POSKO THR KEMENAKER 2018


FSP LEM SPSI, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hari ini membuka posko satuan tugas (satgas) untuk melayani pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR). Posko ini tersedia di area Kantor Kemenaker, Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membuka langsung layanan Posko THR ini.

"(Posko THR) ini kegiatan yang hampir tiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitas dari pemerintah agar hak pekerja bisa dibayar sesuai ketentuan yang ada," kata Hanif di kantornya, Senin (28/5/2018).

Ketentuan tersebut mengacu Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

"Posko THR di Kemenaker ada di Pelayanan Terpadu Satu Atap, lantai satu, Blok B Kantor Kemenaker yang akan terima berbagai macam aduan, misalnya keterlambatan karena tidak dilaksanakan pembayaran (THR oleh perusahaan) atau faktor lain," jelasnya.

Pokso THR ini dibuka mulai setelah diresmikan pada hari ini, hingga 22 Juni mendatang.

"Operasi mulai tanggal per hari ini sampai 22 Juni. Hari ini tanggal 28 Mei sampai 22 Juni masa kerja Posko THR kita," sebutnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Hayani Rumondang di tempat yang sama menyampaikan posko ini untuk memastikan buruh menerima hak THR sebagai mana mestinya.

"Hari ini kita luncurkan Posko THR sebagai salah atau satgas peduli Lebaran untuk pastikan pembayaran THR bisa berjalan lancar, tetap waktu dan sesuai yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Selain menerima pengaduan, posko ini juga menyediakan layanan konsultasi mengenai pembayaran THR.

"Bahwa posko ini selain terima pengaduan juga konsultasi THR. Kalau ada hal yang perlu dikonsultasikan hitungannya bisa ke Posko THR. Kita bisa minta pemerintah daerah untuk juga siapkan Posko THR dalam rangka bantu fasilitasi pembayaran THR," tambahnya. 

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4042028/ada-masalah-soal-thr-adukan-ke-posko-ini

Komentar