Baleg DPR RI dan Pemerintah sahkan jadwal pembahasan RUU Ciptaker, Serikat Pekerja dan LSM tak di libatkan


BURUH, Badan legislatif (Baleg) DPR RI dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengesahkan jadwal pembahasan RUU Omninus Law bidang Cipta Kerja (Ciptaker) dengan pemerintah, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Baleg DPR Mengundang 11 Mentri Kabinet Indonesia Maju. tescatat ada Mentri Koordinator Bidang Perekonomian, mentri Hukum dan HAM, Mentri Keuangan, Mentri Ketenagakerjaan, Mentri Dalam Negri,Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mentri Agraria dan Tata Ruang, Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral, Mentri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Serta Mentri Pertanian.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan rapat kerja itu juga akan menentukan langkah apa yang terlebih dulu akan di ambil DPR dan Pemerintah.
"Klaster mana saja yang akan di bahas" Ujar Baidowi.
RUU Cipta Kerja Usulan Pemerintah melliputi 79 Undang-Undang dalam sebelas kluster. Supratman Andi mengatakan Pembahasan akan dimulai dari Kluster yang paling mudah dan minim polemik.
Kita akan bahas yang mudah dan minim polemik, Kluster Ketenagakerjaan Terakhir" Kata Politikus Gerindra.

RUU Omnibus law Cipta Kerja menjadi sorotan publik karena isinya dinilai merugikan Pekerja. Perancangan aturan ini pun dioertanyakan karena dilakukan secara tidak transparan dan publik tidak bisa mengakses draft RUU sampai sudah diserahkan ke DPR.

Serikat Pekerja dan juga LSM tidak diajak sama sekali dalam pembahasan. baik itu di pemerintah maupun yang sudah masuk ke Gedung DPR MPR.
Pemerintah baru mengundang para Serikat Buruh untuk berdiskusi setelah sehari sebelum penyerahan Draft ke DPR.
Sebagian besar serikat buruh menolak ajakan itu karena pemerintah hanya mencari legitimasi dari kaum Pekerja.(obn)

Komentar