Looking For Anything Specific?

ads header

UMK Jawa Timur 2017 Sudah Diteken Gubernur

Bapor Lem, Daftar UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di Jawa Timur untuk 38 Kabupaten/Kota Tahun 2017 sudah diteken oleh Soekarwo, Gubernur Jawa Timur tanggal 1 November 2016. Nilai UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2017 Jatim ditetapkan sebesar Rp 1.388.000 dan sudah kirim ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja. UMP ini ditetapkan berdasarkan UMK terendah di Jawa Timur, yakni Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan. Sedangkan kenaikan terendah Pasuruan.

Baca : Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) se-Indonesia Tahun 2017

Berikut Daftar UMK 2017 Jawa Timur:

0 comments:

Posting Komentar