Perusahaan Besar PHK Karyawan, Ashanty: Keluarin Dulu Lah Tabungan Owner


Buruh LEM, Banyak karyawan terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) di tengah wabah corona ( Covid-19) membuat penyanyi Ashanty merasa prihatin.

Sebagai seorang pengusaha, Ashanty tahu betul bahwa situasi saat ini memang sedang sulit bagi semua orang.

Hanya saja, menurutnya, memutus hubungan kerja karyawan yang sudah hidup susah juga bukan solusi tepat.

Terlebih bagi perusahaan-perusahaan besar dengan karyawan mencapai ribuan.

"Keluarin dulu lah uang tabungan owner-owner. Toh mereka mau cari kerja dimana?" tulis Ashanty dalam akun media sosialny, @ashanty_ash.
Di kutip fsplemspsi.or.id Minggu (10/5/2020), Ashanty mengatakan, kalaupun tidak bisa membayar gaji secara penuh, setidaknya bisa membayar setengah hingga 70 persen gaji karyawan dari uang tabungan.

Menurut Ashanty, pengusaha besar yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja setidaknya masih punya banyak tabungan.

Sementara di sisi lain, para karyawan yang di PHK jangankan untuk tujuh turunan, untuk hidup esok hari saja mereka sudah pusing memikirkan daripada lagi bisa mendapat uang.

"Di tengah corona begini bisnis anda hanya kacau, tapi hidup tetep bahagia, tabungan tetep sampai 7 turunan, sedangkan manusia-manusia yang enggak kerja yang di PHK ini lebih kacau, harus mikir besok makan apa, sekolah anak gimana, bayar kontrakan gimana?" tulis Ashanty.

Unggahan Ashanty tersebut mendapat dukungan dari banyak orang, baik rekan sesama artis ataupun warganet yang rupanya juga mengalami PHK.

"MasyaAllah berkah untukmu bun, @ashanty_ash, sudah mau mengingatkan untuk tidak greedy dalam kehidupan dan berbisnis. Semoga hati nurani/ kalbu mereka terketuk untuk tidak berpikir cuma untuk kepentingan pribadi dan cari selamat sendiri semata," tulis Alvin Adam.

Akhirnya ada yang speak up juga bunda, aku mau speak up tapi kan belum punya usaha, jadi takut dibilang sotoy. Untung bertahun-tahun, berlipat-lipat gaji karyawan, tetap rugi hitungan bulan phk..terlalu serakah," tulis Kartika Putri.




Komentar