Looking For Anything Specific?

ads header

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA GELAR PERKARA UMK JAWA BARAT 2020

Sidang PTUN UMK 2020 Provinsi Jawa Barat
F SP LEM SPSI, Sidang Perdana gugatan Diktum 7 point D UMK 2020 Propinsi Jawa Barat di gedung PTUN Bandung Jl. DiponegoroNo.34 Citarum,Bandung wetan,Bandung,Jawa Barat. Selasa 25/02/2020 di Kawal Perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh siang kemaren.

Salah satu poin dalam Kepgub Jawa Barat No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 harus direvisi. Poin tersebut yaitu diktum ke-7 poin d, karena itu memberikan ruang kepada perusahaan padat karya, yang tidak mampu untuk tidak mengajukan penangguhan hanya cukup kesepakatan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja diperusahaan masing-masing dan disahkan oleh Disnaker Jabar.
Pengawalan Serikat Buruh/Serikat Pekerja di sidang PTUN Bandung perihal soal Upah UMK 2020
Berdasarkan ketentuan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan Kepmen 231 tahun 2003, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum mengajukan penangguhan ke Gubernur. Penangguhan UMK tergantung kepgub bukan disahkan Disnaker Jawa Barat.

Selain itu juga adanya diskriminasi dalam Diktum 7 di mana perusahaan di luar industri padat karya mengajukan penangguhan ke Gubernur sebagaimana diktum 7 huruf a b dan c sedangkan penangguhan padat karya huruf d melalui disnaker Jabar, dan ini bertentangan dengan ketentuan UU 13/2003 karena penangguhan itu harus kepada Gubernur,

Kewajiban perusahaan untuk bayar selisih upah yang ditangguhkan secara rapel. Ketentuan huruf d diktum tujuh dimungkinkan perusahaan padat karya tidak membayar selisih upah yang di tanggungan,sidang diskor dan dilanjutkan pekan depan.(obn)

0 comments:

Posting Komentar