Looking For Anything Specific?

ads header

Majelis Hakim Putus Bebas 26 Terdakwa Korban Kriminalisasi Aksi Unjuk Rasa Buruh 30 Oktober 2015


Bapor Lem, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, memutuskan membebaskan Tigor dan Obed (Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Hasyim (Mahasiswa) dan  23 buruh yang melakukan aksi pada 30 Oktober 2015 dengan tuntutan pembatalan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2015 dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24,26,28, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Selasa 22 November 2016

"Majelis Hakim Putus Bebas 26 Terdakwa Korban Kriminalisasi Aksi Unjuk Rasa Buruh 30 Oktober 2015"

Hakim berpendapat pertama, Buruh telah melakukan aksi dengan memenuhi syarat sesuai UU, Aksi dilakukan dengan damai, tidak merusak dan dalam rangka mengupayakan sebuah keadilan dalam kebijakan.

Kedua,  Aparat Kepolisian melakukan kesalahan dengan melakukan pendekatan represif. Aparat keamanan dibawah Komando Komnas Hendro Pranowo sebagai Kapolres Jakarta Pusat membubarkan dengan cara tidak layak, merusak mobil/property buruh, merampas dan menghilangkan barang-barang, bahkan melakukan kekerasan kepada Pengabdi Bantuan Hukum, Mahasiswa dan buruh

Ketiga, bahwa Peserta aksi buruh sudah mentaati himbauan Kapolres, dan Mobil komando pun sudah bergerak mundur meninggalkan lokasi, namun bergerak lambat karena terhalang Peserta aksi yang kacau karena Gas air mata. Aparat Kepolisian yang kemudian melakukan tindakan memburu dan menangkap Peserta aksi yang ada di dekat dan di dalam mobil komando. Kepolisian harusnya mengacu ke UU No. 9 Tahun 1998. Dalam hal ini Kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM.

Ke empat, bahwa Hakim berusaha menggali landasan filosofis dan sosiologis yang hidup di masyarakat, tidak hanya landasan yuridis. Upaya-upaya buruh dalam menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi UU, Konstitusi dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Cara-cara damai yang dipakai buruh merupakan bagian dari dinamika dan respon cepat dalam upaya perubahan terhadap sebuah peraturan yang dinilai tidak adil.

Kelima, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi unsur-unsur terutama dengan sengaja melawan aparat, tidak ada pelanggaran hukum pada peristiwa tersebut.

0 comments:

Posting Komentar