Looking For Anything Specific?

ads header

PERNYATAAN SIKAP “ PENOLAKAN OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA”

Masa aksi Aliansi SP / SB Jabar long Mach ke Gedung Sate Bandung.

ALIANSI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH JAWA BARAT, JALAN LODAYA NO. 40A BANDUNG – JAWA BARAT, 16/03/2020.
(FSP TSK SPSI, SBSI92, FSPMI, FSP LEM SPSI, SPN, FSP KEP SPSI, GASPERMINDO, FSP RTMM SPSI, GOBSI, FSP KAHUT SPSI, KASBI, PPMI, FSB GARTEKS, KSN, KSPN, FSPM, FSP SP FARKES SPSI, FSP KEP KSPI, FSP PP SPSI, PPMI 98) Memberikan Pernyataan Sikap "MENOLAK OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA." Bahwa Pemerintah telah secara resmi memasukkan draff OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA kepada DPR RI tanggal 12 Februari 2020, proses pembuatan draff OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA tidak pernah melibatkan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat dilihat dari SATGAS OMNIBUS LAW yang dibentuk oleh Pemerintah di Ketuai oleh Ketua Umum KADIN yang anggota Satgas tersebut didominasi oleh Organisasi Pengusaha dan tidak ada dari SP/SB, pembahasan draf RUU ini secara sembunyi-sembunyi dan tertutup sehingga tidak dapat diakses public dengan dalih investasi, dari proses pembuatan RRU CILAKA ini sudah bermasalah, melanggar aturan pembentukan peraturan perundang-undangan, RUU CILAKA ini bukan untuk mensejaterahkan buruh akan tetapi akan memiskinkan kaum buruh secara sistimatis dengan mendegradasi hak-hak buruh untuk kepentingan para kapiltas, menyerahkan persoalan hubungan industrial hak dan kewajiban buruh dan pengusaha kepada mekanisme pasar (liberal), menghilangkan tanggung jawab negara kepada rakyatnya dalam memberikan perlindungan, penghidupan yang layak, penghasilan yang layak, RUU CILAKA ini juga memberikan setralisasi kekuasaan kepada Pemerintah Pusat yang pada akhirnya menghapus kewenangan otonomi daerah yang merupakan salah satu tujuan reformasi, yang pada intinya RUU CILAKA ini dibuat untuk kepentingan Kaum Pemodal/Investasi bukan untuk kepentingan rakyat dan kaum buruh; 

Bahwa RUU OMNIBUS LAW CILAKA ini sebenarnya adala Revisi UU No. 13 Tahun 2003 yang dibungkus dengan cover cipta kerja agar buruh dan rakyat terkecoh dan terkelabui dengan judulnya padahal isinya memiskinkan buruh dan rakyat atas nama UU dengan hilangnya kepastian pekerjaan, kepastian penghasilan dan kepastian jaminan sosial, ole karena itu sudah seharusnya Kaum Buruh, Elemen Mahasiwa dan Kelompok Masyarakat Lainnya MENYATAKAN MENOLAK RUU CILAKA INI SECARA BERSAMA-SAMA.

Beberapa subtansi isi OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA yang menjadi ALASAN PENTING bagi KAUM BURUH UNTUK MENOLAK RUU CILAKA ini adalah sebagai berikut :

1. Masuknya TKA unskill worker dengan dihapusnya wajib izin ( IMTA ) untuk mempekerjakan TKA;
2. Hubungan Kerja dengan sistem kerja PKWT dan Outsoursing untuk semua jenis pekerjaan tanpa ada batasan waktu (seumur hidup)
3. Hapusnya Upah Minimum, dengan dihapusnya Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK dan UMSK, serta berlakunya Upah Perjam (satuan waktu) , Upah Borongan (satuan hasil) dan Upah Industry Padat Karya;
4. Dihapusnya kewajiban perusahaan untuk membuat struktur dan skala upah;
5. PHK dipermudah dengan sistem (easy hiring, easy firing) dengan menghapus pasal kewajiban mencegah PHK, dan prosedur PHK;
6. Dihapusnya Hak Cuti Yang Harus Dibayar Oleh Perusahaan antara lain RUU CILAKA ini menghapus hak cuti haid, gugur kandungan, cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah, cuti menikah, cuti menikahkan anak, cuti mengkhitankan anak/membatiskan anak, cuti menjalankan tugas negara, cuti menjalankan tugas serikat pekerja dll;
7. Dihapusnya Hak Buruh untuk mengajukan gugatan ke PHI apabila terjadi PHK sepihak; 
8. Hilangnya Pesangon karena dengan sistem kerja kontrak/PKWT dan Outsoursing selamanya maka secara otomatis tidak ada kewajiban perusahaan membayar pesangon;
9. Penghargaan Masa Kerja berkurang dan penggantian hak di hapus;
10. Hilangnya sanksi pidana dalam pelanggaran hak normatif pekerja/buruh;
11. Hilangnya Jaminan sosial dengan sistem hubungan kerja yang fleksibel dan sistem upah perjam, borongan maka jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun akan hilang;
12. Masih banyak pasal – pasal dalam RUU CILAKA ini yang merugikan dan menyengsarakan kaum buruh;

Maka oleh karena itu kami ALIANSI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH JAWA BARAT MENYATAKAN SIKAP :

1. Menolak OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA
2. Menuntut Pemerintah untuk membatalkan OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA dan menarik usulan dari DPR RI;
3. Menuntut DPR RI untuk menolak OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA dan mengembalikan usulan RUU CILAKA tersebut kepada Pemerintah;
4. Menuntut GUBERNUR JAWA BARAT DAN DPRD PROVINSI JAWA BARAT untuk membuat surat Penolakan OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA kepada Presiden RI dan DPR RI.

Masa aksi terus bergerak dari Monumen Juang menuju Gedung Sate, Bandung untuk menyatakan sikap terhadap penolakan Rancangan Undangan-undang Cipta Kerja Omnibus Law.(rsy).

0 comments:

Posting Komentar