Looking For Anything Specific?

ads header

Menyikapi RUU ONMIBUS LAW Klaster #3 Cipta Kerja Terhadap Buruh ASTRA

Forum Serikat Pekerja Otomotif Astra Group dan Rantai Bisnisnya sepakat Menolak RUU OMNIBUS LAW.
FORUM SERIKAT PEKERJA, Grand Citra Hotel, Karawang, 4 Maret 2020. Forum Serikat Pekerja yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Otomotif Astra Group dan Rantai Bisnisnya melakukan pertemuan dalam menyikapi RUU OMNIBUS LAW klaster #3 Cipta Kerja yang berdampak terhadap buruh Astra, Hadir selaku panelis dari perwakilan Forum diantaranya Bung Willa Fardian dan Engkos Kosasih dari Forum SP Astra Otopart, Bung Azis Syarif Hidayat dan Budi Darmanto selaku Ketua dan Sekretaris PUK TMMIN, Bung Taufik Hidayat dan Sutarno dari Forum Honda Group, serta Serikat Pekerja dari Astra Daihatsu turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Peserta Forum SP Otomotif Astra Group dan Rantai Bisnisnya

Pada sesi pertama diisi pemaparan tentang RUU OMNIBUS LAW dengan UU. 13 /2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Bung Parno dari PC FSPMI Bekasi, dan disampaikan bahwa dengan adanya RUU OMNIBUS LAW secara tidak langsung akan merevisi bahkan menghapus Pasal-pasal yang ada di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang sangat merugikan Pekerja/Buruh. Dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antar anggota Forum Seriakt Pekerja Astra Otopart tentang dampak RUU OMNIBUS LAW dengan keberadaan PKB di masing-masing AFCO, dan dapat disimpulkan bahwa jika RUU OMNIBUS LAW di sahkan maka dampak terhadap Perusahaan atau Investor yang ada akan sangat terancam, karena akan ada Kanibalisme antar investor sehingga persaingan industri tidak bagus dan berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup Perusahaan dan Pekerjanya.

Bung Obon Tabroni anggota Komisi IX DPR RI hadiri pertemuan Forum SP Astra Otopart

Hal yang sama juga disampaikan Bung Obon Tabroni dari anggota DPR RI Komisi IX yang menyempatkan hadir memenuhi undangan pengurus Forum SP AOP dengan pemaparan tentang perjuangan buruh di parlement sehingga perjuangan buruh bisa lebih optimal dan harapanya terkait dengan RUU OMNIBUS LAW ini dapat dibahas dalam sidang Pansus dan bukan di Baleg, sehingga keterlibatan Bung Obon Tabroni selaku anggota Komisi IX DPR RI dapat dimaksimalkan untuk menolak RUU OMNIBUS LAW.

Adapun terkait dengan hasil pertemuan Forum Serikat Pekerja Astra Group dan Rantai Bisnisnya adalah :

1. Melayangkan surat penolakan bersama ke Astra Internasional pada tanggal 10 Maret 2020 dengan PIC ( Forum SP AOP, Forum Honda Group, SP TMMIN, SP DAIHATSU ) di Kantor Astra Internasional.( Tempat tentatif).

2. Konfrensi Pers dengan melibatkan media nasional pada tanggal 17 Maret 2020 di Jakarta ( Di Gedung Juang ).

Terlepas dari apa bahasan yang akan disampaikan, tetapi satu yang pasti adalah dengan adanya RUU OMNIBUS LAW maka persatuan pergerakan buruh semakin solid dan masif baik di Federasi, Konfederasi bahkan juga di Forum-forum Serikat Pekerja, terutama Forum Serikat Pekerja Otomotif Astra Group dan Rantai Bisnisnya yang terdiri dari ( Forum SP AOP, Forum Honda Group, SP TMMIN, SP DAIHATSU ) dan harapanya untuk ATPM yang lain bisa segera bergabung untuk Menolak RUU OMNIBUS LAW. (rsy).

0 comments:

Posting Komentar