Looking For Anything Specific?

ads header

DI ADVOKASI DPC FSP LEM SPSI KABUPATEN BEKASI 10 KARYAWAN YANG DI PHK AKHIRNYA DI PEKERJAKAN KEMBALI


Mediasi karyawan PT.Iljin Indonesia 
FSP LEM SPSI, PT.Iljin Indonesia adalah sebuah perusahaan spesialis pembuat kantong plastik yang berlokasi di Setu kabupaten Bekasi, berawal dari 
beberapa karyawan yang di PHK ( pemutusan hubungan kerja ) namun surat phknya tidak sesuai dengan perundang undangan surat PHK tersebut di keluarkan dan di tanda tangani oleh konsultan hukum perusahaan, kejadian ini berturut turut dalam kurun waktu satu setengah bulan ada 10 karyawan yang di keluarkan, dengan kejadian itu maka karyawan melakukan aksi mogok.

Ratusan buruh dari perusahan modal asing itu, Selasa 28 Nopember 2017 melakukan mogok kerja dan rencananya Kamis 30 Nopember 2017 juga akan melakukan aksi mogok kerja sampai tuntutan 10 karyawan yang di PHK dipekerjakan kembali. 

Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bekasi Warnadi Rakasiwi, Sekretaris DPC FSP LEM SPSI Kabupaten m Hadi Maryono, Wakil.Sekretaris II Yosep Ubaama Kolin berserta Team Advokasi DPC FSP LEM SPSI Deni Setiawan, Arsusban Efendi Danudin dan perwakilan Pengurus Unit Kerja (PUK) SP LEM SPSI PT. IL JIN INDONESIA Asan, Enim Agus beserta Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, berunding dengan Direktur Iljin Indonesia Mr.Ang (warga negar Korea) dan juru bicara Cho Yong  Chun, mediasi di lakukan di ruang rapat PT Iljin Indonesia, DesaTamansari, Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu 29 Nopember 2017.

setelah beberapa jam melakukan mediasi akhirnya perjuangan ini berbuah manis dan kesepakatan pun dicapai, antara lain adalah mencabut surat PHK dan mempekerjakan 10 karyawan yang semula di PHK di antaranya 5 orang PUK ( pengurus unit kerja ) 2 orang anggota dan 3 orang non serikat, mulai di pekerjakan kembali pada Senin 4 Desember 2017,memberi uang makan Rp9 ribu, ditambah uang transpot dan jaminan kesehatan, akan dipenuhi pada 2018 mendatang.
perusahaan juga menyanggupi tuntutan 72 karyawan kontrak yang sudah bertahun-tahun untuk diangkat menjadi karyawan tetap, perusahaan menyetujui UMK Kabupaten Bekasi 2018 namun dengan catatan melihat kondisi keuangan dan dilakukan secara bertahap. aksi mogok kerja susulan yang sudah di rencanakan akhirnya di batalkan. 

0 comments:

Posting Komentar