Looking For Anything Specific?

ads header

APINDO BAYAR BIAYA PERKARA SETELAH PTUN-KAN UMSK KARAWANG TAHUN 2019


F SP LEM SPSI, Selasa 18/02/2020 Bertempat di Pengadilan Negri Bandung Alhamdulillah Gugatan UMSK 2019 Kabupaten Karawang Oleh Perkumpulan Pengusaha Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Ditolak Oleh Majlis Hakim PTUN Bandung dan Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi(SPSI Jawa Barat) tentang penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat.

Keputusan Majelis Hakim PTUN Bandung
adalah Mengadili:
1.menolak dalam penundaan.
2. Menerima eksepsi TERGUGAT II INTERVENSI  tentang penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat.
3. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
4. Menghukum penggugat membayar biaya perkara.

Mendengar Keputusan ini Ketua DPD F SP LEM SPSI Jawa Barat Ir. Muhammad Sidarta mengajak anggotanya untuk bersyukur
"Mari Kita Syukuri bersama atas kerja keras TIM Hukum dan Organisasi yang  mendapat ridho dan pertolongan Allah SWT,  semoga menjadi berkah untuk anggota khususnya dan kaum buruh pada umumnya, Aamiin" tandas bung Sidarta saat memberikan info ke media (obn)

0 comments:

Posting Komentar