1.056 Perusahaan di DKI Beroperasi dengan Izin Kemenperin

Pemprop DKI Tak dilibatkan dalam pemberian Izin Operasi Produksi

Buruh LEM,Sebanyak 1.056 perusahaan di Ibu Kota Negara tetap beroperasi meski tidak dikecualikan. Perusahaan mengantongi izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Karena mereka mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), itu bukan salah pengusaha, masa kita cabut izinnya," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Mei 2020.

Andri mempertanyakan maksud Kemenperin memberikan IOMKI terhadap seribu perusahaan itu. Dia khawatir aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak lagi efektif bila masih banyak perusahaan yang melanjutkan usahannya.

Seharusnya, kata dia, Kemenperin melibatkan Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta sebelum memberikan izin. Andri mengatakan Pemprov DKI Jakarta setuju adanya IOMKI. Sebab, perekonomian DKI tetap dapat berjalan seiring dengan penerapan PSBB.

Namun, dia meminta pemberian izin hanya kepada perusahaan yang memiliki alasan mendesak untuk beroperasi. "Istilahnya tepat sasaran, jangan perusahaan yang tidak dapat mendapatkan atau yang tidak mendapatkan malah dapat," kata Andri.(obn)

Komentar