Looking For Anything Specific?

ads header

Inilah Formula Kenaikan Gaji Buruh di Omnibus Law

Masa Aksi yang menyuarakan penolakan Omnibus law

F SP LEM SPSI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal perubahan formulasi penghitungan upah buruh. Perubahan ini dilakukan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Demikian disampaikan Airlangga usai di Gedung Kemenkeu, Jumat (7/2/2020).

Airlangga mengonfirmasi jika formula upah buruh nantinya tergantung dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. "Iya [mengikuti pertumbuhan ekonomi daerah]. Kita sampaikan pekan depan," tuturnya

Lalu bagaimana jika daerahnya mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif?

Nanti kita lihat, kalau minus ikut tahun sebelumnya," tutur Airlangga.

Untuk diketahui, formula kenaikan gaji buruh sebelumnya menggunakan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi.

Sebelumnya, Airlangga mengatakan juga formula pesangon akan berubah dalam RUU Omnibus Law Cilaka. Hal ini ia sampaikan ketika itu usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah jajaran menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/1/2020)

"Pesangon, ada nanti formulasi terhadap pesangon," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Airlangga bahkan mengklaim, tidak ada penolakan dari kalangan pengusaha terkait perubahan formula soal pesangon yang nantinya akan disisipkan dalam payung hukum Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Pengusaha nggak ada yang mengeluh," tegas eks Menteri Perindustrian itu.

Isu ketenagakerjaan menjadi polemik dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja. Salah satunya penghapusan pesangon yang pembahasannya mencuat di kalangan buruh.

Besaran pesangon telah diatur di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.Omnibus Law telah mengubah skema pesangon tersebut. (obn)

0 comments:

Posting Komentar