HASIL SIDANG DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI DKI JAKARTA

FSP LEM SPSI, Hari ini, Rabu,14/02/2018 pukul 13.20 WlB, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sidang dalam rangka membahas proses penetapan sektor/sub sektor yang tidak tercapai kesepakatan dalam UMSP DKI Jakarta Tahun 2018dengan hasil sebagai berikut :

  1. Bahwa unsur pemerintah memberikan waktu kepada unsur pengusaha dan unsur pekerja untuk merundingkan sektor/sub sektor yang tidak tercapai kesepakatan dengan tanggapan :
    • Unsur pengusaha meminta waktu sampai dengan tanggal 19 Februari 2018 sesuai dengan notulen sidang Dewan Pengupahan tanggal 7 Februari 2018 untuk memberikan teriggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja untuk melakukan perundingan UMSP Tahun 2018 kepada Asosiasi Perusahaan dengan Federasi SP/SB Sektoral yang masih dalam proses perundingan (notulen dan surat terlampir).
    • Unsur pekerja menolak perundingan dengan unsur pengusaha karena sudah cukup diberikan waktu selama 2 (dua) bulan dari bulan Desember 2017 s.d bulan Januari 2018 dan meminta batas waktu perundingan sektor/sub sektor UMSP Tahun 2018 sampai hari ini Rabu 14 Februari 2018 karena pihak Asosiasi Perusahaan tidak merespon surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKIJakarta.
  2. Bahwa unsur pengusaha dan unsur pekerja sepakat nilai UMSP Tahun 2018 dari sektor/sub sektor yang tidak tercapai kesepakatan diserahkan kepada kebijakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan.
  3. Bahwa terhadap sektor/sub sektor yang sama sekali tidak melakukan perundingan diserahkan kepada kebijakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan.
  4. Bahwa unsur pengusaha maupun unsur pekerja menerima dan melaksanakan besaran nilai UMSP Tahun 2018 yang nantinya akan diputuskan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta.(obn)

Komentar