Looking For Anything Specific?

ads header

Gubernur Jawa Barat Telah Melakukan Liberalisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Barat

Gedung Sate,. Bandung


BANDUNG, SERIKAT PEKERJA - Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai bendera serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin 23 Desember 2019. Mereka akan mengadukan kepada para pimpinan DPRD dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor : 561/Kep.983-Yanbangsos/2019, Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 khusus point d Diktum ketujuh yang dianggap merugikan buruh dan liberal.

Point d diktum ketujuh yang dianggap merugikan buruh dan liberal tersebut tertulis, dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh di tingkat Perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan, bahwa point d diktum ke tujuh surat keputusan Gubernur Jawa Barat, tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat Tahun 2020 memberikan peluang bagi pengusaha yang tidak mampu atau yang mengaku tidak mampu dapat melakukan perundingan bipartit cukup dengan persetujuaan dinas tenaga kerja dan transmigrasi pemerintah daerah provinsi jawa barat, ini sama saja Gubernur menyerahkan penentuan upah minimum Kabupaten/Kota melalui mekanisme pasar dengan cara berunding tawar menawar sebagai salah satu ciri konsep liberal, sedangkan upah minimum itu merupakan jaring pengaman yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh sebagaimana diatur oleh Udang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 88 :
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
a. Upah minimum;
b. Upah kerja lembur;
c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. Bentuk dan cara pembayaran upah;
g. Denda dan potongan upah;
h. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. Upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Untuk melindungi bagi para pelaku usaha yang tidak mampu membayar upah minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan pemerintah para pelaku usaha boleh mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.231/MEN/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, sehingga point d diktum ketujuh surat keputusan Gubernur tentang upah minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 harus dicabut, tegas Roy Jinto.

Roy Jinto menjelaskan, bahwa dirinya mengaku telah melakukan segala upaya bersama-sama dengan para pimpinan SP/SB di Jawa Barat dengan cara persuasif melalui dialog maupun unjuk rasa damai dengan melibatkan puluhan ribu massa buruh hingga sekarang point d diktum ke tujuh yang tidak ada dasar hukumnya belum dicabut, oleh karena itu kami mendatangi kantor DPRD Provinsi Jawa Barat untuk meminta para pimpinan DPRD sesuai Tupoksinya mengundang Gubernur Jawa Barat untuk mencabut poin d diktum ke tujuh dan membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota se Jawa Barat agar segera memfasilitasi proses penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota di Jawa Barat.

Titik kumpul massa aksi di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, pukul 11.00 massa aksi akan melakukan longmarch ke kantor DPRD melewati jalan Ario Jipang, pukul 12.00 para pimpinan SP/SB akan melakukan konferensi press bersama, jelas Roy Jinto.


0 comments:

Posting Komentar