Majelis Hakim ; "UMP DK Jakarta 2017 Dinilai Cacat Prosedur"



FSP LEM SPSI - Teriakan "Hidup Buruh" menggelegar sesaat majelis hakim membacakan Putusan Sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bahwa penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) tanpa mendasarkan pada KHL adalah bertentangan dengan Undang Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Seperti yang di lansir oleh berbagai informasi (read. Bapor LEM dan LBH DPD DKI Jakarta)  08 agustus 2017 yang hadir dan wengawal jalannya sidang di PTUN jl. Sentra primer baru , Pulogebang, Jakarta Timur. Sidang yang seharusnya sudah dimulai pukul 13.00 mundur menjadi pukul 16.00 wib

Dalam pertimbangannya pula, Hakim menyebutkan bahwa objek sengketa merupakan kewenangan pengadilan PTUN DKI Jakarta. Selain itu, serikat buruh / serikat pekerja yang mengajukan gugatan terhadap UMP DKI Jakarta diakui itentitasnya sebagai badan hukum perdata yang tercatat pada instasi pemerintah sehingga kedudukan hukum para penggugat diterima.

Dengan demikian, eksepsi tergugat dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta DITOLAK

"Penetapan UMP dalam Pergub 227 tahun 2017 tidak berdasarkan Komponen Hidup Layak serta tidak pernah dilakukan survey pasar oleh Dewan Pengupahan sehingga tidak ada dalam rekomendasi Dewan Pengupahan angka yang disepakati baik oleh unsur serikat pekerja/buruh, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, tetapi dalam rekomendasi tersebut diketahui bahwa angka yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta dalam Pergub adalah angka yang sama dari unsur pengusaha dan unsur pemerintah.
Sehingga, faktanya memang Tidak ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang berisi kesepakatan terkait nilai ump" ujar LBH DPD FSP LEM DKI Jakarta, Nurul Amalia SH MH. 

Nurul penyatakan putusan hari ini menjadi kemenangan kecil bagi buruh terkait perlawanan terhadap ketidak adilan yang dilegitimasi dalam sebuah kebijakan. Karena tidak akan ada gugatan tanpa  ada kepentingan yang dirugikan.

Komentar