kemarahan dan upaya hukum dari para karyawan.

Somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukum para pekerja ini menyatakan bahwa PHK dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa melalui proses bipartit maupun mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja.

"Klien kami yang awalnya dirumahkan diberhentikan secara tiba-tiba, tanpa surat peringatan, tanpa perundingan, dan yang lebih parah lagi, hak-hak normatif mereka seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja dan hak lainya ingin diberikan tidak sesuai aturan, bahkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hak pekerjapun akan dipotong sepihak dan sudah ada yang dipotong dari pesangon karyawan sebelumnya yang sudah terlebih dahulu di PHK" ujar kuasa hukum karyawan, H. Dewa Sukma Kelana, S.H., M.Kn., didampingi kuasa hukum lainya Suhendra SH, Romelih SH, Zaenal Sopyan SH dari Tim Advokasi DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten dalam keterangan pers, Senin (15/7).

Menurutnya, pemotongan JHT sebesar 3,7 persen oleh perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dana JHT merupakan hak pekerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan terhadap dana tersebut.

Somasi tersebut menuntut agar PT Cometa Can segera membayarkan seluruh hak para pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 hari sejak somasi diterima. Jika tidak diindahkan, pihak pekerja akan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pelaporan dugaan pidana penggelapan ke Kepolisian Desk Ketenagakerjaan dan Upaya hukum lain sesuai hukum yang berlaku. Bahkan mobil komando sudah dipersiapkan untuk aksi solideritas dengan mengerahkan seluruh anggota, jika tidak ada itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan.

Bahkan beberapa karyawan, dalam curhatanya, mengungkapkan bahwa ia bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut dan merasa kecewa dengan perlakuan manajemen. “Kami bukan hanya diberhentikan begitu saja, tapi juga dirampas hak kami. Kami punya keluarga yang harus kami nafkahi,” ujarnya dengan nada emosional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cometa Can belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.

Kasus ini menambah deretan panjang pelanggaran hak pekerja yang terjadi di berbagai sektor industri. Ketua umum DPP KSPSI M. Jumhur Hidayat dan Para pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan harus diperketat dan diperkuat agar kasus serupa tidak terus berulang.


@krd

Sejarah Baru Terukir: DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Sumedang Resmi Dilantik





 Sumedang, Rabu 9 Juli 2025 — Hari bersejarah bagi gerakan serikat pekerja di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Sumedang. Pada Rabu, 9 Juli 2025, organisasi Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Kabupaten Sumedang resmi terbentuk dan dilantik.

Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP LEM SPSI Kabupaten Sumedang berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat solidaritas. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran DPC FSP LEM SPSI Kota Bandung, DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bandung Barat, serta seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSP LEM SPSI se-Kota Bandung dan se-Kabupaten Bandung Barat.

Kehadiran para pengurus dan anggota dari berbagai daerah menunjukkan dukungan penuh terhadap terbentuknya kepengurusan baru di Sumedang. Momentum ini menjadi tonggak awal penguatan perjuangan buruh di wilayah tersebut.

Dengan terbentuknya DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Sumedang, diharapkan aspirasi serta hak-hak pekerja di sektor logam, elektronik, dan mesin semakin terorganisir dan teradvokasi dengan baik. Semangat kebersamaan, persatuan, dan perjuangan menjadi kunci utama dalam membangun gerakan buruh yang solid dan bermartabat.

@krd

112 Federasi Serikat Pekerja Siapkan Draft RUU Ketenagakerjaan, Ada Soal TKA

Sebanyak 105 Federasi dan 7 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Forum Urun Rembug telah menyelesaikan draft RUU Ketenagakerjaan untuk dijadikan pengganti UU Omnibus Law Ketenagakerjaan


Jakarta, Sebanyak 105 Federasi dan 7 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Forum Urun Rembug telah menyelesaikan draft RUU Ketenagakerjaan untuk dijadikan pengganti UU Omnibus Law Ketenagakerjaan.


Ketua KSPSI Moh Jumhur Hidayat menjelaskan penyusunan draft RUU Ketenagakerjaan versi pekerja/buruh itu menjawab peluang yang diberikan pemerintah dan DPR agar serikat pekerja/serikat buruh berpartisipasi dalam penyempurnaan UU Ketenagakerjaan yang baru.


"Kami sudah rumuskan itu dan siap menjadi bahan dialog kami dengan DPR maupun pemerintah," kata Jumhur dalam keterangan pers terkait Sosialisasi Draft RUU Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (2/7).

Peserta urun Rembug Draf RUU ketenagakerjaan pengganti Omnibuslaw cipta kerja klaster ketenagakerjaan


Menurut Jumhur ada beberapa isu krusial yang diusulkan dalam RUU Ketenagakerjaan versi buruh itu, di antaranya tenaga kerja platform, outsourcing yang selama ini ugal-ugalan, juga tenaga kerja kontrak. "Kami ingin semua tenaga kerja mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam bekerja (job security, social security dan income security)," ujarnya.

RUU Ketenagakerjaan juga menyoroti tentang mudahnya Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia. RUU ini mengembalikan ke sisten lama, bahwa hak pekerjaan bagi WNI tidak boleh diambil tenaga kerja asing (TKA). 

"RUU ini juga mengakomodasi hasil dari Konperensi ILO, bahwa pekerja itu menyangkut siapa pun yang mendapatkan penghasilan, tidak hanya upah sehingga mereka yang mendapat penghasilan dari siatem online juga disebut pekerja ," terang Jumhur.

Pada kesempatan sama, Ketua Umum KASBI Sunarno menegaskas, lebih dari seratus Federasi dan Konfederasi serikat pekerja/serikat/buruh yang menyelesaikan draft RUU Ketenagakerjaan itu siap menerima masukan dari mana pun dan berdialog dengan pemerintah, DPR, dan pengusaha.

Menurut Sunarno, draft RUU Ketenagakerjaan itu disusun dalam waktu 6 bulan terakhir oleh Forum Rembug yang diinisiasi ratusan Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.(obn)

Prabowo Inspektur Upacara HUT Bhayangkara 79

Presiden Indonesia Prabrowo Subianto Bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan Inspeksi angoota dalam upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/6/2025).


Pesiden RI Prabowo Subianto, bertindak sebagai inspektur upacara saat HUT ke-79 Bhayangkara yang berlangsung di Monas, Selasa (1/7). Usai melakukan pemeriksaan pasukan bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ia langsung memberikan amanatnya.


"Pertama-tama atas nama pribadi dan pemerintah RI dan atas nama seluruh bangsa Indonesia saya menyampaikan selamat Hari Bhayangkara ke-79 kepada seluruh keluarga besar kepolisian RI di mana pun saudara berada, Dirgahayu kepolisian RI," ujar Prabowo mengawali amanatnya pagi ini.

Ia juga meminta Polri untuk melanjutkan perjuangan demi menjaga kepercayaan rakyat.

"Jangan sekali-kali mengecewakan rakyat kita," tegasnya.


"Selamat Hari Bhayangkara ke-79, jadilah insan Bhayangkara yang rasra sewakotama, polisi yang mengabdikan dirinya untuk kejayaan nusa dan bangsa. Sekali lagi, jadilah polisi yang dicintai rakyat," pesan Prabowo.

Infeksi inspektur upacara ke peserta upacara HUT Bayangkara 79 


Setelah menyelesaikan amanatnya, komandan upacara HUT ke-79 Bhayangkara, Irjen Pol Dadang Hartanto, melaporkan bahwa upacara telah selesai dilaksanakan.

"Upacara telah dilaksanakan. Dilanjutkan dengan peragaan dan defile," ujar Irjen Dadang kepada Prabowo.


"Terima kasih, komandan upacara. Sampaikan ke seluruh peserta upacara, penghargaan saya, upacara dilaksanakan dengan tertib dan disiplin," kata Prabowo.


"Siap, terima kasih bapak presiden," ucap Irjen Dadang. (Obn)