UPAH BURUH INDONESIA, SUDAHKAH PEKERJA INDONESIA SEJAHTERA

F SP LEM SPSI,Selasa 26 September 2017
Kegiatan seminar ini diselenggarakan oleh pusat studi hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja fakultas hukum universitas Trisakti berkerjasama dengan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Suasana seminar Nasional perihal Pengupahan


Fakultas hukum kampus A universitas Trisakti gedung H lantai 2 ruang seminar prof.E.Suherman jl kyai tapa no 1, Grogol,Jakarta barat.
Seminar Nasional ini mengambil thema "MENJAWAB ISU PENGUPAHAN NASIONAL"
Kegiatan ini bertujuan mencari masukan mengenai penyusunan struktur skala upah kepada stakeholder (para pihak dalam hubungan kerja),para wakil Federasi Serikat Pekerja, APINDO,LBH Jakarta dan dari Direktorat pengupahan dan memperoleh bahan bahan masukan untuk pemerintah dan para pelaku hubungan industrial dalam rangka pendapat masyarakat (publicly bearing)mengenai penyusunan skala upah dalam bentuk konferensi pers dan atau press release.
Sasaran by adalah Akedemisi, Serikat Pekerja.APINDO, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan target 100% peserta dari stake holders.

Kegiatan ini diisi oleh Direktur pengupahan Andriani,SE,MA: pandangan pemerintah tentang perlunya dibentuk Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 tentang pengupahan,Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi: pandangan serikat pekerja tentang penerapan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.dan LBH Jakarta Enny Rofiatul,SH: pandangan LBH Jakarta terhadap pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015.(slh)
Fotho bersama setelah selesai seminar pengupahan


Komentar