Looking For Anything Specific?

ads header

Empat Federasi Serikat Jabar Menyampaikan Surat Kepada Gubernur

Bapor Lem, Sehubungan telah ditetapkannya Upah Minimum Kab/Kota (UMK) tahun 2017 di Jawa Barat sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur jawa Barat Nomor : SGI/Kep.1191-Bangsos/2016 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi jawa Barat Tahun 2017 tanggal 21 Nopember 2016 dimana kenaikan Upah Minimum 2017 di seluruh Kabupaten/Kota di jawa Barat sebesar 8,25% dari Upah Minimum 2016, dalam perjuangan pengupahan di Jawa Barat, Empat Serikat FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI Jawa Barat mengirimkan surat kepada Gubernur melalui Kadisnakertrans Jawa Barat terkait penetapan UMSK 2017 Jawa Barat, untuk memperkuat perjuangan UMSK dari tingkat Kab/Kota sampai ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.

Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kab/Kota di jawa Barat, maka 4 Serikat Pekerja Aliasi Jawa Barat dalam surat tersebut menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa kenaikan upah sangat dinanti-nanti oleh Pekerja/Buruh di seluruh Indonesia khususnya di Jawa Barat. untuk penyesuaian kebutuhan hidup Pekerja/Buruh.
  2. Bahwa besaran kenaikan upah minimum salah satu faktor penunjang peningkatan produktivitas Pekerja/Buruh dan berdampak terhadap daya beli Mayarakat Pekerja/Buruh.
  3. Bahwa penetapan Upah Minimum mutlak diberikan kewenangan kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2003.
  4. Bahwa berdasarkan UU No.13 tahun 2003 pasal 89 ayat (1) hurup (a) dan (b) Upah Minimum terdiri dari Upah Minimum berdasarkan wilayah Provinsinsi atau Kabupaten/Kota dan Upah Minimum berdasaran Sektor pada wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  5. Bahwa Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum sebagaimana di maksud poin (4) diatas dengan memperhatiakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003. 
  6. Bahwa oleh karena Gubernur ]awa Barat samapai saat ini belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2017 di Jawa Barat mengakibatkan keresahan kaum Pekerja/Buruh di jawa Barat yang dapat menimbulkan gejolak sosial. 
  7. Bahwa oleh karena tidak ada Asosiasi Sektor Industri, maka perundingan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2017, dilakukan dengan Asosiasi Pengusaha (APlNDO) yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan. 
  8. Bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tidak di atur dalam PP No. 78 tahun 2015, dengan demikian besaran kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2017 tergantung kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan rekomendasi Bupati/Walikota masing-masing. 
  9. Bahwa apabila Gubernur tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten/Kota tahun 2017 maka akan terjadi penurunan upah bagi Pekerja/Buruh yang tahun lalu berada di Upah Minimum Sektoral, dan menjadi sejarah terburuk dalam dunia Ketenagakerjaan. 

Berdasarkan uraian-uraian tersebut 4 Serikat Pekerja Aliasi Jawa Barat meminta kepada Gubernur Jawa Barat sebagai berikut : 

  1. Agar Gubernur menginstruksikan kepada Bupati/Walikota maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota untuk segera merundingkan Upah Minimum Sektoral melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing dan di rekomendasikan kepada Gubernur jawa Barat. 
  2. Agar Gubernur jawa Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2017 berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 dan rekomendasi Bupati/Walikota dimana Upah Minimum Sektoral (UMSK) tersebut berlaku sejak 1 Januari 2017.

Surat tersebut ditandatangai oleh perwakilan dari masing-masing federasi:
  • Ketua PD FSP TSK SPSI Jawa Barat oleh Roy Jinto Ferianto, 
  • Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat oleh M Sidarta, 
  • Ketua PD FSP KEP SPSI Jawa Barat oleh H Dardju, 
  • Ketua PD FSP RTMM SPSI Jawa Barat oleh H Ateng Ruhiyat

0 comments:

Posting Komentar