Looking For Anything Specific?

ads header

Perusahaan Tak Bayar THR, Kemana harus mengadu

F SP LEM SPSI,  Tunjangan Hari Rakyat (THR) menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu banyak pekerja. Namun, bagaimana bila THR ternyata tidak diberikan, apalagi bagi pegawai swasta yang tidak dijamin negara pemberian THR-nya.

Lalu kalau sampai tidak diberikan THR, apa yang harus dilakukan?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menjelaskan bahwa bagi pegawai yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya dipersilakan untuk melaporkan hal tersebut.

Pegawai yang ingin melapor bisa mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerahnya masing-masing. Ataupun langsung mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.


Pengusaha ataupun perusahaan sendiri dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 diwajibkan membayar THR kepada pegawai atau buruhnya.

Pemberian THR sendiri diberikan waktu paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan sesuai Pasal 5 ayat 4. Jika tidak, maka akan mendapat sanksi.

Sanksi ini dimuat dalam Bab IV mengenai denda dan sanksi administratif. Pasal 10 ayat 1 pada bab ini menjelaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 5 ayat 4 dikenai denda 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," bunyi Pasal 10 ayat 2.(obn)

0 comments:

Posting Komentar