HANYA SURAT EDARAN GUBERNUR TIDAK TEKEN SK PENETAPAN UMK 2020 ; KARAWANG BERTAHAN PADA REKOR UMK TERTINGGI

Buruh Masih Bertahan didepan Kantor Gubernur Jawa Barat untuk mengawal penetapan UMK Tahun 2020, walaupun larut malam dan diguyur hujan masih tetap bertahan

Bandung, FSP LEM SPSI - Pengawalan yang dilakukan Serikat Pekerja se Jawa Barat di Gedung Sate Bandung dari siang hingga malam hari, namun hanya menghasilkan Surat Edaran No.561/75/Yanbangsos Tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten / Kota Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2020. oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar)  Ridwan Kamil.  Jika dilihat dari Surat Edaran Pelaksanaan UMK 2020, Kabupaten  Karawang masih menempati posisi tertinggi dengan kenaikan sebesar 8.51% dari UMK 2019 yakni sebesar Rp. 4.594.324,54 pada Kamis malam, 21November 2019 karena hari ini adalah batas terakhir para gubernur menetapkan UMK. 
" Yang diinginkan Serikat Pekerja bukanlah Surat Edaran yang lemah kekuatan Hukumnya, tapi Serat Keputusan UMK 2020 terkait hal ini Pimpinan Daerah akan melakukan langkah langkah untuk mengupayakan hal tersebut." Begitu ditegaskan oleh Roy Jinto Ketua Konfederasi SPSI Jawa Barat didepan Gedung Sate Bandung, pada Kamis malam didepan para Pimpinan Serikat Pekerja yang sudah mengawal dari pagi dan tadi siang.

Besaran UMK 2020 di Jabar secara keseluruhan naik 8,51% disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Komentar

Posting Komentar