REVISI UU KETENAGAKERJAAN : DIGAGAS PENGUSAHA, DICEMASKAN BURUH

masa aksi gabungan bergerak ke Istana meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan Revisi UUK Omnibus law cipta lapangan Kerja

F SP LEM SPSI, Desakan agar Undang-undang Nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUK) direvisi sudah mencuat dalam 10 tahun terakhir. namun hingga saat ini belum ada kesepakatan karena Buruh dan Pengusaha tak pernah satu suara.

pada tahun 2011, misalnya politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta agar revisi UU Ketenagakerjaan di tarik dari daftar prioritas Prolegnas 2012 alasannya kata dia, revisi itu tidak berpihak kepada Buruh dan menguntungkan Pengusaha.

Rieke mencontohkan dalam Revisi UUK tersebut tidak diatur mengenai Upah minimum Kabupaten, Upah Sektoral serta tidak ada kewajiban perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) hal itu sama halnya pemerintah berpihak kepada pengusaha.

Hasilnya revisi UU ketenagakerjaan tidak lagi masuk dalam prioritas legislasi nasional DPR RI sampai sekarang.

Wakil ketua umum Aliansi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam mengatakan Revisi UU ketenagakerjaan sebenarnya tidak sekedar menguntungkan Pengusaha namun, Revisi ini dibutuhkan untuk menjawab tantangan jaman.
Indonesia memang harus merevisi UUK tersebut untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi keangka yang lebih tinggi. terlebih kata dia Indonesia sekarang sudah memasuki revolusi industri 4.0 dan berhadapan dengan kemajuan Jaman.

Beberapa point yang perlu dirubah dalam UUK sebenarnya masih sama sejak awal diajukan. Apindo ingin ada perubahan sistem pengupahan tenaga kerja dan juga jam kerja.
Perubahan sistem pengupahan tenaga kerja ini dibahasakan Bob sebagai "fleksibilitas". Pengusaha menginginkan ada pekerja yang bisa dibayar sesuai jam kerja dan tidak menjadi karyawan Tetap.

ia mencontohkan,perusahaan sebenernya kadang kekurangan pegawai di akhir pekan,jika ada fleksibilitas itu,maka mereka bisa memperkerjakan beberapa anak SMA misalnya, untuk dibayar perjam khusus akhir pekan.
Bob juga menegaskan jika Indonesia ingin berkembang, maka tentu perubahan jam kerja diperlukan. Jam kerja di Indonesia sebanyak 40 Jam dianggap masih terlalu sedikit, sebab, kata dia ,Negara lain rata-rata punya jam kerja 9 jam per hari selama 6 hari.

Selain itu kat Bob ,Revisi UUK itu juga mengharuskan pengusaha untuk memberikan pelatihan kepada karyawannya. Hal ini bisa menambah dan membuka peluang baru bagi pegawai.

"setiap tahun Upah nambah masa kerja segitu-gitu aja setiap tahun,nambah terus ,Habis kami dong, dia harusnya bisa dapat pelatihan, terus naik cari kerjaan lain," Kata Bob.

Oleh sebab itu Bob Meyakini APINDO akan mendorong revisi UUK ini sekali lagi ke parlemen di masa jabatan DPR RI periode 2019-2020.ini perlu dilakukan dengan kesadaran bersama dan butuh diskusi eksekusi , Kata dia.

RUGIKAN BURUH

Dua point yang ingin dirubah Apindo dianggap sangat merugikan kaum buruh. soal Fleksibilitas pengupahan. Hal ini justru menambah peluang pengeluaran perusahaanlebih sedikit sambil menekan lapangan pekerjaan dan upah buruh.

alasannya perusahaan jadi bisa menggonta-ganti karyawannya setiap saat dengan sistem pengupahan. Mereka juga tidak memberikan jaminan penghasilan pada masyarakat karena tidak menjadikan mereka menjadi pegawai tetap. untuk pekerja lepas tidak masalah akan tetapi yang mereka maksud tidak memberikan proteksi dan jaminan, dimana untuk pegawai tetap saja sedikit sekali.

sementara soal point jam kerja yang ditambah,banyak yang tidak setuju dengan alasan karena jam kerja 40 jam di Indonesia sebenarnya tidak sesuai. sering kali karyawan ada yang lembur, tetapi upahnya tidak dibayar. Jika jam kerja ditambah,maka perusahaan akan mengeploitasi karyawannya. Apindo boleh mencontohkan Negara lain yang mempunyai jam kerja tinggi, ternyata masalah di sana juga soal jamkerja itu juga banyak,misalkan kematian.

Bahkan tidak sedikit yang Bunuh diri karena masalah kondisi kerja yang berat. Serikat Buruh tidak akan setuju jika revisi UU Ketenagakerjaan yang di golkan malah menguntungkan Pengusaha semata dan menolak Revisi UU Ketenagakerjaan.

Meski Apindo sudah mempunyai rancangan soal revisi UUK ,tetapi disisi Buruh,DPR dan Pemerintah masih Nihil,
Utamanya kaum Buruh belum mempunyai rancangan soal revisi UUK ini sama sekali. Konfederasi yang ada di Indonesia menilak bukan menganggap UUK ini lebih baik tetapi mereka butuh waktu untuk berkumpul dan menyusun UUK untuk lebih baik.

beberapa serikat mungkin setuju UUK untuk di revisi namun mereka menduga banyak yang tidak mengerti dengan masalah UU Ketenagakerjaan atau memang serikat bentukan dari perusahaan sendiri.sudah tidak pernah aktif Revisi yang ingin disampaikan pemerintah dan APINDO malah membuatnya lebih buruk lagi. inilah dilema di Buruh masih banyak Penjaja Kesejahteraan kepentingan pribadi dan menjual diri untuk kekayaan sendiri.(obn)

Komentar