Looking For Anything Specific?

ads header

PRES RELEASE : AKSI TOLAK OMNIBUS LAW RUU CILAKA TETAP DILAKSANAKAN DI MONJU, BANDUNG, JAWA BARAT.

Foto spesial satgas Bapor LEM persiapan pengamanan di Gedung Sate, Bandung

SERIKAT PEKERJA, Bandung, 16-03-2020. Sebagaimana diketahui bahwa, pada tanggal 12 Februari 2020, pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draft  Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law 'Ciptaker' serta Naskah akademiknya kepada pimpinan DPR-RI, terdiri dari 11 klaster.
RUU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut sebelumnya diberi judul Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (yang kemudian sempat diplesetkan dengan singkatan RUU Omnibus Law Cilaka)  mulai banyak menuai penolakan secara masif di berbagai daerah dan kalangan, baik dari kalangan akademisi/pakar, mahasiwa, pers/jurnalis, lingkungan, tani, nelayan, ormas-ormas besar, lebih-lebih dari kalangan kaum buruh, karena RUU Omnibus Law tersebut, kalau sampai disahkan akan banyak menghilangkan dan mengurangi hak dan kepentingan rakyat. RUU Omnibus Law Cipta Kerja isinya juga dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, diantaranya :   
Upah menjadi sangat murah (akan berlaku Upah Tunggal UMP/Upah Minimum Provinsi Jawa Barat hanya Rp 1, 8 juta/bulan dan Upah Khusus Padat Karya bisa dibawah UMP dengan alas an demi keberlangsungan usaha.  Bahkan akan berlaku upah/jam terkait dengan jam kerja fleksibel yang tidak memiliki hubungan kerja untuk melindungi buruh). Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dihapus.
Status kerja kontrak dan Outsourcing seumur hidup, karena pasal 59 undang-undang ketenagakerjaan no. 13/2003 dihapus, sehingga pesangon akan hilang dengan sendirinya.
Kapan saja buruh mudah di PHK, karena pasal 151 undang-undang ketenagakerjaan no. 13/2003 dihapus.
Cuti haid dan melahirkan dihapus, hal ini tidak menghormati kodrat perempuan.
Sanksi pidana bagi pelaku usaha nakal yang melanggar norma dihapus. Tentu hal ini akan memicu pelanggaran norma secara besar-besaran oleh para pelaku pengusaha nakal.
Tenaga Kerja Asing  mudah masuk di semua level dan di semua sektor usaha. Bahkan sekarang sudah berlaku Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 228 Tahun 2020, Tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.
Bukan hanya kaum buruh yang akan kehilangan hak dan kepentingannya jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini disahkan, generasi muda, angkatan kerja dan anak cucu kita semua akan kehilangan hak dan kepentingannya karena pemerintah hanya mementingkan investasi semata mengabaikan perlindungan terhadap seluruh rakyat.
RUU Omnibus Law juga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, bertentangan dengan amanah reformasi, sentralisasi kekuasaan kembali ke pusat, eksploitasi sumber daya manusia dan sumber daya alam Indonesia akan meraja lela.
Dengan semakin masifnya penolakan RUU Omnibus Law di berbagai daerah dan kalangan ini,  Kami meminta Presiden Joko Widodo agar  segera mencabut kembali draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR-RI itu terbukti, meresahkan rakyat. Jika Presiden mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut pasti akan dikenang oleh seluruh rakyat, bahwa Presiden Jokowi peduli dan melindungi dengan adil kepada seluruh rakyatnya.
Bandung, 15 Maret 2020
Aliansi Serikat Pekerja/Serikat  Buruh Jawa Barat
( FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP PP SPSI, FSP FARKES SPSI, SBSI 92, FSPMI, SPN, KSPN, KSN, FSP KEP KSPI, PPMI, PPMI98, GOBSI, GASPERMINDO, FSPM, KASBI, FSB GARTEKS)

0 comments:

Posting Komentar