Tidak Punya Kapasitas Gugatan Cacat Formil

FSP LEM SPSI - Para penggugat tidak memiliki kapasitas karena bukan orang atau badan hukum itu yang tertera di UU  No 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara. Dimana sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata baik di pusat maupun di daerah, lanjut majelis hakim dalam pembacaan jawaban PTUN tergugat Senin 13/3/2017.



Menurut beliau bahwa serikat pekerja dibentuk dari oleh,dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan sesuai yang tertuang di UU No 21 Tahun 2000.

Di pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa serikat pekerja sebagai badan hukum melainkan hanya sebagai organisasi dimana hanya bertanggung jawab guna memperjungkan,membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.


Majelis hakim juga membacakan bahwa sengketa Tata Usaha Negara di PTUN bukan merupakan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial jadi serikat pekerja tidak memiliki kapasitas untuk mewakili pekerja menjadi pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Jadi gugatan a quo cacat formil dan tidak dapat di terima.

Sidang ditunda Senin 20/3/2017


Komentar