Looking For Anything Specific?

ads header

Rekomendasi Pengupahan Depekab Karawang


Bapor Lem, Tuntutan Buruh Karawang akhirnya di tangkap oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang, hal ini di tandai dengan keluarnya surat rekomendasi yang di keluarkan olh Ketua H Suroto .SE dalam Rapat / Sidang Depekab di Kantor Pemda Karawang, Jl.A.Yani No.1,Karawang-Jawa Barat. Rabu, 16/10/16.


Rapat yang dimulaiJam : 09.00 WIB s/d 15.00 WlB dipimpin oleh : Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang dengan jumlah peserta yang hadir 23 Orang dan 2 Orang berhalangan Hadir.

Dari Rapat/Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang tersebut menyepakati dan memutuskan Rekomendasi kepada Bupati Karawang untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Karawang tahun 2017 adalah sebagai berikut:
  1. Unsur Pemerintah dan Unsur Apindo sepakat memberikan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten Karawang sebesar 8.25 % (Delapan Koma Dua Puluh Lima Persen) atau menjadi sebesar Rp. 3.605.272.(Tiga Juta Enam Ratus Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
  2. Unsur Serikat Pekerja memberikan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten Karawang sebesar 23.85 % (Dua Puluh Tiga Koma Delapan Puluh Lima Persen) atau menjadi sebesar Rp. 4.124.830; (Empat Juta Seratus Dua Puluh Empat Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah). 
  3. Rekomendasi ini dibuat untuk dilanjutkan ke Gubernur Jawa Barat di Bandung.

0 comments:

Posting Komentar