PUTUSAN SIDANG PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PT.HSI

FSP LEM SPSI 13/03/2017
Pembacaan putusan sidang majelis hakim pengadilan hubungan industrial,kasus gugatan pengurus unit kerja PT.Hume sakti Indonesia terhadap managemen yang telah mem PHK 23 pekerja PKWT dengan dalih telah habis masa kerja kontraknya.pembacaan sidang putusan majelis hakim yang berlangsung kurang lebih satu jam di hadiri oleh ke dua belah pihak penggugat,tergugat,masing masing kuasa hukum,dan peserta sidang. Pembacaan sidang ini berlangsung di pengadilan hubungsn industrial Jakarta pusat di ruang Mr.koesomah atmaja 3 dan di menangkan oleh penggugat dengan putusan sebagai berikut ;

1. Di pekerjakannya kembali ke 20 karyawan PKWT sesuai dengan jabatan dan posisinya serta di angkat menjadi karyawan PKWTT
2. Menggabulkan semua tuntutan penggugat di ataranya tergugat harus membayar 6x upah /19.200.000 tunai tidak di cicil.

saat di konfirmasi mba Nurul selaku kuasa hukum penggugat menyarankan ke pada kliennya untuk segera melayangkan surat ke pada perusahaan supaya mereka segera memanggil kembali 20 orang pekerja tersebut dan berharap supaya mereka tidak mengajukan kasasi.

Komentar