PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN : AKSI 15 NOVEMBER 2016 JABAR



Bapor Lem, Hubungan Industrial terasa semakain memprihatinkan, dimana Indonesia yang menganut paham negara kesejahteraan, hukum dan demokrasi untuk melindungi  segenap  bangsa  Indonesia  dan  seluruh  tumpah  darah  Indonesia  dan untuk memajukan  kesejahteraan  umum,  mencerdaskan  kehidupan  bangsa, ternyata belum mampu mensejahterakan dan melindungi kaum pekerja/buruh dan seluruh rakyat, justru peran dan tanggungjawab negara semakin kecil, ekspolitasi sumberdaya dan pasar bebas terus dibiarkan berkembang pesat di negeri ini. Mestinya hubungan industrial dapat menjadi pilar pembangunan ekonomi nasional yang mampu meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja/buruh dan seluruh rakyat.

Pekerja/buruh bagian dari potensi bangsa, mempunyai posisi dan peran penting serta strategis sebagai pelaku aktif pembangunan ekonomi nasional, khususnya sebagai sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung dan motor penggerak peningkatan ekonomi negara baik pada tingkat regional maupun nasional.
Faktanya sampai saat ini pekerja/buruh, sebagai faktor utama produksi belum mendapatkan prioritas yang  perlu diperhatikan dan seakan hanya sebagai pelengkap yang bisa di on off kan kapan saja dan dibayar murah. Pemerintah seharusnya mensejahterakan dan melindungi kaum pekerja/buruh yang posisinya lemah atau sengaja dilemahkan, sepertinya malah turut mengebiri hak-hak kaum pekerja/buruh dengan berbagai bentuk kebijakan/regulasi seperti PP 78/2015 tentang pengupahan yang dijadikan acuan penetapan upah minimum kabupaten/kota dan provinsi.


PP 78/2015 bertentangan dengan semangat undang-undang di atasnya dan cacat sejak kelahirannya, karena saat pembuatannya pemerintah mengabaikan pasal 96 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan dan sepihak, tidak melibatkan buruh yang duduk di lembaga tripartit nasional, sehingga PP 78/2015 dapat dinyatakan tidak adil, tidak demokratis, inkonstitusional dan mengebiri peran dan fungsi serikat pekerja/serikat buruh untuk memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh beserta keluarganya sesuai amanah UU
Oleh Karena itu kami  FSP TSK, FSP LEM, FSP KEP dan FSP RTMM SPSI Jawa Barat menyatakan Sikap dan Tuntutan :

Tuntutan Kepada Gubernur Jawa Barat
  1. Batalkan UMP 2017
  2. Tetapkan Upah Minimum 2017 berdasarkan UUK No 13/2003 dan tolak penetapan upah mengacu PP 78/2015
  3. Gubernur wajib menetapkan UMSK 2017 di setiap kabupaten/kota se Jawa Barat sesuai rekomendasi Bupati/Walikota masing-masing daerah
  4. Gubernur tidak menetapkan Upah Minimum Padat Karya
  5. Gubernur Tidak Menetapkan Upah Rumah Sakit dibawah UMK

Tuntutan Kepada DPRD Provinsi Jawa Barat
  1. DPRD harus membuat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat terkait tuntutan Upah Minimum
  2. DPRD harus membuat rekomendasi pencabutan PP 78/2015 kepada DPR RI dan Presiden RI yang disampaikan bersama SP/SB se Jawa Barat.
  3. DPRD harus membentuk Pansus Upah 2017 untuk menjalankan peran dan fungsi pengawasan terhadap esekutif/pemerintah Jawa Barat dalam proses penetapan upah minimum.

Komentar