EVALUASI UPAH MINIMUM DALAM REMBUK TRIPARTIT REGIONAL


FSP LEM SPSI-Sanur, Bali 09/10/18. Dalam “Rembug Tripartit Regional” Kelompok II sempat mengemuka, bahwa upah minimum yang merupakan “Jaring Pengaman” harus satu upah minimum saja untuk semua sektor usaha dan Apindo tidak bisa berunding masalah upah sektoral dengan serikat pekerja/serikat buruh tanpa ada surat kuasa dari perusahaan. 

Menangapi hal tersebut, Ketua  DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat MUHAMAD SIDARTA, selaku Wakil Ketua LKS Tripartit Provisi Jawa Barat dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh, upah minimum harus lebih dari satu jenis upah untuk memenuhi rasa keadilan, karena setiap perusahaan memiliki kemampuan yang berbeda dan Apindo sebagai anggota dewan pengupahan bisa melakukan perundingan dengan serikat pekerja/buruh tanpa harus mendapatkan surat kuasa dari perusahaan.

Sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundangan-undangan, untuk memberikan saran, pertimbangan dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistim pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar. Untuk itu Apindo tidak perlu mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk berunding mengenai upah sektoral dengan serikat pekerja/serikat buruh, karena melaksanakan perintah undang-undang selaku anggota dewan pengupahan.

Oleh karena itu peran pemerintah menjadi penting dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan fungsinya pemerintah harus segera mengganti permenaker nomor 7 tahun 2013, tentang upah minimum yang sudah tidak relevan lagi dan multi tafsir dengan permenaker baru yang lebih jelas dan adil untuk melindungi semua pihak, jelas Sidarta.(rsy) 

Komentar