Looking For Anything Specific?

ads header

Hari Ini Baleg DPR RI Menggelar Rapat RUU Cipta Kerja Bersama Perwakilan Pemerintah, rapat secara virtual, Publik bisa ikuti

Anggota DPR mengikuti sidang Paripurna di komplek parlemen Senayan Jakarta Selasa 14/04/2020

F SP LEM SPSI, Hari ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan menggelar rapat untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bersama perwakilan pemerintah .
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menjanjikan publik bisa mengikuti rapat itu secara virtual.

Besok kalau jadi raker akan diinfokan kepada media. Raker itu untuk mendengar penjelasan pemerintah,” kata Supratman melalui pesan singkat, Senin, 13 April 2020.

Dalam salinan undangan rapat, akan dilangsungkan di Ruang Rapat Pansus C, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baleg DPR RI mengundang 11 Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam rapat itu. Tercatat ada undangan untuk Menko Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Turut diundang pula Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Pertanian.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, rapat kerja itu juga akan menentukan langkah apa yang terlebih dulu akan diambil DPR dan pemerintah.
“Termasuk klaster mana saja yang akan dibahas terlebih dahulu,” ujar Baidowi.
RUU Cipta Kerja usulan pemerintah itu meliputi 79 Undang-undang yang terbagi dalam sebelas klaster. Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan akan dimulai dari klaster yang paling mudah dan minim polemik.
“Klaster ketenagakerjaan terakhir,” kata politikus Gerindra ini.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi sorotan publik karena isinya dinilai merugikan pekerja. Perancangan aturan ini pun dipertanyakan karena dilakukan secara tidak transparan. Publik tidak bisa mengakses draf RUU hingga diserahkan ke DPR.
Serikat pekerja dan LSM tidak diajak sama sekali dalam pembahasan. Pemerintah baru mengeluarkan surat untuk mengundang para serikat buruh berdiskusi sehari sebelum penyerahan draf ke DPR. Sebagian besar serikat buruh menolak ajakan itu karena menilai pemerintah hanya mencari legitimasi dari kaum pekerja.

Ketua DPD F SP LEM SPSI Jawa Barat M. Sidarta dalam pesan singkatnya melalui media ini menyampaikan RUU Ciptaker ini juga tanpa melalui proses LKS Tripartit Nasional. Apalagi SK LKS Nasional terbit setelah RUU Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan ke DPR RI.

“Oleh karena itu saya minta pemerintah menarik kembali RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dan DPR RI menolak untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai bentuk empati terhadap rakyat khususnya terhadap kaum buruh yang masih tetap harus bekerja bertaruh nyawa berhadapan dengan COVID 19 yang tidak bisa di lihat mata. Jangan malah memanfaatkan kesempatan dalam kesulitan rakyat.” kata Sidarta

0 comments:

Posting Komentar