THR Bermasalah, Pekerja Bisa Adukan di Posko Kemenaker


Mentri Ketenagakerjaan saat meresmikan Posko pengaduan THR Pekerja tahun 2019

F SP LEM SPSI, Menaker Hanif Dhakiri membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 2019. Posko berada di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meresmikan pembukaan pusat komando pengawalan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Posko ini akan dibuka mulai hari ini hingga tanggal 10 Juni.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang memiliki masalah terkait THR bisa langsung melaporkan ke posko ini.

"Hari ini Kemnaker buka pusat komando satuan tugas kawal kasus THR, hari ini mulai dibuka. Jadi H-20 sampai H+10, jadi dari 20 Mei sampai 10 Juni 2019, yang fungsinya untuk fasilitasi pengaduan-pengaduan dan konsultasi mengenai THR," ungkap Hanif di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Hanif mengatakan semua laporan dan aduan masalah THR akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Posko ini sendiri bertempat di lantai 1 Gedung B Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.

"Bagi yang THR-nya bermasalah jadi bisa daftar ke sini untuk dapatkan tindak lanjut. Posko ini merupakan upaya pemerintah agar masalah-masalah THR bisa cepat selesai," kata Hanif.

"Kalau ada orang mengadu, kita perjelas dahulu masalahnya di sini, nanti kita tentukan yang tangani siapa apakah pengawas langsung, atau mediator nanti kan ada pembagian tugasnya lah," tambahnya.
Selain di kantor pusat Kemnaker, Hanif mengatakan posko serupa juga sudah ada di Dinas Tenaga Kerja setiap provinsi. Posko daerah juga dapat menerima laporan mengenai masalah THR lalu menindaklanjutinya.

"Setiap provinsi ada, di Disnakernya ada. Nanti dari provinsi akan dorong ke kabupaten. Saya juga sudah terbitkan surat edaran untuk memonitor terhadap pelaksanaan pembayaran THR," kata Hanif.(obn)

Komentar