Looking For Anything Specific?

ads header

ANDA BERTANYA ARIF MINARDI MENJAWAB


-           LEM itu apa ?
Jawab :
Yang dimaksud LEM adalah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin disingkat FSP LEM SPSI dan untuk lebih memudahkan lagi, disebut LEM dan penulisan selanjutnya akan disebut LEM saja.
FSP LEM SPSI adalah wadah perjuangan kaum pekerja/buruh khususnya yang bekerja di sektor logam, elektornik dan mesin, seperti misalnya para pekerja yang bekerja di industri pengecoran logam, industri manufakturing dengan bahan dasar logam (pabrik panci, oven, dan lain-lain), di industri kendaraan bermotor (Toyota, Honda, Daihatsu, Yamaha, Chevrolet, dan lain-lain), industri elektornik (Toshiba, Sharp, LG, dan lain-lain). FSP LEM SPSI telah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh. Jadi secara konstitusi perjuangan pekerja/buruh melalui wadah ini sah dan dilindungi oleh peraturan-perundangan yang berlaku di Indonesia, dan tentu saja dalam perjuangannya, kita akan selalu mengikuti dan menghormati segala ketentuan yang berlaku.

-          Apa saja yang diperjuangkan oleh LEM?
Jawab :
Untuk menjawab pertanyaan ini, saya mulai dengan tujuan didirikannya SP menurut UU dan AD/ART,
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 :
1.      memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
2.      mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
3.      memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
4.      meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya

Menurut UU No. 21 Tahun  2000 :
Serikat Pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Menurut AD/ART FSP LEM SPSI :
1        Turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita proklamasi  17 Agustus 1945, khususnya pengisian terhadap jiwa pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya.
2        Mengamalkan pancasila serta terlaksananya UUD1945 diseluruh kehidupan bangsa dan Negara menuju terciptanya masyarakat adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
3        Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja dalam sektor industri barang dan jasa atau lapangan pekerjaan sejenis atau yang dipersamakan dengan itu atau yang tidak sejenis serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
4        Menciptakan kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara melindungi, membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja beserta keluarganya
5        Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
6        Meningkatkan produktivitas kerja dalam rangka mensukseskan Pembangunan Nasional.
7        Memantapkan hubungan industrial guna terwujudnya ketenangan bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha demi meningkatnya produktivitas nasional menuju tercapainya taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat umumnya dan pekerja serta keluarga pada khususnya.

Dari tujuan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa perjuangan LEM adalah mewujudkan apa yang menjadi tujuan negara melalui UU dan diperkuat dalam AD/ART organisasi.

-          Bagaimana memperjuangkan tujuan tersebut diatas?
Jawab :
Apa yang tersurat di dalam UU merupakan refleksi kebijakan negara yang wajib diwujudkan oleh pemerintah, sedangkan perjuangan serikat pekerja sesungguhnya membantu pemerintah dengan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah sesuai dengan aspirasi dari anggota dalam implementasi tujuan negara tersebut terutama jika dalam realitasnya tujuan masih belum sesuai dengan harapan para pekerja/buruh, sebab dalam implementasi di lapangan biasanya banyak kendala-kendala dan penyimpangan-penyimpangan sehubungan dengan banyaknya kepentingan-kepentingan masing-masing pihak yang terkait dalam perburuhan ini, misalnya yang nampak adalah perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja. 







*Silakan kirim pertanyaan anda melalui kontak WA: 085894471981 selanjutnya pertanyaan secara jamak      akan di jawab langsung oleh Bapak Arif Minardi 

0 comments:

Posting Komentar