AKSI BURUH JABAR ; Wakil Gubernur temui Perwakilan Pimpinan SP/SB Se - Jawa Barat





Bandung, SERIKAT PEKERJA - 02/12/19. Aksi unjuk rasa yang dipicu oleh keluarnya Surat Edaran Gubernur Jabar tentang UMK 2020 dilaksanakan pada 2 Desember 2019 di depan Gedung Sate Bandung, Serikat Pekerja meminta agar Surat Edaran Gubernur tentang UMK 2020 dicabut dan diganti dengan Surat Keputusan, dengan dorongan dan dukungan dari seluruh elemen Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja se Jawa Barat dan difasilitasi pihak kepolisian dan Keamana, dilakukan upaya pertemuan antara Gubernur dan Pimpinan Serikat Pekerja sehingga Pada tanggal 1 Desember 2019 Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan tentang UMK 2020 sekaligus mencabut Surat Edaran. Akan tetapi Serikat Pekerja masih melihat adanya penyimpangan-penyimpangan yang ada dalam keputusan tersebut dalam Huruf D Diktum KETUJUH Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tertanggal 1 Desember 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di daerah Provinsi Jawa Barat yang menyatakan “ dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah,dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat." Untuk itulah maka SP/SB Se Jabar meminta agar Gubernur menghapus poin tersebut.


Disampaikan oleh Wagub Jabar, kang Uu, bahwa pada dasarnya Pemerintah provinsi memahami apa yang diinginkan oleh SP/SB, hanya perlu waktu untuk memutuskan dan perlu dikaji bersama dengan Depekab dan Depeprov serta LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat, yang rencananya akan dilakukan pada Jum'at 6 Desember 2019 serta akan melibatkan Pimpinan Serikat Pekerja /Serikat Buruh Daerah Provinsi Jawa Barat.

Komentar